Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Dua ART Ngaku Disekap di Jakut, Polisi Bilang Cuma Salah Paham: Benarkah?

KriminalBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Dua ART Ngaku Disekap di Jakut, Polisi Bilang Cuma Salah Paham: Benarkah?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Dua asisten rumah tangga (SDA, 18 dan N, 19) melapor ke polisi via aplikasi JAKI, mengaku disekap di rumah majikan di Penjaringan, Jakarta Utara.
  • Polisi mendatangi lokasi dan menyimpulkan kejadian hanya kesalahpahaman karena majikan lanjut usia meninggalkan rumah terkunci dari luar saat berobat.
  • Kedua ART akhirnya dipulangkan dan tidak lagi bekerja di rumah tersebut, tanpa proses hukum lebih lanjut.

Jakarta, Berita Hari Ini โ€“ Dua perempuan pekerja rumah tangga (PRT) berinisial SDA (18) dan N (19) melaporkan dugaan penyekapan di kediaman majikan mereka di Jalan Sukarela, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis (3/9). Laporan itu disampaikan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) dan diteruskan ke kepolisian.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra membenarkan adanya laporan tersebut. "Pelapor melaporkan melalui aplikasi JAKI dan diteruskan oleh pihak Damkar melalui laporan 110 bahwa pelapor mengalami penyekapan di sebuah rumah dan mendapatkan perlakuan yang kurang wajar," ujar Agta dalam keterangan pers, Jumat (4/9).

Menindaklanjuti laporan, pihak kepolisian mendatangi lokasi dan berkomunikasi dengan majikan kedua ART. Namun, hasil investigasi awal menyebutkan bahwa tuduhan penyekapan tidak terbukti. "Kejadian tersebut tidak benar adanya, hanya kesalahpahaman," klaim Agta. Menurutnya, saat kejadian majikan sedang pergi berobat dan meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci dari luar, sehingga kedua ART tidak dapat keluar.

Setelah kejadian, kedua ART dipulangkan ke daerah asal mereka dan tidak lagi bekerja di rumah tersebut. "Dilakukan komunikasi antara terlapor dan pelapor yang meminta agar pelapor berhenti bekerja, selanjutnya pelapor kami bawa ke Polsek Penjaringan untuk dilakukan pemulangan," tutup Agta.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti celah perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia, yang hingga kini masih berada dalam ranah hubungan perorangan tanpa payung undang-undang yang memadai. Klaim polisi bahwa ini "hanya kesalahpahaman" patut dipertanyakan, mengingat kedua ART merasa terancam hingga harus melapor melalui aplikasi darurat. Apakah tidak ada indikasi intimidasi atau ketakutan yang mendasari laporan tersebut? Seorang majikan yang lanjut usia memang mungkin lupa mengunci dari luar, tetapi apakah tidak ada komunikasi atau akses darurat yang disediakan bagi ART?

Lebih jauh, proses pemulangan kedua ART tanpa mediasi atau pendampingan dari dinas sosial menunjukkan minimnya perhatian terhadap nasib pekerja migran domestik. Mereka kehilangan pekerjaan dan pulang tanpa kepastian hak pesangon atau kompensasi, sementara majikan lepas dari tanggung jawab. Polisi tampaknya lebih memilih menyelesaikan kasus secara kekeluargaan tanpa mendalami potensi pelanggaran hak asasi manusia, seperti pembatasan kebebasan bergerak yang merupakan bentuk perbudakan modern.

Seharusnya, aparat penegak hukum tidak berhenti pada pernyataan sepihak majikan. Investigasi mendalam perlu dilakukan, termasuk memeriksa saksi tetangga, riwayat perlakuan majikan, dan kondisi psikologis kedua ART. Jika laporan terbukti hanya salah paham, mengapa kedua ART tidak diizinkan kembali bekerja? Jawaban atas pertanyaan ini justru mengindikasikan adanya ketidakpercayaan yang berlarut, yang seharusnya menjadi perhatian serius bagi Dinas Tenaga Kerja dan Komisi Perlindungan Anak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang telah lama digagas harus segera disahkan. Tanpa regulasi yang jelas, praktik penyekapan, penahanan gaji, dan kekerasan terhadap PRT akan terus terjadi, dan korban hanya bisa berharap pada "kesalahpahaman" yang merugikan mereka sendiri.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apakah penyekapan ART di Jakarta Utara benar-benar terjadi?
    A: Menurut polisi, tidak terbukti dan hanya kesalahpahaman karena rumah terkunci dari luar. Namun, kedua ART melaporkan adanya perlakuan tidak wajar, sehingga masih ada keraguan atas klarifikasi polisi.
  • Q: Bagaimana nasib kedua ART setelah kejadian?
    A: Kedua ART dipulangkan ke daerah asal dan tidak lagi bekerja di rumah majikan. Mereka tidak mendapat kompensasi atau pendampingan resmi dari pemerintah.
  • Q: Apa hak pekerja rumah tangga jika mengalami penyekapan?
    A: Mereka dapat melapor ke kepolisian, namun karena belum ada UU Perlindungan PRT, penanganan kasus sering bergantung pada itikad polisi dan majikan. Korban juga bisa meminta bantuan LBH atau dinas sosial untuk mediasi.
Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ