Waspada! RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru untuk Tekan Lawan Politik

Dalam sidang Komisi III DPR pada Senin (7/9), Peradi Profesional mengeluarkan peringatan tajam terhadap RUU Perampasan Aset, khawatir rancangan undang-undang tersebut dapat disalahkan sebagai alat penekan terhadap lawan politik atau pelaku usaha yang sah. Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, menekankan bahwa negara harus kuat dalam menegakkan hukum, tetapi tidak boleh merampas harta yang diperoleh secara sah tanpa dasar bukti yang kuat.
Analisis Kritis: Antara Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Rakyat
Harris Arthur Hedar, dalam pernyatannya, mengingatkan bahwa mekanisme perampasan aset harus memiliki batasan jelas dan pengawasan yudisial yang ketat. Ia menolak pendekatan 'rampas dulu, bukti nanti' yang berpotensi menggeser prinsip negara hukum. Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat bahwa tanpa standar pembuktian yang ketat, RUU ini dapat menjadi alat kesewenang-wenangan, terutama dalam konteks politik yang rentan konflik. Pengalaman internasional menunjukkan bahwa undang-undang semacam ini sering kali digunakan untuk menekan oposisi, dan Indonesia harus belajar dari kesalahan tersebut.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokahman, mengakui kecurigaan masyarakat dan berjanji bahwa RUU ini tidak akan menjadi alat kekuasaan. Namun, janji verbal sering kali tidak cukup tanpa mekanisme check and balances yang kuat. Habib mengakui bahwa draf sebelumnya lebih ekstrem dan berpotensi digunakan untuk menghabisi lawan politik, yang menunjukkan bahwa naskah saat ini pun masih rentan penyalahgunaan.
Reaksi Masyarakat dan Tuntutan Aksi Demonstrasi
Di tengah ketidakpastian, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dkk menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR pada Kamis (27/8) menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset. Mereka berargumen bahwa undang-undang tersebut diperlukan untuk memerangi korupsi, tetapi pihak Peradi Profesional dan kalangan hukum lainnya memperingatkan bahwa tanpa jaminan perlindungan hak milik, aturan ini justru dapat merusak keadilan. Pemerintah RI berjanji akan mengesahkan RUU ini paling lambat 15 Desember 2026, tetapi tekanan dari masyarakat untuk memperkuat pengawasan tetap tinggi.
FAQ Terkait Berita Ini
Apa tujuan utama RUU Perampasan Aset? Tujuan utama adalah untuk merampas aset hasil kejahatan seperti korupsi dan pencucian uang, tetapi tanpa jaminan yang kuat, hal ini bisa meluas ke harta sah.
Bagaimana Peradi Profesional melindungi hak rakyat? Mereka menekankan pentingnya standar pembuktian dan pengadilan yang adil, agar seseorang tidak dipersalahkan hanya karena tidak bisa menjelaskan asal-usul hartanya.
Apa yang dilakukan DPR untuk mencegah penyalahgunaan? Komisi III DPR berjanji untuk mempertimbangkan feedback masyarakat dan memastikan undang-undang tidak menjadi alat kekuasaan, tetapi detail mekanisme masih dalam pembahasan.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Gerindra Tegaskan Tidak Ada Intervensi di Balik Mutasi Tujuh Anggota Polisi

Polri Amankan Dugaan TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia, Sambil Bersihkan 104 Hektare Ganja Aceh

Kontroversi Barang Bukti di Sidang Pemerasan: JPU Akui Borgol dan Palu Hilang dalam Penilaian Hukum
