Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Eksportir Tambang Boleh Bernapas Lega: Aturan DHE SDA Dilonggarkan, Ini Syaratnya!

Ekonomi & PasarHendra GunawanHendra GunawanSumber: CNBC Indonesia
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Eksportir Tambang Boleh Bernapas Lega: Aturan DHE SDA Dilonggarkan, Ini Syaratnya!
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Pemerintah terbitkan PMK 48/2026 yang memberi relaksasi kewajiban DHE SDA bagi eksportir pertambangan berbentuk PT dengan pemegang saham asing minimal 10%.
  • Relaksasi berupa kewajiban penempatan DHE hanya 30% selama 3 bulan (vs 100% 12 bulan untuk yang tidak pakai fasilitas).
  • Penetapan negara mitra dilakukan lewat rakor lintas kementerian, dan eksportir bisa kelola devisa melalui bank valas.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi meneken PMK Nomor 48 Tahun 2026 yang mengatur kriteria eksportir penerima perlakuan khusus dalam kewajiban Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Aturan yang berlaku mulai 1 September 2026 ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha tambang, sekaligus upaya pemerintah menjaga iklim investasi dan kepastian hukum di tengah tekanan perjanjian internasional.

Menurut Pasal 2 PMK tersebut, ada tiga syarat mutlak: (1) eksportir berbentuk Perseroan Terbatas (PT) di sektor pertambangan, (2) memiliki minimal satu pemegang saham dari negara mitra yang ditetapkan, dan (3) porsi kepemilikan saham asing paling sedikit 10%. Bagi yang memenuhi, kewajiban penempatan DHE di rekening khusus hanya 30% dengan jangka waktu minimal 3 bulan—jauh lebih ringan dibandingkan ketentuan umum 100% selama 12 bulan untuk nonmigas atau 30% 3 bulan untuk migas tanpa relaksasi.

Tak hanya itu, relaksasi juga mengizinkan penempatan dana dan penukaran ke rupiah melalui bank yang menjalankan usaha valuta asing, memberi ruang gerak lebih luas bagi eksportir. Adapun negara mitra dagang yang diakui akan ditentukan melalui rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) PMK 48/2026.

Eksportir yang memilih tidak menggunakan fasilitas ini tetap terikat aturan lama: penempatan 100% minimal 12 bulan di bank devisa BUMN untuk tambang nonmigas, atau 30% selama 3 bulan untuk migas, dengan lima tujuan penggunaan sesuai Pasal 11A.

Analisis Pakar

Kebijakan ini adalah langkah pragmatis pemerintah di tengah gejolak harga komoditas dan tekanan eksternal. Dengan memberikan relaksasi kepada eksportir yang memiliki keterikatan modal asing—minimal 10% saham—pemerintah secara halus mengakui bahwa arus devisa tidak bisa dikunci mati tanpa konsekuensi investasi. Saya menilai ini sebagai sinyal bahwa otoritas mulai meninggalkan pendekatan proteksionis kaku menuju kebijakan yang lebih berbasis insentif dan kepastian hukum, sebuah perubahan yang sangat diperlukan untuk menarik investasi hilir di sektor tambang.

Namun, yang perlu dicermati adalah kriteria "negara mitra" yang masih abstrak. Penetapannya melalui rakor lintas kementerian berpotensi menjadi ajang tawar-menawar politik, bukan pertimbangan ekonomi objektif. Jika tidak transparan, aturan ini bisa menimbulkan distorsi: eksportir dengan pemegang saham dari negara tertentu mendapat perlakuan istimewa, sementara lainnya tidak, meskipun kontribusi ekonomi mereka setara. Saya mengingatkan agar pemerintah segera menerbitkan daftar jelas dan parameter terukur, agar kebijakan ini tidak menjadi sumber korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Dari sisi makro, relaksasi ini memang akan mengurangi tekanan likuiditas valas di bank BUMN, karena eksportir bisa menaruh dana di bank swasta valas. Namun, dampaknya terhadap stabilitas rupiah perlu diwaspadai. Penurunan kewajiban penempatan dari 100% menjadi 30% berarti sekitar 70% dari DHE bisa mengalir keluar atau dikonversi lebih cepat, yang berpotensi melemahkan nilai tukar jika tidak diimbangi dengan arus masuk modal lain. Pemerintah harus memastikan bahwa fasilitas ini diberikan kepada eksportir yang benar-benar berkomitmen pada hilirisasi dalam negeri, bukan sekadar memanfaatkan celah regulasi.

Terakhir, saya apresiasi adanya kepastian hukum yang diberikan PMK ini. Selama ini, eksportir sering mengeluhkan ketidakjelasan aturan DHE yang berubah-ubah. Dengan kriteria yang tegas, pelaku usaha bisa merencanakan arus kas dan strategi pembiayaan lebih baik. Namun, jangan lupa bahwa tujuan utama DHE adalah mendukung ketahanan devisa negara. Relaksasi harus diiringi dengan pengawasan ketat dan sanksi tegas bagi yang melanggar, agar kebijakan ini tidak menjadi bumerang bagi perekonomian nasional.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa itu DHE SDA dan mengapa harus ditempatkan di rekening khusus?
    A: DHE SDA adalah devisa hasil ekspor dari sumber daya alam (tambang, perkebunan, kehutanan, dll). Kewajiban penempatan di rekening khusus bertujuan menjaga pasokan valas dan stabilitas rupiah, serta memudahkan pengawasan aliran devisa oleh Bank Indonesia.
  • Q: Siapa saja eksportir yang bisa mendapat relaksasi PMK 48/2026?
    A: Eksportir tambang berbentuk PT yang memiliki pemegang saham dari negara mitra dagang dengan kepemilikan minimal 10%. Negara mitra ditetapkan melalui rakor lintas kementerian, belum ada daftar publik hingga saat ini.
  • Q: Apa perbedaan utama antara aturan lama dan baru?
    A: Aturan lama (tanpa relaksasi) mewajibkan penempatan 100% DHE selama 12 bulan (nonmigas) atau 30% selama 3 bulan (migas) di bank BUMN. Aturan baru memberi opsi relaksasi: cukup 30% selama 3 bulan dan bisa melalui bank valas swasta, dengan syarat memiliki pemegang saham asing minimal 10% dari negara mitra.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸