Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

RUU Masyarakat Adat Terancam Gagal Beri Kepastian? Koalisi Sipil Desak DPR Akui Hak Tanah Tanpa Syarat

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

RUU Masyarakat Adat Terancam Gagal Beri Kepastian? Koalisi Sipil Desak DPR Akui Hak Tanah Tanpa Syarat
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menyerahkan draf alternatif ke Baleg DPR, menuntut pengakuan deklaratif tanpa syarat atas masyarakat adat dan wilayahnya.
  • Masyarakat adat masih menghadapi verifikasi rumit dan sering dikriminalisasi saat berkonflik dengan korporasi atau proyek investasi.
  • RUU ini masuk Prolegnas Prioritas 2026, ditargetkan selesai dalam dua masa sidang, namun masyarakat sipil khawatir pengakuan tetap bersyarat dan sektoral.

Koalisi RUU Masyarakat Adat menyoroti posisi lemah komunitas adat saat berhadapan dengan izin usaha, proyek pembangunan, dan kepentingan investasi. Atas dasar itu, koalisi menuntut kejelasan penyelesaian konflik serta pemulihan hak dalam RUU yang tengah digodok di DPR RI. Tuntutan itu disampaikan dalam penyerahan draf rancangan versi masyarakat sipil ke Badan Legislasi DPR pada Rabu (2/9).

Perwakilan Tim Koalisi, Erwin Dwi Kristianto, menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat selama ini masih berlapis, bersyarat, dan sektoral. “Diakui keberadaannya belum tentu berarti hak atas wilayah adatnya diakui. Karena itu, RUU Masyarakat Adat harus memastikan tiga hal: definisi deklaratif tanpa syarat, negara mencatat bukan menentukan, serta pengakuan dan perlindungan atas hak wilayah adat,” ujarnya.

Koalisi menilai bahwa selama ini masyarakat adat ditempatkan pada posisi tawar yang sangat rendah ketika berhadapan dengan perizinan, proyek strategis nasional, maupun ekspansi korporasi. Alih-alih dilindungi, mereka seringkali justru dipaksa membuktikan keberadaan dan mempertahankan wilayahnya di tengah konflik, bahkan tak jarang mengalami kriminalisasi. Perwakilan masyarakat adat dari Tano Batak, Habel Simanjuntak, mengungkapkan bahwa proses verifikasi yang rumit dan berbasis bukti dokumen formal menyulitkan pengakuan atas tanah adat yang telah menjadi bagian hidup mereka. Menurutnya, pemerintah seharusnya mempertimbangkan sejarah, kesaksian komunitas, dan aturan adat, bukan semata-mata sertifikat atau dokumen resmi.

Draf versi masyarakat sipil mengusung sebelas isu utama, mulai dari tanggung jawab negara dan aktor non-negara dalam menghormati hak-hak adat, penguatan definisi dan istilah, perlindungan tanpa birokrasi berlapis, penerapan Free Prior and Informed Consent, hingga pengakuan khusus bagi perempuan adat. Selain itu, draf juga mengatur pembentukan Komisi Masyarakat Adat, mekanisme rehabilitasi, restitusi, kompensasi, pemberdayaan, badan usaha, serta aturan pidana. RUU Masyarakat Adat sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026, dan pada 10 Juni 2026, Baleg DPR menargetkan penyelesaian penyusunan paling lambat dua masa sidang sebelum diserahkan ke pemerintah.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis yang telah mengikuti dinamika agraria dan hak-hak komunitas adat selama lebih dari dua dekade, saya melihat bahwa draf alternatif yang diajukan koalisi sipil bukan sekadar dokumen teknis, melainkan cermin dari kegagalan negara dalam memenuhi amanat konstitusi. Pasal 18B dan Pasal 28I UUD 1945 secara tegas mengakui keberadaan masyarakat adat beserta hak-haknya, namun implementasinya selalu terhambat oleh birokrasi yang berorientasi pada kepastian administratif semu, bukan keadilan substantif. Negara lebih mudah mengakui hak korporasi yang diikat kontrak dan sertifikat daripada hak komunal yang tumbuh dari turun-temurun. Inilah akar persoalan yang tidak pernah terselesaikan sejak era Orde Baru, dan kini kembali diuji dalam pembahasan RUU ini.

Yang paling mengkhawatirkan adalah pola pikir pemerintah dan sebagian besar fraksi DPR yang masih memandang pengakuan masyarakat adat sebagai sebuah pemberian, bukan sebagai kewajiban mengakui fakta sosiologis. Ketika Erwin Dwi Kristianto menyebut “negara mencatat, bukan menentukan”, itu adalah prinsip fundamental yang menempatkan masyarakat adat sebagai subjek, bukan objek. Namun, saya meragukan apakah DPR memiliki keberanian politik untuk mengadopsi definisi deklaratif yang tanpa syarat. Selama ini, setiap kali ada RUU yang menyentuh tanah dan sumber daya alam, kepentingan investasi dan proyek infrastruktur selalu menjadi alasan untuk melanggengkan syarat-syarat yang menyulitkan. Kita tidak bisa terus mengorbankan komunitas adat demi pertumbuhan ekonomi semu yang hanya dinikmati segelintir pihak.

Isu Free Prior and Informed Consent yang diusung dalam draf sipil adalah salah satu titik kritis. Tanpa FPIC yang mengikat, maka segala bentuk konsesi di wilayah adat akan tetap berjalan tanpa persetujuan masyarakat. Ini bukan hanya masalah prosedur, tetapi menyangkut martabat dan hak asasi manusia. Saya mencatat bahwa kasus-kasus kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan wilayahnya sering terjadi justru setelah mereka menolak proyek yang tidak transparan. Negara seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan justru menjadi alat legitimasi bagi pelanggaran hak. Draf yang diajukan koalisi juga memasukkan aturan pidana yang jelas, namun saya pesimistis jika aparat penegak hukum masih memiliki mentalitas kolonial yang melihat masyarakat adat sebagai penghambat pembangunan.

Kita juga tidak boleh melupakan aspek perempuan adat yang secara khusus disebut dalam draf. Dalam struktur adat, perempuan sering kali memiliki peran ganda sebagai pengelola sumber daya dan penerus budaya, namun suara mereka nyaris tak terdengar dalam perumusan kebijakan. Penyertaan isu ini menunjukkan bahwa koalisi sipil memahami betul kompleksitas yang ada, berbeda dengan pendekatan pemerintah yang cenderung homogen dan teknis. Saya menilai bahwa RUU ini akan menjadi ujian bagi komitmen reformasi agraria dan demokrasi kita. Jika DPR dan pemerintah benar-benar serius, mereka harus mengambil draf sipil sebagai rujukan utama, bukan sekadar pelengkap. Namun, melihat sejarah panjang pengingkaran janji, saya menyarankan masyarakat sipil untuk tetap siaga dan memobilisasi tekanan publik secara berkelanjutan, karena perubahan sejati hanya terjadi ketika kekuasaan merasa terancam oleh suara rakyat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa isi utama RUU Masyarakat Adat yang diajukan pemerintah dan versi sipil?
    A: RUU ini bertujuan memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat beserta hak atas wilayahnya. Versi pemerintah cenderung masih mensyaratkan verifikasi administratif, sedangkan versi sipil menuntut pengakuan deklaratif (tanpa syarat), FPIC, pembentukan komisi adat, serta rehabilitasi dan restitusi bagi komunitas yang terdampak konflik.
  • Q: Mengapa masyarakat adat sulit mendapatkan pengakuan hak tanah?
    A: Karena pengakuan selama ini bersifat sektoral dan berbasis bukti dokumen seperti sertifikat, sementara banyak komunitas adat tidak memiliki bukti tertulis warisan kolonial. Proses verifikasi yang rumit dan birokratis membuat mereka harus membuktikan kembali hak yang sudah melekat secara turun-temurun, ditambah seringnya kriminalisasi saat bersengketa dengan korporasi.
  • Q: Bagaimana nasib RUU ini di DPR dan kapan akan disahkan?
    A: RUU ini masuk Prolegnas Prioritas 2026. Baleg DPR menargetkan penyelesaian penyusunan dalam dua masa sidang (sekitar 6-8 bulan) sebelum diserahkan ke pemerintah. Namun, mengingat banyaknya kepentingan di sektor investasi dan agraria, proses pembahasan berpotensi berlarut-larut dan terjadi negosiasi alot antara fraksi, pemerintah, dan masyarakat sipil.
Meow! Tanya Nesi!
😸