Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Ketua SEMA UGM Disemprot Cairan Merica oleh Oknum Berompi 'Jaga Warga', Satpol PP DIY Janji Selidiki

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ketua SEMA UGM Disemprot Cairan Merica oleh Oknum Berompi 'Jaga Warga', Satpol PP DIY Janji Selidiki
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Ketua Umum SEMA UGM, Mesa Syafitra, menjadi korban penyemprotan cairan diduga air merica oleh pria berompi 'Jaga Warga' saat aksi demo di Yogyakarta, Selasa (1/9).
  • Satpol PP DIY mengaku akan menelusuri keberadaan pelaku, namun belum dapat memastikan apakah pelaku anggota asli atau hanya memakai rompi.
  • Polda DIY mengklaim massa aksi membawa botol berisi cairan merica, tetapi mahasiswa membantah dan menjelaskan itu adalah obat maag (antasida) untuk menetralisir efek gas air mata.

Yogyakarta – Ketua Umum Senat Mahasiswa (SEMA) Universitas Gadjah Mada, Mesa Syafitra, menjadi sasaran penyemprotan cairan yang diduga air merica oleh seorang pria berseragam rompi 'Jaga Warga' saat aksi unjuk rasa di Simpang Empat Gramedia, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Yogyakarta, Selasa (1/9) malam. Insiden ini terekam dalam video berdurasi 21 detik yang kemudian viral di media sosial.

Kepala Satpol PP DIY, Bagas Senoadji, menyatakan pihaknya akan menelusuri keberadaan pria berompi tersebut. "Akan kami lakukan penelusuran. Ya dicek ya keberadaannya itu," ujarnya saat dihubungi, Kamis (3/9). Namun, Bagas mengakui bahwa Jaga Warga, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 28 Tahun 2021, berada di bawah koordinasi kelurahan, sedangkan Satpol PP hanya bertugas membina. Ia juga tidak menutup kemungkinan bahwa pelaku adalah oknum yang hanya memakai rompi tanpa status resmi.

Bagas mengklaim telah menginstruksikan seluruh anggota Jaga Warga untuk hanya menjaga lingkungan masing-masing dan tidak terlibat dalam pengamanan aksi demonstrasi, karena kewenangan tersebut berada di tangan kepolisian. "Kalau memang benar anggota Jaga Warga, akan kami lakukan pembinaan," tambahnya.

Sementara itu, Mesa Syafitra menceritakan momen penyemprotan terjadi saat ia berjalan mundur untuk memastikan tidak ada rekannya yang tertinggal atau tersandera. "Seseorang menggunakan vest Jaga Warga menyemprot merica ke wajah saya," katanya. Ia juga mengecam pernyataan resmi Polda DIY yang menyebut massa aksi membawa semprotan merica, sebagaimana diunggah di akun media sosial resmi Polda dengan narasi 'Fakta Lapangan'. Dalam unggahan itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menunjukkan botol oranye yang dibawa seorang demonstran dan mengklaim berisi cairan merica.

Mesa dengan tegas membantah klaim tersebut. Ia menjelaskan bahwa botol oranye berisi cairan antasida (obat maag) yang dilarutkan air, yang merupakan protokol standar tim medis lapangan untuk membilas mata dan wajah korban paparan gas air mata. Sifat basa dari cairan tersebut membantu menetralkan efek asam korosif gas air mata. "Sangat menggelikan sekaligus memprihatinkan ketika institusi keamanan negara gagal membedakan antara obat maag dengan senjata kimia pelumpuh," tegasnya. Mesa juga menyayangkan bahwa tuduhan tersebut mengabaikan fakta bahwa tim medis mahasiswa justru membantu korban, termasuk dirinya sendiri, setelah terkena semprotan.

Mesa menuntut Polda DIY untuk merespons secara hukum atas narasi menyesatkan yang telah diproduksi, meminta klarifikasi publik, dan meminta maaf demi menjaga kredibilitas institusi. Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, merespons dengan menyatakan bahwa pihaknya menghormati klarifikasi mahasiswa dan menegaskan bahwa sejak awal menggunakan diksi 'diduga' demi asas praduga tak bersalah. Ia juga menyebut fokus utama adalah penanganan tujuh personel yang mengalami sesak napas dan iritasi saat meredam keributan, dan menambahkan bahwa semua korban, baik mahasiswa maupun petugas, telah pulih.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah mengikuti dinamika aksi mahasiswa dan penanganan aparat di Indonesia selama bertahun-tahun, saya menilai kasus ini bukan sekadar insiden penyemprotan air merica. Ada dua persoalan besar yang muncul: pertama, legitimasi dan pengawasan terhadap lembaga 'Jaga Warga' yang dibentuk dengan dasar peraturan gubernur, namun nyatanya justru berpotensi menjadi alat represi di luar kewenangan resmi. Kedua, pola komunikasi publik kepolisian yang cenderung membangun narasi pembenaran tanpa verifikasi ilmiah yang memadai, yang berujung pada disinformasi.

Peran Jaga Warga, yang secara struktural berada di tingkat kelurahan, seharusnya terbatas pada menjaga ketertiban lingkungan dan mencegah provokasi. Namun, dalam praktiknya, kehadiran anggota berseragam di lokasi demonstrasi justru menimbulkan ketegangan baru. Ketika seorang demonstran—dalam hal ini ketua SEMA—disemprot dengan cairan iritan oleh oknum yang mengenakan atribut resmi, maka aparat pemerintah daerah harus bertanggung jawab penuh atas pengawasan dan pembinaan anggotanya. Pengakuan Satpol PP DIY yang baru akan menelusuri setelah kejadian menunjukkan lemahnya pengawasan preventif.

Yang lebih mencengangkan adalah upaya Polda DIY untuk membalikkan fakta dengan menuduh massa aksi sebagai pengguna semprotan merica. Klaim yang disajikan dengan narasi 'Fakta Lapangan' tanpa bukti laboratorium adalah langkah berbahaya. Sebagai institusi yang memiliki sumber daya intelijen dan analisis forensik, seharusnya kepolisian dapat membedakan antara senjata kimia dan obat-obatan. Tuduhan semacam ini tidak hanya mencemarkan nama baik mahasiswa yang bertugas sebagai relawan medis, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Dalam keadaan darurat di lapangan, cairan antasida justru menjadi pelindung bagi korban gas air mata, bukan alat agresi.

Saya menilai pernyataan Polda DIY yang mengaku menggunakan diksi 'diduga' sebagai bentuk praduga tak bersalah adalah manuver retoris untuk menghindari konsekuensi. Namun, sebuah unggahan resmi dengan narasi tegas tidak bisa dianggap sepele—ia menciptakan persepsi publik yang salah. Tuntutan SEMA UGM agar Polda mencabut klaim dan meminta maaf adalah langkah yang sah dan perlu didukung. Jika polisi ingin menjaga marwahnya, maka klarifikasi terbuka dan permintaan maaf bukanlah kelemahan, melainkan wujud akuntabilitas. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa keterlibatan unsur masyarakat sipil dalam keamanan harus diatur dengan jelas dan tidak boleh tumpang tindih dengan kewenangan polisi, apalagi sampai menimbulkan korban.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa itu Jaga Warga dan apa kewenangannya?
    A: Jaga Warga adalah lembaga masyarakat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 28 Tahun 2021, berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban di tingkat lingkungan/kelurahan. Namun, mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengamankan aksi demonstrasi—itu adalah tugas kepolisian.
  • Q: Apakah pelaku penyemprotan sudah ditangkap?
    A: Sampai saat ini, Satpol PP DIY masih melakukan penelusuran dan belum mengumumkan penangkapan. Belum dapat dipastikan apakah pelaku adalah anggota resmi Jaga Warga atau oknum yang memakai rompi.
  • Q: Bagaimana membedakan cairan merica dan obat maag (antasida) secara kasatmata?
    A: Secara visual sulit dibedakan, tetapi secara fungsi sangat berbeda. Cairan merica (pepper spray) bersifat iritan dan digunakan sebagai senjata non-mematikan, sedangkan antasida adalah basa lemah yang digunakan untuk menetralkan asam lambung dan juga dapat membilas mata yang terkena gas air mata. Klaim kepolisian perlu didukung uji laboratorium untuk memastikan isi botol.
Meow! Tanya Nesi!
😸