Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Kejagung Bongkar Skema Transfer Pricing Toba Pulp Lestari, Negara Rugi Rp2 Triliun

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kejagung Bongkar Skema Transfer Pricing Toba Pulp Lestari, Negara Rugi Rp2 Triliun
BAGIKAN:

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing yang berlangsung selama 17 tahun, sejak 2008 hingga 2025. Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin (7/9).

Modus yang diungkap Kejagung tergolong sistematis: TPL diduga melakukan under invoicing dengan mengubah klasifikasi HS Code produk pulp. Produk yang seharusnya dissolving pulp bernilai tinggi dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP) yang harga jualnya jauh lebih rendah. Perbuatan ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga menunjukkan adanya kongkalikong dengan aparat pajak.

"PT TPL terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanipulasi karakteristik, kegunaan, dan harga nilai produk. Mereka menjual pulp itu ke perusahaan Macau Marketing International Ltd di luar negeri dan juga ke Asia Pacific Rayon di dalam negeri," tegas Saiful.

Dokumen Palsu dan Kolusi dengan Pejabat Pajak

Saiful memaparkan sejumlah fakta hukum yang memberatkan. TPL tidak menyerahkan dokumen transfer pricing (TP Doc) dan SPT Pajak Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak saat pemeriksaan kewajaran harga transaksi. Bahkan, perusahaan disebut secara aktif bekerja sama dengan pejabat berwenang agar pengawasan tidak berjalan efektif. Dua pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu, berinisial BP dan SR, yang bertugas sebagai supervisor pemeriksaan pajak TPL, turut ditetapkan sebagai tersangka atas peran mereka memuluskan aksi ini.

Lebih jauh, dalam proses review dan telaah KKP (Kertas Kerja Pemeriksaan) serta LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan), tidak ditemukan audit program yang sesuai dengan prosedur baku yang disusun oleh penyelenggara negara. Akibatnya, tidak pernah ada perbandingan harga yang wajar atas TP Doc dan SPT korporasi TPL. Kealpaan yang direkayasa ini, menurut Kejagung, telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga angka fantastis: Rp2 triliun.

Analisis: Pengawasan Pajak yang Mandul dan Dampak Sistemik

Kasus TPL bukan sekadar pelanggaran administrasi perpajakan, melainkan bukti nyata rapuhnya pengawasan pajak di Indonesia, khususnya terhadap korporasi besar yang memiliki jaringan transaksi lintas negara. Transfer pricing memang menjadi celah klasik yang kerap dimanfaatkan untuk menggerus pendapatan negara. Namun, yang mengkhawatirkan adalah keterlibatan oknum aparat pajak yang seharusnya menjadi benteng terakhir pemeriksaan. Ini menunjukkan adanya moral hazard yang terstruktur, di mana fasilitas negara digunakan untuk melindungi kepentingan korporasi.

Sebagai jurnalis investigasi, saya menilai Kejagung perlu mengembangkan kasus ini ke aktor-aktor lain, termasuk pihak eksekutif dan jajaran direksi TPL yang memberikan persetujuan atas skema ini. Kerugian Rp2 triliun selama 17 tahun—rata-rata lebih dari Rp117 miliar per tahun—adalah angka yang sangat besar, setara dengan proyek infrastruktur publik. Jika tidak ada efek jera yang tegas, praktik serupa akan terus berulang, menghambat cita-cita reformasi perpajakan dan kemandirian fiskal.

Tanggapan Toba Pulp Lestari dan Proses Hukum

Menanggapi penetapan tersangka, Direktur sekaligus Corporate Secretary TPL, Anwar Lawden, menyatakan bahwa perseroan telah menerima informasi dan sedang melakukan pendalaman serta verifikasi. Dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Anwar berjanji akan menyampaikan informasi lebih lanjut jika sudah material, relevan, dan terverifikasi. Namun, publik tentu menunggu sikap yang lebih tegas, apakah TPL akan kooperatif membuka data transaksi atau justru melawan dengan upaya hukum praperadilan.

Kejagung sendiri mengisyaratkan tidak akan berhenti di sini. Penyidikan masih berjalan, dan kemungkinan tersangka baru maupun pengembangan kerugian negara yang lebih besar tetap terbuka. Masyarakat, khususnya pemerhati pajak, kini menaruh harapan agar kasus ini menjadi landmark bagi penegakan hukum di sektor perpajakan, sekaligus peringatan bagi korporasi lain yang bermain di ranah abu-abu.

FAQ Terkait Berita Ini

Apa itu transfer pricing dan mengapa dianggap korupsi?
Transfer pricing adalah kebijakan harga dalam transaksi antar perusahaan yang masih satu grup. Jika dimanipulasi untuk menekan laba dan menghindari pajak, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan negara, terutama jika melibatkan pejabat publik.

Bagaimana peran dua pegawai Ditjen Pajak dalam kasus ini?
Keduanya, BP dan SR, bertindak sebagai supervisor pemeriksaan pajak TPL. Mereka diduga sengaja tidak membandingkan harga dan mengabaikan dokumen transfer pricing, sehingga TPL lolos dari kewajiban pajak yang sebenarnya.

Berapa total kerugian negara dan bagaimana perhitungannya?
Kejagung menyebut kerugian mencapai Rp2 triliun dari periode 2008-2025. Angka ini dihitung dari selisih harga akibat under invoicing dan pajak terutang yang tidak dibayar, ditambah potensi denda dan sanksi administrasi.

Meow! Tanya Nesi!
😸