Skandal Gratifikasi Rp20,7 Miliar: Mantan Bos Pajak Jakarta Khusus Kembali Ditahan KPK
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan langkah hukum tersebut saat dikonfirmasi awak media melalui pesan tertulis pada Senin (7/9).
- "Perpanjangan penahanan pertama ini untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 8 September 2026," tegas Budi.
- Modus Sponsor Fashion Show dan Deposito Miliaran Rupiah Kasus ini sejatinya bukan perkara baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan terhadap Mohamad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus periode 2015β2018, selama 40 hari ke depan. Perpanjangan yang dimulai sejak 8 September 2026 ini dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu untuk merampungkan berkas perkara dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang menjerat sosok senior di lingkungan Ditjen Pajak tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan langkah hukum tersebut saat dikonfirmasi awak media melalui pesan tertulis pada Senin (7/9). "Perpanjangan penahanan pertama ini untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 8 September 2026," tegas Budi.
Modus Sponsor Fashion Show dan Deposito Miliaran Rupiah
Kasus ini sejatinya bukan perkara baru. Pada Rabu, 19 Agustus 2026, KPK telah membongkar konstruksi lengkap skenario haram yang dilakukan Haniv selama bertahun-tahun. Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan lembaga antiasuh, Haniv diduga kuat menyalahgunakan jabatannya untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan memanfaatkan pengaruh dan koneksinya β bukan hanya untuk diri sendiri, melainkan juga untuk kepentingan usaha anaknya berinisial FP.
Ironisnya, salah satu modus operandi yang terungkap sungguh mencoreng wajah birokrasi pajak. Pada tahun 2016, Haniv diketahui mengirimkan surat elektronik (email) kepada para bawahannya yang menjabat sebagai Kepala Kantor, berisi permintaan agar mencarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya. Permintaan itu bahkan secara vulgar ditujukan kepada perusahaan-perusahaan di Jakarta maupun luar Jakarta yang notabene merupakan Wajib Pajak (WP) β pihak yang seharusnya dia awasi dan layani.
Alih-alih menolak permintaan atasan yang menyalahi aturan, perusahaan-perusahaan tersebut justru merespons dengan mengirimkan dana sponsorship langsung ke rekening pribadi anak Haniv. Total uang yang mengalir dari WP Jakarta mencapai sekitar Rp400 juta, sementara dari perusahaan di luar WP Jakarta berjumlah sekitar Rp300 juta. Sebuah fakta yang memperlihatkan betapa rentannya integritas institusi pajak terhadap praktik transaksional antara wajib pajak dan pejabatnya.
Aliran Valas Senilai Rp10 Miliar dan Jejak Money Changer
Tak berhenti di situ, dalam kurun waktu 2014β2022, Haniv juga diduga menerima gratifikasi berupa valuta asing (valas) dari sejumlah pihak melalui seorang perantara berinisial BSA. Uang tersebut kemudian ditempatkan ke dalam instrumen deposito dengan total fantastis, yakni sekitar Rp10 miliar.
Modus serupa juga terjadi pada periode 2013β2018. Haniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valas dari berbagai pihak dan perusahaan, yang kemudian ditukarkan melalui money changer dengan total nilai mencapai Rp10 miliar. Pola yang sistematis dan berlangsung hampir satu dekade ini menunjukkan bahwa praktikεθ΄Ώ bukan sekadar insiden, melainkan telah menjadi budaya yang mengakar di tubuh birokrasi yang seharusnya steril dari korupsi.
Total Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan
Berdasarkan akunting yang dilakukan tim penyidik, total penerimaan gratifikasi oleh Haniv dari berbagai perusahaan tersebut ditaksir mencapai minimal Rp20,7 miliar. Angka yang fantastis untuk ukuran seorang aparatur sipil negara, bahkan jika dibandingkan dengan gaji dan tunjangan seorang pejabat eselon tinggi sekalipun.
Atas perbuatannya, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) β pasal yang dirancang khusus untuk menjerat penerima gratifikasi yang nilainya melampaui batas kewajaran.
Sebagai jurnalis yang telah lama meliput kasus-kasus korupsi di tanah air, saya melihat pola kasus ini bukan sekadar soal satu individu. Ini adalah cerminan betapa dalamnya budaya gratification telah menggerogoti institusi perpajakan kita β institusi yang seharusnya menjadi ujung tombak penerimaan negara. Pertanyaan besarnya kini: berapa banyak lagi "Haniv-Haniv" lain yang masih bercokol di kursi-kursi strategis sambil diam-diam meraup keuntungan dari wajib pajak yang notabene sedang menunaikan kewajiban konstitusionalnya? Perpanjangan penahanan ini harus menjadi momentum bagi KPK untuk menelusuri tuntas seluruh jejaring, termasuk peran para wajib pajak pemberi gratifikasi yang dengan sukarela menjadi bagian dari ekosistem korup ini.
FAQ Terkait Berita Ini
Q: Siapa Mohamad Haniv dan apa jabatan terakhirnya?
A: Mohamad Haniv adalah mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Banten (2011) dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus (2015β2018) yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di KPK.
Q: Berapa total gratifikasi yang diterima Haniv?
A: Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, total penerimaan gratifikasi oleh Haniv dari sejumlah perusahaan ditaksir mencapai minimal Rp20,7 miliar, yang terdiri dari sponsorship fashion show, deposito, dan valas yang ditukarkan melalui money changer.
Q: Pasal apa yang disangkakan kepada Haniv?
A: Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Yusril Ihza Mahendra Konfirmasi: Presiden Prabowo Tahu Penyadapan Ilegal oleh 3 Perwira Tinggi Polri

Yusril Ingatkan: Penyadapan Presiden Prabowo Adalah Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara

Guntur Romli: Penyadapan Presiden Prabowo Merupakan Makar dan Kejahatan Serius
