Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Mafia Judi Online Terbongkar: Bareskrim Tangkap 6 Tersangka Spammer Komentar Media Sosial

KriminalSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Mafia Judi Online Terbongkar: Bareskrim Tangkap 6 Tersangka Spammer Komentar Media Sosial
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Bareskrim Polri menangkap 6 tersangka yang mempromosikan situs judi online (judol) melalui komentar spam di akun media sosial dengan engagement tinggi.
  • Jaringan ini mengoperasikan situs seperti Garang26, Sor54, Rawit14, dan Paris52, Hantam01, Manis36, dengan pusat kendali di luar negeri, dan menawarkan slot, kasino, judi bola.
  • Para tersangka memiliki peran berjenjang: pemilik rekening penampung, kapten pengumpul rekening, penghubung, leader operasional di Indonesia, hingga customer service yang memproses deposit dan withdrawal.

Jakarta โ€“ Bareskrim Polri kembali mengungkap praktik kejahatan siber yang meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers di Markas Bareskrim, Kamis (3/9), Direktur Tindak Pidana Siber, Brigjen Adex Yudiswan, mengumumkan penangkapan enam orang tersangka yang terlibat dalam promosi situs judi online (judol) melalui komentar spam di berbagai akun media sosial.

Menurut Adex, para pelaku dengan sengaja menyasar akun-akun yang memiliki jumlah pengikut dan tingkat interaksi tinggi. Mereka menyisipkan tautan situs judi, seperti Garang26, Sor54, dan Rawit14 yang mengarah ke portal utama Pusat JP68. "Ditemukan juga jaringan serupa untuk website Paris52, Hantam01, dan Manis36 yang direct ke Jari Bos," ujar Adex. Kedua kelompok situs ini menawarkan permainan beragam, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola, dengan skala operasi nasional dan internasional.

Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan fakta penting bahwa pusat kendali dan operasional seluruh situs tersebut berada di luar negeri. Hal ini menunjukkan jaringan yang terstruktur dan sulit dilacak. Penangkapan dimulai dari tersangka berinisial TRN, yang berperan sebagai pemilik rekening penampung. Kemudian TP sebagai kapten pengumpul rekening, dan CR sebagai penghubung antara kapten dan leader. Dari ketiga tersangka ini, polisi membongkar anatomi jaringan yang lebih luas.

Selanjutnya, tersangka AR juga berperan sebagai kapten rekening, sementara FJC bertindak sebagai leader operasional di Indonesia. FJC tidak hanya mengoordinir pengumpul rekening dan mengirim dana ke luar negeri, tetapi juga aktif merekrut pekerja untuk posisi Search Engine Optimization (SEO), customer service, dan telemarketing di luar negeri. Tersangka terakhir, IM, berperan sebagai customer service yang menangani deposit, withdrawal, dan layanan pelanggan lainnya.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat huruf b dan c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Perjudian Online, Pasal 82 dan/atau 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, Pasal 607 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyertaan. Ancaman hukuman bagi para pelaku cukup berat, mengingat dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan dari aktivitas judi online ini.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah mengikuti perkembangan kejahatan siber selama dua dekade, saya melihat kasus ini bukan sekadar penangkapan biasa. Ada tiga hal kritis yang patut kita sorot. Pertama, modus operandi menggunakan komentar spam di media sosial menunjukkan pergeseran taktik pelaku judi online. Mereka tidak lagi memasang iklan terbuka, melainkan menyusup ke ruang digital yang dianggap aman dan terpercaya, memanfaatkan kredibilitas akun-akun publik. Ini adalah bentuk social engineering yang sangat berbahaya karena korban tidak sadar sedang diarahkan ke situs judi.

Kedua, fakta bahwa pusat kendali berada di luar negeri menegaskan bahwa Indonesia masih menjadi pasar sasaran yang menguntungkan. Jaringan ini dirancang tahan banting: rekening penampung, kapten, leader, hingga customer service membentuk rantai yang mempersulit pelacakan. Ironisnya, perekrutan pekerja Indonesia untuk dipekerjakan sebagai SEO dan CS di luar negeri menunjukkan adanya perdagangan manusia terselubung. Pemerintah harus menyelidiki apakah modus ini terkait dengan kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang marak belakangan ini.

Ketiga, penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim patut diapresiasi, namun saya mengkritisi kurangnya upaya pencegahan dari sisi regulasi dan literasi digital. Selama enam tahun terakhir, saya menyaksikan judi online tumbuh subur di bawah permukaan, sementara Kominfo dan OJK terkesan reaktif. Penangkapan ini baru memotong satu rantai, tetapi masih ada puluhan jaringan lain yang beroperasi. Saya mendesak aparat untuk membongkar aliran dana secara transparan dan menuntut pengembalian aset bagi korban. Selain itu, perlu ada kampanye nasional yang masif tentang bahaya spam komentar, karena masyarakat awam sering menganggap komentar sekadar promosi biasa, padahal ini adalah jebakan berlapis.

Kita juga tidak boleh melupakan peran platform media sosial. Mereka harus lebih agresif memfilter konten spam, bukan hanya mengandalkan laporan pengguna. Saya menilai kerja sama internasional juga mendesak, mengingat pusat kendali di luar negeri. Tanpa ekstradisi atau perjanjian bantuan hukum timbal balik, penangkapan ini hanya akan mengusir 'gembong' ke negara lain. Akhir kata, ini adalah peringatan keras bahwa judi online telah menjadi industri gelap yang sistematis, dan butuh keberanian politik untuk memberantasnya sampai ke akar.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa yang dimaksud dengan spam komentar judi online?
    A: Spam komentar adalah tindakan menyisipkan tautan atau ajakan ke situs judi online di kolom komentar akun media sosial, biasanya yang memiliki banyak pengikut, agar lebih mudah menjangkau korban.
  • Q: Situs-situs apa saja yang dipromosikan dalam kasus ini?
    A: Situs yang disebut antara lain Garang26, Sor54, Rawit14, Paris52, Hantam01, dan Manis36, yang semuanya mengarah ke portal utama seperti Pusat JP68 dan Jari Bos.
  • Q: Pasal apa yang menjerat pelaku dan berapa ancaman hukumannya?
    A: Pelaku dijerat dengan Pasal 426 KUHP tentang Perjudian Online, Pasal 82 dan 85 UU Transfer Dana, serta Pasal 607 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda sesuai ketentuan.
Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ