Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Skandal Fee 5 Persen di Proyek Perlintasan: Eks Pejabat Kemenhub dan Anak Usaha KAI Terjerat Kasus Korupsi

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Skandal Fee 5 Persen di Proyek Perlintasan: Eks Pejabat Kemenhub dan Anak Usaha KAI Terjerat Kasus Korupsi
BAGIKAN:

Sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkap praktik miring di lingkungan Kementerian Perhubungan. Harno Trimadi, selaku Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, didakwa meminta komitmen fee lima persen dari nilai kontrak kepada PT KA Properti Manajemen (KAPM), anak usaha PT Kereta Api Indonesia, demi memenangkan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera tahun anggaran 2022. Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan di Kantor Direktorat Prasarana Perkeretaapian DJKA, Gambir, pada Desember 2021, dan akhirnya berujung pada aliran uang miliaran rupiah yang kini menjadi barang bukti di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Greafik Loserte, membacakan surat dakwaan yang menguraikan kronologi permufakatan jahat antara pejabat pembuat komitmen dan pengurus korporasi. Menurut jaksa, Harno secara terang-terangan mengarahkan perwakilan KAPM untuk berkoordinasi dengan Fadliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), seraya menegaskan bahwa komitmen fee 5 persen harus dipenuhi agar perusahaan plat merah itu mendapatkan paket pekerjaan perlintasan. Nilai kontrak yang dimenangkan KAPM tercatat sebesar Rp20,75 miliar, dengan keuntungan korporasi mencapai Rp2,4 miliar berdasarkan perhitungan ahli akuntansi.

Rekayasa Lelang dan Aliran Uang

Dakwaan menyebutkan bahwa proses lelang sengaja direkayasa untuk mengakomodasi KAPM. Setelah ditetapkan sebagai pemenang, perusahaan melalui Parjono—atas persetujuan Direktur Utama Yoseph Ibrahim—merealisasikan pemberian uang total Rp1,125 miliar kepada Harno dan Fadliansyah, yang terdiri dari Rp1 miliar sebagai commitment fee dan Rp125 juta untuk keperluan pribadi kedua pejabat. Perbuatan ini merupakan tindak lanjut dari perkara suap yang telah menjerat Yoseph Ibrahim di kasus terpisah, yang kini telah berkekuatan hukum tetap.

Yang mengkhawatirkan, praktik serupa bukan pertama kali terjadi di lingkungan Kementerian Perhubungan. Pengamat tata kelola BUMN menilai, kasus ini semakin menegaskan lemahnya pengawasan atas anak usaha BUMN dan celah kolusi dalam proyek infrastruktur. Direktur Prasarana yang seharusnya menjadi garda terdepan pengendalian mutu dan anggaran, justru menjadi aktor utama pemerasan. Ironisnya, fee 5 persen menjadi 'pajak tidak resmi' yang terstruktur, menunjukkan budaya koruptif yang sudah mengakar di birokrasi perkeretaapian.

Kerentanan Sektor Perkeretaapian

Kasus ini membuka mata publik bahwa proyek perlintasan sebidang yang menyangkut keselamatan publik ternyata dijadikan komoditas untuk memperkaya diri. PT KAPM sebagai anak usaha BUMN seharusnya menjadi motor peningkatan layanan, tetapi justru terlibat dalam skema suap aktif. Jaksa mendakwa korporasi dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a/b dan Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 20 huruf c KUHP baru—ancaman pidana yang berat, namun apakah akan memberikan efek jera? Pertanyaan ini penting mengingat KPK masih terus menyelidiki aliran dana lain yang mungkin melibatkan pihak lebih tinggi.

Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat ada celah besar dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa yang masih bergantung pada itikad para pejabat, bukan sistem yang transparan. Jika fee 5 persen bisa diminta secara terang-terangan, berapa banyak proyek lain yang menjadi korban? Pengawasan internal Kemenhub dan BPKP patut dipertanyakan, karena temuan ini baru muncul setelah KPK bertindak, bukan dari audit rutin. Kita perlu mendorong reformasi pengadaan yang berbasis digital dan terbuka, serta sanksi tegas bagi korporasi yang terlibat, termasuk pencabutan izin usaha bagi BUMN nakal.

Faq Terkait Berita Ini

Apa yang dimaksud dengan komitmen fee 5 persen dalam kasus ini?
Komitmen fee adalah setoran uang yang diminta pejabat Kemenhub kepada PT KAPM sebagai syarat agar perusahaan tersebut memenangkan proyek perlintasan sebidang, yang besarnya 5% dari nilai kontrak, yaitu sekitar Rp1 miliar.

Siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa?
Dalam perkara ini, PT KA Properti Manajemen sebagai korporasi diwakili oleh Mohamad Ramdany didakwa sebagai penerima manfaat, sementara pejabat Harno Trimadi dan Fadliansyah juga terjerat dalam dakwaan yang sama. Yoseph Ibrahim, mantan Direktur Utama KAPM, telah divonis dalam kasus terpisah.

Bagaimana dampak kasus ini terhadap proyek perlintasan kereta api?
Kasus ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang mengganggu kualitas dan efisiensi proyek infrastruktur perkeretaapian, yang pada akhirnya merugikan negara dan membahayakan keselamatan publik karena potensi pengabaian spesifikasi teknis demi mengejar keuntungan.

Meow! Tanya Nesi!
😸