Rabu, 4 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Wamendagri Paksa Kepala Daerah Melek Geopolitik: KPPD IV Digelar di Tengah Krisis Kepemimpinan Lokal

PolitikSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Wamendagri Paksa Kepala Daerah Melek Geopolitik: KPPD IV Digelar di Tengah Krisis Kepemimpinan Lokal
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Ringkasan Singkat Wamendagri Akhmad Wiyagus resmi membuka Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Angkatan IV Tahun 2026 di Jakarta, diikuti 23 kepala daerah.
  • Ia menekankan kepemimpinan holistik dan kemampuan menerjemahkan program Asta Cita ke kebijakan daerah, serta menyelaraskan dengan UU No.
  • Peserta diwajibkan membuat rencana aksi nyata, bukan sekadar seremonial, untuk menjawab tantangan pembangunan dan ketahanan nasional.

Ringkasan Singkat

  • Wamendagri Akhmad Wiyagus resmi membuka Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Angkatan IV Tahun 2026 di Jakarta, diikuti 23 kepala daerah.
  • Ia menekankan kepemimpinan holistik dan kemampuan menerjemahkan program Asta Cita ke kebijakan daerah, serta menyelaraskan dengan UU No. 23/2014.
  • Peserta diwajibkan membuat rencana aksi nyata, bukan sekadar seremonial, untuk menjawab tantangan pembangunan dan ketahanan nasional.

Jakarta, 3 September 2026 – Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus, membuka Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Angkatan IV Tahun 2026 di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Kamis (3/9). Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa kepala daerah tidak boleh lagi bekerja secara sektoral dan administratif semata, melainkan harus memiliki perspektif holistik dalam menghadapi dinamika pembangunan yang kian kompleks.

Wiyagus mengingatkan bahwa KPPD bukan sekadar ajang seremonial, melainkan momentum strategis untuk memperluas wawasan kebangsaan dan kapasitas kepemimpinan. Dengan dukungan Lemhannas, peserta diharapkan mampu memahami persoalan secara integral, mulai dari demografi, geografi, hingga sumber daya alam, yang semuanya saling terkait dalam bingkai ketahanan nasional.

"Nanti Bapak-Ibu sekalian akan mendapatkan materi-materi yang sungguh sangat luar biasa. Kita akan merasakan bahwa kita tidak bisa bekerja sendiri, di tengah situasi geopolitik global yang sangat dinamis dan super cepat perubahannya," ujar Wiyagus dalam keterangan tertulisnya.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan daerah harus linier dengan program pusat, khususnya Asta Cita, serta sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, kepala daerah yang sudah memahami hal ini relatif tidak menghadapi kendala berarti. Namun, peringatan ini justru mengindikasikan masih banyaknya kepala daerah yang gagal menyelaraskan kebijakan, sehingga pemerintah pusat terpaksa terus mengingatkan melalui forum seperti KPPD.

Wiyagus menyoroti bahwa kontribusi daerah terhadap kepentingan nasional mencakup peningkatan pelayanan publik, penguatan ketahanan pangan dan energi, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta penciptaan lapangan kerja dan investasi. Ia menekankan, "Kepemimpinan daerah tidak cukup hanya bersifat administratif, tetapi juga harus memiliki orientasi strategis, kemampuan antisipasi dan keberanian menghadirkan perubahan."

Plt. Kepala BPSDM, Andi Ony, menambahkan bahwa KPPD Angkatan IV diikuti oleh 18 bupati dan 5 wali kota. Setiap peserta diwajibkan menyusun rencana aksi untuk menyelesaikan masalah aktual di daerah masing-masing. Kegiatan ini juga dihadiri Wakil Gubernur Lemhannas Erwin S. Aldedharma, Purnomo Yusgiantoro, dan tim Purnomo Yusgiantoro Centre.

Analisis Pakar

Kegiatan KPPD yang digelar rutin setiap tahun memang patut diapresiasi sebagai upaya peningkatan kapasitas kepala daerah. Namun, patut dipertanyakan: sejauh mana forum ini benar-benar mengubah perilaku kepemimpinan di lapangan? Selama ini, kita menyaksikan deretan kepala daerah yang telah mengikuti berbagai pelatihan serupa, tetapi masih terjebak dalam praktik birokrasi yang lamban, korup, dan tidak responsif terhadap kebutuhan rakyat. Wamendagri sendiri secara implisit mengakui bahwa masih banyak kepala daerah yang gagal membaca dinamika geopolitik dan merumuskan kebijakan yang linier dengan pusat—ini adalah sinyal alarm yang tidak boleh diabaikan.

Lebih kritis lagi, penekanan pada "ketahanan nasional" dan "wawasan kebangsaan" seringkali menjadi mantra kosong jika tidak diikuti dengan mekanisme evaluasi yang ketat dan sanksi tegas bagi kepala daerah yang mangkir. KPPD hanya akan menjadi ajang "foto bersama" dan sertifikat penghias dinding, persis seperti yang diingatkan Wiyagus. Oleh karena itu, rencana aksi yang diwajibkan harus diawasi secara berkelanjutan, bukan hanya sekadar tugas akhir yang dikumpulkan dan dilupakan. Kemendagri harus berani mempublikasikan capaian setiap kepala daerah pasca-KPPD, sehingga publik bisa menilai sendiri efektivitas pelatihan ini.

Di sisi lain, keterlibatan Lemhannas dan tokoh seperti Purnomo Yusgiantoro menunjukkan bahwa materi yang diberikan kemungkinan besar bersifat makro dan strategis. Namun, tantangan terbesar kepala daerah justru berada pada tataran mikro: birokrasi yang tumpang tindih, konflik kepentingan lokal, dan keterbatasan anggaran. Tanpa pendampingan teknis yang konkret, pemahaman tentang geopolitik dan Asta Cita akan sulit diwujudkan dalam kebijakan nyata. Saya menilai perlu ada program tindak lanjut berupa konsultasi rutin antara Kemendagri dan kepala daerah, serta pemanfaatan teknologi untuk memonitor realisasi rencana aksi secara real-time.

Terakhir, jumlah peserta yang hanya 23 orang—18 bupati dan 5 wali kota—tergolong sangat kecil dibandingkan total kepala daerah di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa KPPD masih bersifat elit dan terbatas. Jika benar-benar ingin menciptakan kepemimpinan holistik secara masif, Kemendagri harus memikirkan model pelatihan yang lebih inklusif, misalnya melalui platform daring atau kerja sama dengan perguruan tinggi daerah. Tanpa langkah berani, KPPD akan tetap menjadi seremonial tahunan yang tidak pernah tuntas mengatasi akar masalah kepemimpinan di tingkat lokal.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa tujuan utama KPPD IV Tahun 2026?
    A: KPPD bertujuan memperkuat kapasitas kepemimpinan holistik kepala daerah, memperluas wawasan kebangsaan, dan menyelaraskan kebijakan daerah dengan program nasional (Asta Cita) serta UU No. 23/2014.
  • Q: Siapa saja peserta KPPD Angkatan IV Tahun 2026?
    A: Peserta berjumlah 23 orang, terdiri dari 18 bupati dan 5 wali kota dari berbagai daerah di Indonesia.
  • Q: Apa yang harus dilakukan peserta setelah mengikuti KPPD?
    A: Setiap peserta wajib menyusun rencana aksi untuk menangani permasalahan konkret di daerahnya, dan diharapkan rencana tersebut direalisasikan menjadi kebijakan nyata, bukan sekadar tugas seremonial.
Meow! Tanya Nesi!
😸