Rabu, 4 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Bima Arya Bentengi Tanah Adat: Larangan Keras Alih Fungsi untuk PSN, Mampukah Menghentikan Arogansi Investasi?

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Bima Arya Bentengi Tanah Adat: Larangan Keras Alih Fungsi untuk PSN, Mampukah Menghentikan Arogansi Investasi?
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Pernyataan ini sekaligus menjawab kegelisahan masyarakat adat yang kerap menjadi korban kebijakan tata ruang yang tumpang tindih.
  • Wamendagri menegaskan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat bukan sekadar simbolis, melainkan diatur dalam undang-undang dan wajib dihormati oleh seluruh pemangku kepentingan.
  • Peringatan untuk Kepala Daerah: Jangan Main-Main dengan Hak Adat Bima secara gamblang mengingatkan agar jajaran eksekutif di daerah tidak bertindak sewenang-wenang.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengeluarkan peringatan keras kepada pemerintah daerah agar tidak mengalihfungsikan tanah ulayat yang telah diakui secara hukum menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN). Larangan itu disampaikan dalam rapat pembahasan RUU Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/9), sebagai respons atas maraknya praktik perampasan lahan adat yang dibungkus kepentingan investasi.

"Tanah ulayat yang telah diakui keberadaannya, tidak boleh diperlakukan sebagai tanah biasa yang dapat dialihfungsikan secara sepihak, hanya karena ada kepentingan investasi atau juga PSN," tegas Bima di hadapan para anggota dewan. Pernyataan ini sekaligus menjawab kegelisahan masyarakat adat yang kerap menjadi korban kebijakan tata ruang yang tumpang tindih. Wamendagri menegaskan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat bukan sekadar simbolis, melainkan diatur dalam undang-undang dan wajib dihormati oleh seluruh pemangku kepentingan.

Peringatan untuk Kepala Daerah: Jangan Main-Main dengan Hak Adat

Bima secara gamblang mengingatkan agar jajaran eksekutif di daerah tidak bertindak sewenang-wenang. "Kami pastikan bahwa Pemda tidak mengalihfungsikan atau menguasai secara sepihak tanah ulayat, yang keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya telah diakui berdasarkan ketentuan perundang-undangan," ujarnya. Ancaman ini menjadi sinyal bahwa pemerintah pusat mulai serius mengawal hak-hak komunal, menyusul berbagai kasus sengketa lahan yang kerap memicu konflik sosial berkepanjangan.

Namun, sebagai jurnalis investigasi yang telah lama meliput persoalan agraria, saya melihat ada celah besar yang perlu diwaspadai. Larangan ini belum dilengkapi dengan mekanisme sanksi yang tegas bagi pelanggar. Selama ini, banyak kepala daerah yang dengan mudah mengesampingkan status tanah ulayat dengan dalih pembangunan. Jika tidak diikuti dengan pengawasan ketat dan sanksi administratif, imbauan ini hanya akan menjadi angin laluβ€”tak lebih dari manuver politik di atas kertas.

Integrasi Data RTRW dan BPN: Solusi atau Prosedur Berbelit?

Untuk mencegah tumpang tindih izin, Bima mendorong integrasi data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) antara pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, penyusunan RTRW harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. "Kemendagri bersama-sama dengan Kementerian ATR/BPN melalui forum lintas sektor, serta pada kegiatan evaluasi raperda, memastikan bahwa data pertanahan nasional sudah terintegrasi dalam RTRW provinsi dan juga RTRW kabupaten/kota," katanya.

Langkah ini memang krusial, karena selama ini ketidakselarasan data RTRW dan peta tanah ulayat menjadi biang keladi perizinan ganda. Namun, integrasi data hanya akan berarti jika disertai dengan transparansi dan partisipasi publik, khususnya keterlibatan perwakilan masyarakat adat dalam setiap tahap perencanaan. Tanpa itu, integrasi justru berpotensi menjadi alat birokrasi baru yang mempersulit akses masyarakat adat untuk mempertahankan haknya. Saya menilai, pernyataan Bima ini adalah titik awal yang baik, tetapi implementasi di lapangan adalah ujian sesungguhnya. Apakah pemerintah daerah akan patuh? Atau justru akan mencari celah dengan mengubah status tanah ulayat melalui perda-perda diam?

Di sisi lain, reforma agraria yang sedang digodok di DPR seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat posisi hukum tanah ulayat, bukan sekadar larangan sepihak. Wamendagri perlu mendorong agar RUU ini secara eksplisit mencantumkan sanksi pidana bagi pelanggar hak ulayat. Tanpa itu, kita hanya akan terus menyaksikan sengkarut lahan adat yang dikorbankan demi proyek-proyek besar yang seringkali tak menyentuh kesejahteraan rakyat asli.

FAQ Terkait Berita Ini

Apa yang dimaksud dengan tanah ulayat?
Tanah ulayat adalah tanah yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat atas dasar hak komunal, yang diakui dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Apakah Proyek Strategis Nasional (PSN) bisa membebaskan tanah ulayat?
Secara hukum, PSN tidak bisa serta-merta membebaskan tanah ulayat yang telah diakui. Namun, dalam praktik, sering terjadi pembebasan lahan dengan dalih kepentingan umum tanpa melalui mekanisme penghormatan hak adat. Larangan Wamendagri ini menegaskan bahwa alih fungsi secara sepihak tidak dibenarkan.

Bagaimana cara masyarakat adat mengajukan pengakuan hak ulayat?
Masyarakat adat dapat mengajukan pengakuan melalui pemerintah kabupaten/kota dengan menyertakan bukti-bukti historis dan sosiologis. Setelah diakui, hak ulayat harus dimasukkan dalam peta RTRW dan didaftarkan di BPN untuk menghindari konflik perizinan.

Meow! Tanya Nesi!
😸