Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Pigai Peringatkan DPR: RUU Perampasan Aset Jangan Tiru Negara Komunis, Rakyat Bukan Sasaran

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Pigai Peringatkan DPR: RUU Perampasan Aset Jangan Tiru Negara Komunis, Rakyat Bukan Sasaran
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Menteri HAM Natalius Pigai memperingatkan DPR agar RUU Perampasan Aset tidak merampas hak milik rakyat biasa, karena Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat), bukan negara komunis atau kekuasaan.
  • Pigai menegaskan sasaran utama perampasan aset harus koruptor, mafia narkotika, teroris, dan pelaku kejahatan berat lainnya, bukan rakyat yang tidak bersalah.
  • DPR menargetkan pengesahan RUU pada pertengahan Desember 2026, dengan cakupan 13 jenis tindak pidana, termasuk korupsi, narkotika, terorisme, kehutanan, perpajakan, dan lainnya.

Jakarta, 4 September 2026 – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, memberikan peringatan keras kepada DPR terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Dalam cuitannya di akun X, Kamis (3/9), Pigai menyatakan bahwa RUU tersebut tidak boleh menjadi instrumen untuk merampas hak milik rakyat yang tidak bersalah. Ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat), bukan negara komunis (sosialis) atau negara kekuasaan (machtaat).

"Merumuskan UU harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Apalagi rakyat yang belum tentu jadi suspect," tulis Pigai. Ia menegaskan, kewajiban sebagai Menteri HAM adalah mengingatkan DPR agar merumuskan aturan secara terukur dan tidak merugikan hak properti warga negara. Menurut Pigai, kewenangan merampas hak milik rakyat tanpa keputusan pengadilan hanya lazim di negara komunis dan negara kekuasaan, bukan di negara hukum seperti Indonesia.

"Kalau negara diberi kewenangan merampas hak milik rakyat itu hanya ada di negara komunis (sosialis) dan negara kekuasaan (machtaat). Kita negara hukum Rechtsstaat dan perampasan hak milik hanya berdasarkan UU dan diperkuat dengan keputusan pengadilan," tegasnya. Pigai meminta agar sasaran RUU Perampasan Aset difokuskan pada koruptor, mafia, dan pelaku kejahatan spesifik seperti narkotika, terorisme, trafficking, dan smuggling, bukan kepada rakyat umum yang tidak berdosa.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa ruang lingkup aturan perampasan aset di sejumlah negara tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi. Ia mencontohkan Amerika Serikat dengan rezim civil forfeiture yang menyita hasil kejahatan narkoba, pencucian uang, hingga manipulasi sekuritas. Inggris juga memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat Unexplained Wealth Orders (UWO) untuk perampasan tanpa vonis pidana terlebih dahulu. DPR menargetkan pengesahan RUU ini pada pertengahan Desember 2026, dengan 13 jenis tindak pidana yang masuk daftar, antara lain korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, pertambangan, kelautan, dan perdagangan orang.

Analisis Pakar

Peringatan Menteri Pigai mencerminkan kekhawatiran mendasar tentang potensi penyalahgunaan RUU Perampasan Aset di tengah lemahnya sistem peradilan dan pengawasan di Indonesia. Meskipun tujuan awal undang-undang ini mulia—memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi berat—risiko overreach terhadap hak-hak sipil sangat nyata. Sejarah menunjukkan bahwa instrumen hukum yang terlalu longgar seringkali dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum untuk menekan lawan politik, pesaing bisnis, atau bahkan warga biasa yang tidak memiliki akses ke keadilan. Pigai dengan tepat mengingatkan bahwa perampasan aset harus didasarkan pada putusan pengadilan yang inkracht, bukan sekadar amanat UU yang bisa ditafsirkan sepihak.

Yang lebih krusial adalah definisi "rakyat yang tidak berdosa" dan batasan "suspect" itu sendiri. Dalam praktik, aparat seringkali menggunakan indikator kekayaan yang tidak wajar sebagai dasar penyitaan, tanpa proses pembuktian yang memadai. Jika RUU ini tidak dilengkapi dengan mekanisme due process yang kuat, termasuk hak untuk mengajukan keberatan dan pembuktian terbalik yang berimbang, maka Indonesia berpotensi menjadi negara dengan rezim perampasan aset yang represif, mirip dengan sistem di otoritarian. Pigai menyebut negara komunis sebagai perbandingan—pernyataan yang kontroversial namun perlu dijadikan cermin. Apakah kita akan membiarkan negara memiliki kekuasaan absolut atas properti warga, ataukah kita tetap berpegang pada prinsip hukum yang menjunjung tinggi hak milik?

Selain itu, cakupan 13 tindak pidana yang diusulkan DPR juga terlalu luas dan berpotensi tumpang tindih. Misalnya, tindak pidana di bidang kehutanan dan lingkungan hidup seringkali melibatkan masyarakat adat atau petani kecil yang justru menjadi korban kebijakan. Tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak yang beritikad baik, RUU ini dapat menjadi alat kriminalisasi terhadap kelompok rentan. Oleh karena itu, saya menilai bahwa DPR harus memperhatikan masukan Pigai dan melibatkan pakar hukum pidana, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil secara intensif. Pengesahan yang terburu-buru hanya akan melahirkan produk hukum yang cacat prosedur dan berpotensi melanggar HAM.

Sebagai jurnalis investigasi, saya mendorong transparansi penuh dalam setiap tahapan pembahasan RUU ini. Publik berhak mengetahui secara rinci mekanisme penyitaan, kriteria aset yang dapat dirampas, serta mekanisme pemulihan hak jika terjadi kesalahan. Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru melahirkan tirani baru yang lebih mengerikan. Keberadaan Menteri HAM yang vokal seperti Pigai adalah angin segar, namun kekuatan utama ada di tangan DPR dan pemerintah untuk memastikan RUU ini benar-benar berpihak pada keadilan dan supremasi hukum.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa itu RUU Perampasan Aset dan mengapa penting?
    A: RUU Perampasan Aset adalah rancangan undang-undang yang memberikan kewenangan kepada negara untuk menyita aset hasil kejahatan, terutama korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan berat lainnya. Tujuannya untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi pelaku.
  • Q: Apakah RUU ini akan merampas hak milik rakyat biasa?
    A: Menurut pernyataan resmi, RUU ini hanya menyasar pelaku kejahatan dan hasil kejahatan, bukan rakyat yang tidak bersalah. Namun, Menteri HAM Pigai mengingatkan potensi penyalahgunaan jika tidak ada pengawasan ketat dan keputusan pengadilan yang jelas.
  • Q: Kapan RUU Perampasan Aset disahkan?
    A: DPR menargetkan pengesahan pada pertengahan Desember 2026. Saat ini masih dalam tahap pembahasan di Komisi III dan akan melalui proses legislasi lebih lanjut.
Meow! Tanya Nesi!
😸