Anggota DPR Harta Rp3,5 M Tercatat Desil 4 Miskin, BPS Jadi Sasaran?

Nama anggota DPR RI Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, yang memiliki harta kekayaan Rp3,5 miliar, mencuat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai kelompok desil 4 – kategori rentan miskin yang menjadi prioritas penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH). Temuan ini memicu kontroversi dan tudingan kesalahan pendataan, sementara Badan Pusat Statistik (BPS) selaku pengelola data justru absen memberikan klarifikasi.
Eva Stevany, yang juga legislator Dapil Sulsel 3, dengan tegas membantah pernah menerima atau mendaftar PKH. Ia bahkan mendatangi Dinas Sosial Toraja Utara pada pekan lalu untuk memprotes masuknya namanya dalam daftar penerima prioritas. “Saya tidak pernah mendaftar dan tidak pernah menerima bantuan PKH,” ujarnya, Minggu (8/9), seraya menuntut transparansi riwayat pembaruan data.
Namun, yang lebih menggelitik adalah fakta bahwa berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK pada 6 Maret 2026, Eva tercatat memiliki total aset Rp3.501.388.564, terdiri dari tanah, bangunan, kendaraan, dan kas. Angka ini memang turun drastis Rp11,17 miliar dibanding laporan tahun sebelumnya, tetapi tetap jauh di atas garis kemiskinan. Pertanyaannya: bagaimana mungkin warga dengan kekayaan miliaran rupiah bisa masuk dalam desil 4 yang diperuntukkan bagi masyarakat sangat miskin hingga rentan miskin?
Bukan Penerima PKH, Tapi Desil Bermasalah
Kepala Dinas Sosial Toraja Utara, Elias Masi Para'pak, membenarkan bahwa nama Eva tercantum dalam desil 4, namun menegaskan bahwa ia bukan penerima PKH. “Saya tegaskan bahwa ibu Eva Stevany Rataba tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH maupun jenis bantuan sosial lainnya,” ujar Elias, Minggu (6/9). Ia mengaku baru mengetahui persoalan ini setelah Eva mendatangi kantornya.
Elias melimpahkan tanggung jawab penentuan desil kepada BPS. “Kalau soal desil itu, silakan teman-teman tanya ke BPS, karena mereka yang lebih tahu dan mempunyai kewenangan untuk itu,” pungkasnya. Sikap ini mengindikasikan adanya lemahnya koordinasi antarlembaga dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, yang seharusnya menjadi rujukan tepat sasaran bansos.
Kritik: Ketika Data Publik Tak Terjaga
Kasus ini bukan sekadar kekeliruan administratif. Ia menjadi cermin betapa rentannya sistem pendataan nasional terhadap kesalahan masif, yang berpotensi menggerus hak masyarakat miskin. Sebagai jurnalis investigasi yang telah menyusuri berbagai kasus korupsi dan tata kelola data, saya menilai bahwa masuknya nama penyelenggara negara berharta ke dalam desil prioritas adalah alarm bagi BPS dan pemerintah pusat. Apakah ini akibat dari data usang, sinkronisasi yang buruk, atau bahkan ada celah untuk manipulasi?
Eva sendiri dengan lugas meminta penelusuran terbuka: “Saya ingin ini menjadi pintu masuk untuk memperbaiki data. Silakan ditelusuri secara transparan bagaimana nama saya bisa masuk, kapan masuk, dan berdasarkan data apa.” Pernyataan ini patut diapresiasi, namun juga menyiratkan bahwa sistem tidak mampu menyaring warga kaya dari penerima bantuan – suatu ironi di tengah upaya penghapusan kemiskinan ekstrem.
Penurunan harta Eva yang fantastis, Rp11,17 miliar dalam setahun, juga perlu dipertanyakan. Apakah ada transaksi jual-beli aset besar yang tidak dilaporkan secara detail? KPK dan BPS seharusnya berbagi data LHKPN dengan basis data kesejahteraan untuk mencegah benturan seperti ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, BPS belum memberikan respons resmi.
Dampak pada Masyarakat dan Kepercayaan Publik
Yang paling dirugikan bukanlah Eva Stevany, melainkan warga miskin yang sesungguhnya berhak atas PKH. Jika data kotor seperti ini dibiarkan, maka bantuan akan terus salah sasaran, dan citra program perlindungan sosial semakin ternoda. Anggota DPR yang seharusnya mengawal anggaran sosial justru terjebak dalam skema yang sama – ini adalah paradox yang tak boleh dibiarkan.
Eva mendesak verifikasi ulang dan perbaikan data agar hak masyarakat miskin tidak terampas. Tapi, apakah pemerintah akan serius membersihkan data hingga ke akar? Sebab, selama BPS dan kementerian sosial tidak memiliki mekanisme silang yang kuat dengan data kekayaan pejabat, maka kasus serupa akan terulang.
FAQ Terkait Berita Ini
Apa itu desil dan siapa yang berhak menerima bansos?
Desil adalah pengelompokan 10 tingkat kesejahteraan. Desil 1–4 (sangat miskin hingga rentan miskin) adalah prioritas penerima bansos seperti PKH. Penentuannya berdasarkan data BPS, namun tidak otomatis semua di desil tersebut menerima bansos.
Apakah Eva Stevany benar-benar menerima PKH?
Tidak. Dinsos Toraja Utara dan Eva sendiri membantah bahwa ia pernah menerima PKH. Namanya hanya tercatat di DTSEN sebagai desil 4, tetapi tidak terdaftar sebagai penerima bansos.
Kenapa harta Rp3,5 miliar bisa masuk desil 4?
Ini menjadi pertanyaan utama. BPS berwenang menentukan desil, tetapi belum ada penjelasan resmi. Kemungkinan terjadi kesalahan data, pembaruan tidak sinkron, atau ada faktor lain yang belum terungkap. Eva menuntut transparansi riwayat data.
BERITA TERKAIT (Politik)

Gerindra Jatim Proses PAW Tiga Kader DPRD Terlibat Narkoba, Tetapkan Zero Tolerance

Jazuli Juwaini Klaim RUU Pemilu Rampung Sebelum Tutupnya Masa Sidang 2026

PKB Buka Opsi Hak Angket dan HMP untuk Selidiki Legalitas Suket Ijazah Gibran
