Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Mendagri Tito Karnavian Keluarkan Instruksi Darurat: Dilarang Keras Membakar Lahan di Tengah Karhutla

PolitikSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Mendagri Tito Karnavian Keluarkan Instruksi Darurat: Dilarang Keras Membakar Lahan di Tengah Karhutla
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi larangan membakar lahan tanpa kecuali untuk seluruh kepala daerah.
  • Langkah ini diambil karena karhutla telah merugikan masyarakat, mengganggu kesehatan, flora-fauna, dan penerbangan.
  • Pemerintah pusat dan daerah bahu-membahu dengan water bombing dan modifikasi cuaca untuk memadamkan api.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh kepala daerah untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, tanpa terkecuali, di tengah meningkatnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito usai menghadiri acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Batch II Regional Kalimantan di Balikpapan, Kamis (3/9) malam. Dalam suasana darurat, ia menegaskan bahwa pembakaran lahan dalam kondisi bencana adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi. “Ketika sudah terjadi bencana seperti ini, saya mengeluarkan instruksi Mendagri untuk tidak melakukan pembakaran tanpa kecuali,” ujar Tito dengan nada keras. Ia menambahkan, “Saya membuat instruksi kepada semua daerah untuk melarang pembukaan lahan tanpa kecuali. Saya mohon maaf, ini emergency.”

Instruksi ini didasarkan pada Undang-Undang Bencana Tahun 2007, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengambil langkah cepat dalam situasi darurat. Tito menyoroti bahwa karhutla telah menimbulkan kerugian besar, mulai dari gangguan kesehatan masyarakat akibat kabut asap, kerusakan habitat flora dan fauna, hingga terganggunya jalur penerbangan. “Upaya kita yang paling utama adalah, yang sudah terlanjur terbakar, apapun kita harus padamkan. Yang kedua adalah jangan sampai ada titik api baru,” tegasnya.

Kebakaran hutan dan lahan saat ini menyebar di sejumlah titik panas di Kalimantan, Sumatera, Riau, dan Jambi. Untuk mengatasinya, pemerintah telah mengerahkan seluruh kekuatan, mulai dari pemadam kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), hingga personel TNI dan Polri. Selain itu, dilakukan water bombing dari udara serta operasi modifikasi cuaca (OMC) untuk menciptakan hujan buatan guna mempercepat pemadaman.

Analisis Pakar

Instruksi Mendagri ini adalah langkah yang tepat secara teknis, namun saya menilai ada kesenjangan besar antara kebijakan dan implementasi di lapangan. Larangan membakar lahan sebenarnya bukan hal baru; setiap tahun aturan serupa dikeluarkan, tetapi praktik pembakaran tetap marak karena lemahnya penegakan hukum dan ketiadaan alternatif ekonomis bagi petani serta pelaku usaha. Tito menyebutnya darurat, tetapi darurat tanpa sanksi tegas dan pengawasan ketat hanya akan menjadi seremonial belaka. Kita perlu mengingat bahwa kebakaran hutan tahun lalu juga direspons dengan instruksi serupa, namun titik api tetap muncul karena oknum-oknum yang dengan sengaja membakar untuk membuka lahan perkebunan dan pertanian dengan biaya murah.

Yang lebih mengkhawatirkan, instruksi ini tidak menyentuh akar masalah: tata kelola lahan yang tumpang tindih, lemahnya koordinasi antarsektor, dan ketergantungan ekonomi pada pembakaran sebagai cara termudah. Selama pemerintah daerah tidak memiliki peta lahan gambut yang akurat dan tidak memberdayakan petani dengan teknologi tanpa bakar, maka instruksi Mendagri hanya akan menjadi kertas kosong. Saya juga menyoroti pernyataan Tito yang mengandalkan water bombing dan modifikasi cuaca sebagai solusi utama. Kedua metode itu biayanya sangat mahal dan efeknya temporer. Anggaran yang dihabiskan untuk satu kali penerbangan water bombing bisa digunakan untuk membangun infrastruktur pengendalian kebakaran berbasis komunitas yang lebih berkelanjutan.

Sebagai jurnalis yang telah meliput karhutla selama bertahun-tahun, saya melihat adanya pola berulang: setiap tahun terjadi kebakaran, pemerintah mengerahkan segala daya, lalu setelah musim hujan tiba, semua orang melupakan tragedi ini. Tidak ada evaluasi serius terhadap kebijakan pencegahan jangka panjang. Instruksi Mendagri seharusnya diikuti dengan sanksi pidana yang jelas dan mekanisme pengawasan partisipatif dari masyarakat. Jika tidak, saya khawatir instruksi ini hanya akan menjadi pengalihan isu dari kegagalan pengelolaan lingkungan yang sistemik. Saya mendesak agar pemerintah juga membuka data titik api secara real-time dan melibatkan lembaga swadaya masyarakat untuk memantau, bukan sekadar mengandalkan aparat yang sering kali kurang tegas terhadap pelaku besar di balik pembakaran lahan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa yang dimaksud dengan karhutla?
    A: Karhutla adalah singkatan dari kebakaran hutan dan lahan, yaitu peristiwa terbakarnya kawasan hutan atau lahan akibat faktor alam maupun ulah manusia, yang sering terjadi di Indonesia pada musim kemarau.
  • Q: Apakah instruksi Mendagri ini memiliki sanksi hukum?
    A: Instruksi ini didasarkan pada UU Bencana Tahun 2007, sehingga pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana berupa denda atau kurungan, namun penegakannya masih bergantung pada tindakan aparat di lapangan.
  • Q: Apa perbedaan water bombing dan operasi modifikasi cuaca?
    A: Water bombing adalah pemadaman api dengan menjatuhkan air dari helikopter atau pesawat, sedangkan operasi modifikasi cuaca adalah upaya menaburkan garam di awan untuk memicu hujan, yang bertujuan mengurangi kekeringan dan membantu pemadaman secara alami.

BERITA TERKAIT (Politik)

Meow! Tanya Nesi!
😸