Kantong Pengembang PLTS Siap Kering? Aturan Karbon Baru Bisa Jadi 'Cashback' Rp 15.000 per kWh

Ringkasan Singkat
- Kementerian ESDM finalisasi Permen tata kelola karbon sektor energi, menggabungkan subsektor ketenagalistrikan, EBT, migas, dan minerba dalam satu sistem.
- Pengembang proyek energi bersih akan menjadi pemilik sah unit karbon dan bisa menjualnya ke pasar domestik maupun internasional.
- Pemerintah targetkan harga karbon naik dari US$ 4-5 menjadi US$ 20-40 per ton CO2 melalui kerja sama global, termasuk dengan Norwegia.
Jakarta – Kementerian ESDM bergerak cepat menyusun aturan teknis nilai ekonomi karbon di sektor energi. Dirjen EBTKE Eniya Listiani Dewi mengungkapkan bahwa rancangan peraturan menteri (Permen) sudah final dan tinggal menunggu harmonisasi. Regulasi ini merupakan turunan dari Perpres Nomor 110 Tahun 2025 yang mengintegrasikan potensi kredit karbon dari listrik, EBT, migas, hingga minerba.
Eniya menekankan bahwa instrumen ini akan menjadi 'pengurang biaya' atau cashback bagi pengembang proyek hijau. "Kalau PLTS harganya 5 sen per kWh, karbon bisa menyumbang 1 sen," ujarnya. Dengan skema baru, pengembang memiliki hak penuh atas unit karbon dari proyeknya. "Jadi kalau PLTS 100 GW dibangun siapa, dia yang memiliki karbon dan bisa menjualnya," tegasnya.
Poin krusial: pengembang bisa menjual kredit karbon ke bursa karbon internasional, tidak hanya domestik. Saat ini harga karbon nasional masih di US$ 4-5 per ton CO2, namun pemerintah sedang menjajaki koalisi global. "Dari Norwegia, ada kemungkinan dijual sampai US$ 40 per ton, batas bawah US$ 20," jelas Eniya. Lonjakan harga ini bakal mengubah keekonomian proyek EBT secara signifikan.
Perpres 110/2025 yang diundangkan 10 Oktober 2025 mencabut Perpres 98/2021, namun tetap mempertahankan aturan pelaksanaan lama sepanjang tidak bertentangan. Pasal 58 memungkinkan perdagangan karbon dilakukan sebelum NDC tercapai, baik melalui bursa maupun langsung. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menambahkan, sektor kehutanan juga berpotensi menghasilkan US$ 7,7 miliar per tahun dari karbon, dengan harga asumsi US$ 15 per ton CO2e.
Regulasi turunan dari Kementerian LHK juga sedang disiapkan, termasuk revisi Permen LHK No. 7/2023 dan No. 8/2021. Ini akan memperkuat tata kelola pasar karbon nasional dan membuka akses bagi proyek kehutanan ke pasar global.
Analisis Pakar
Kabar ini adalah sinyal kuat bahwa Indonesia serius bertransformasi menuju ekonomi hijau, tetapi jangan terlena. Saya melihat ada tiga dimensi krusial yang perlu dicermati pelaku bisnis dan pembuat kebijakan.
Pertama, soal kepemilikan karbon. Menetapkan pengembang sebagai pemilik sah adalah langkah revolusioner. Selama ini, ketidakjelasan status kepemilikan menjadi hambatan investasi. Dengan aturan ini, pengembang PLTS, PLTA, atau geothermal kini punya aset tambahan yang bisa dimonetisasi. Namun, risiko titipan—pengembang besar bisa mendominasi akses pasar, sementara pemain kecil kesulitan—harus diantisipasi. Pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme agregasi atau koperasi karbon agar manfaat tidak terkonsentrasi.
Kedua, soal harga dan akses global. Target harga US$ 40 per ton sangat ambisius. Harga karbon di Eropa saat ini berkisar €60-80, tapi pasar sukarela global rata-rata US$ 5-10. Untuk menembus US$ 40, Indonesia harus memenuhi standar verifikasi dan kualitas proyek yang sangat ketat. Kerja sama dengan Norwegia bisa menjadi pintu masuk, tetapi jangan sampai kita hanya menjadi pengekspor karbon mentah tanpa membangun kapasitas pasar domestik. Bursa karbon Indonesia harus segera dihidupkan dengan likuiditas yang cukup, bukan sekadar panggung seremonial.
Ketiga, sinergi antar sektor. Menggabungkan migas dan batu bara dalam satu aturan adalah langkah pragmatis. Namun, potensi konflik kepentingan sangat tinggi. Perusahaan batu bara yang juga memiliki proyek CCS (carbon capture) bisa mendapatkan kredit karbon dari aktivitas penangkapan, sementara masih memproduksi batu bara. Ini membutuhkan aturan yang super ketat tentang batas emisi baseline dan penghitungan tambahan (additionality) agar tidak terjadi 'greenwashing' yang merugikan kredibilitas Indonesia di mata investor global.
Secara makro, kebijakan ini adalah game changer. Dengan potensi pendapatan negara dari perdagangan karbon yang bisa mencapai miliaran dolar, APBN 2027 sudah selayaknya memasukkan skenario pendapatan karbon sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan. Namun, ingat: harga karbon yang tinggi hanya akan bertahan jika Indonesia konsisten dengan komitmen iklim dan transparansi data emisi. Jika tidak, kita hanya akan menjadi penonton di pasar sendiri. Para pengembang dan pemodal, ini saatnya menghitung ulang proyeksi IRR proyek Anda—karbon bukan lagi 'nice to have', melainkan 'must have' dalam struktur pendapatan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Kapan aturan teknis karbon sektor energi mulai berlaku?
A: Permen masih dalam tahap harmonisasi, target akhir 2026. Namun Perpres 110/2025 sudah berlaku sejak 10 Oktober 2025, sehingga kerangka hukum utama sudah aktif. - Q: Siapa yang berhak mendapatkan kredit karbon dari proyek energi?
A: Pengembang proyek yang membangun infrastruktur energi bersih (PLTS, PLTA, geothermal, dll.) adalah pemilik sah unit karbon yang dihasilkan, bukan pemerintah atau operator jaringan. - Q: Apakah harga karbon di Indonesia akan langsung naik ke US$ 40?
A: Tidak. Saat ini masih US$ 4-5. Target US$ 40 baru bisa tercapai jika Indonesia bergabung dalam koalisi karbon internasional dan memenuhi standar mutu tinggi, yang membutuhkan waktu dan peningkatan kapasitas verifikasi.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Kementerian UMKM dan BEI Akselerasi 200 UKM Menuju Pasar Modal Lewat Go Public Academy

Kementerian UMKM Ingatkan UKM Jangan Buru-Buru IPO: Kesiapan Tata Kelola Jadi Kunci Utama

Laba Bersih Phapros Melonjak 311,58 Persen, Didukung Efisiensi Operasional dan Penguatan Margin EBITDA
