Polri Luncurkan 48 Buku Ilmiah: Wakapolri Serukan Kebijakan Berbasis Data, tapi Akankah Jadi Kenyataan?

Ringkasan Singkat
- Pusat Studi Kepolisian yang diresmikan 10 Maret 2026 telah menerbitkan 48 buku tentang kepolisian, hukum, kriminologi, dan teknologi.
- Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa buku-buku ini harus menjadi dasar kebijakan berbasis bukti (evidence-based policing) dan bukan sekadar koleksi perpustakaan.
- Sejumlah buku ditulis langsung oleh Wakapolri, dan pusat studi ini diharapkan menjadi ruang riset yang memperkuat praktik kepolisian di Indonesia.
Jakarta – Pusat Studi Kepolisian (PSP) yang baru berdiri pada 2026 mencatatkan capaian monumental: 48 buku telah diproduksi dalam waktu kurang dari setahun. Buku-buku tersebut mencakup kajian ilmu kepolisian, hukum, kriminologi, keamanan, pemolisian masyarakat, SDM, teknologi, hingga digital policing. Pusat studi ini secara resmi dibuka oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo pada 10 Maret 2026 dan sejak itu menjadi wadah pengembangan penelitian internal Polri.
Dalam rilis yang diterima Rabu (2/9), Dedi menyatakan bahwa kehadiran PSP harus melahirkan pengetahuan yang mampu memperkuat kebijakan dan praktik kepolisian. “Kita ingin membangun evidence-based policing. Kebijakan kepolisian harus semakin kuat karena didukung ilmu pengetahuan, data, penelitian, dan pengalaman empiris,” tegasnya. Ia juga menginstruksikan agar 48 buku itu tidak berakhir sebagai pajangan di rak perpustakaan, melainkan dibaca dan dijadikan referensi oleh seluruh anggota Polri dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Sejumlah karya yang telah dibedah dalam forum akademik melibatkan ahli dan akademisi. Beberapa di antaranya adalah karya Dedi sendiri, seperti Teknologi Kepolisian: Automasi dalam Dinamika Keamanan Modern, Rasa Bhayangkara Nusantara, Rekrutmen dan Meritokrasi, serta Teknologi. Buku kolektif lainnya mencakup Police Governance: Teori, Model dan Reformasi Tata Kelola Pemolisian (ditulis bersama Prof. Albertus Wahyurudhanto, Irjen Pol. Purn. Umar Effendi, dan Dr. Riant Nugroho), Teori Hukum dan Hukum Pidana Kontemporer Jilid 1 (Zulkarnein Koto dan Andrea H. Poeloengan), Teori Kriminologi dan Viktimologi (Dr. Supardi Hamid), Kejahatan Lintas Negara, serta Masalah Sosial dan Konflik Sosial.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi yang telah mengikuti dinamika kepolisian selama dua dekade, saya melihat gebrakan ini dari dua sisi yang kontras. Di satu sisi, langkah Wakapolri untuk mendorong riset dan publikasi ilmiah patut diapresiasi. Polri selama ini kerap dikritik karena kebijakannya terkesan reaktif dan minim landasan empiris. Dengan adanya pusat studi dan puluhan buku, ada harapan bahwa keputusan taktis maupun strategis akan lebih terukur. Namun, saya juga menyimpan kegelisahan besar.
Pertama, produktivitas 48 buku dalam waktu singkat—terutama yang ditulis oleh petinggi Polri—perlu diuji kualitas dan relevansinya. Apakah buku-buku ini benar-benar hasil riset mendalam, atau sekadar kumpulan opini yang dibungkus akademik? Saya mencurigai ada unsur pencitraan di balik angka 48, mengingat banyak judul yang terkesan generik dan ditulis oleh orang-orang yang sama. Jika isinya tidak lebih dari sekadar pembenaran atas praktik yang sudah berjalan, maka ini hanya akan menjadi monumen intelektual yang sia-sia.
Kedua, tantangan terbesar bukanlah pada penerbitan, melainkan pada adopsi nyata di lapangan. Polri adalah birokrasi besar dengan budaya paternalistik dan resistensi terhadap perubahan. Bahkan jika buku-buku itu berisi rekomendasi mutakhir, akankah para kapolda, kapolres, dan bhabinkamtibmas benar-benar mengubah cara kerja mereka? Saya meragukan bahwa seorang anggota polisi di tingkat desa akan membaca buku teori kriminologi untuk menangani kasus tawuran. Tanpa mekanisme diseminasi yang kuat, pelatihan berkelanjutan, dan insentif untuk menerapkan pendekatan ilmiah, maka upaya ini hanya akan menjadi proyek simbolik.
Ketiga, saya menyoroti potensi bias kepentingan. Ketika Wakapolri sendiri menjadi penulis utama dan sekaligus penggagas pusat studi, di mana letak independensi penelitian? Seharusnya pusat studi dikelola oleh tim yang netral, mungkin menggandeng akademisi eksternal yang kritis. Dalam daftar yang diberikan, kolaborasi dengan pihak luar terbatas. Jika riset hanya menguatkan status quo dan kebijakan yang sudah ada, maka fungsi kritis dari akademisi akan hilang. Saya berharap PSP ke depan membuka ruang bagi peneliti independen dan bahkan mengakomodasi kritik terhadap kinerja Polri.
Kesimpulan saya: inisiatif ini adalah langkah awal yang baik, tetapi masih panjang jalan untuk menjadikannya bermakna. Publik perlu melihat bukti bahwa buku-buku itu digunakan untuk memperbaiki penanganan kasus, mengurangi pelanggaran HAM, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Jika tidak, maka 48 buku itu hanya akan menjadi deretan judul di rak yang berdebu.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Apa tujuan utama Pusat Studi Kepolisian menerbitkan 48 buku?
A: Tujuannya adalah menyediakan landasan ilmiah bagi kebijakan kepolisian, mendorong praktik berbasis bukti (evidence-based policing), serta menjadi referensi bagi anggota Polri dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalisme.
Q: Siapa saja yang menulis buku-buku tersebut?
A: Buku-buku ditulis oleh akademisi internal Polri, termasuk Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, serta beberapa pakar hukum dan kriminologi dari perguruan tinggi. Sebagian besar adalah karya kolaboratif antara perwira tinggi dan dosen.
Q: Apakah buku-buku ini bisa diakses oleh masyarakat umum?
A: Saat ini belum ada informasi mengenai ketersediaan untuk publik. Rilis menyebutkan bahwa buku-buku itu diperuntukkan bagi anggota Polri, tetapi ke depannya mungkin akan diterbitkan secara luas melalui perpustakaan nasional atau platform digital.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Gerindra Tegaskan Tidak Ada Intervensi di Balik Mutasi Tujuh Anggota Polisi

Polri Amankan Dugaan TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia, Sambil Bersihkan 104 Hektare Ganja Aceh

Kontroversi Barang Bukti di Sidang Pemerasan: JPU Akui Borgol dan Palu Hilang dalam Penilaian Hukum
