Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Lompatan Harga Karbon Indonesia: Dari US$5 ke US$40 per Ton, Bisakah?

Ekonomi & PasarHendra GunawanHendra GunawanSumber: CNBC Indonesia
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Lompatan Harga Karbon Indonesia: Dari US$5 ke US$40 per Ton, Bisakah?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Pemerintah menargetkan harga jual karbon di Indonesia naik dari US$4-5 menjadi US$40 per ton CO2, seiring finalisasi Permen ESDM tentang nilai ekonomi karbon.
  • Pengembang proyek energi terbarukan akan menjadi pemilik sah unit karbon dan bisa menjualnya ke pasar domestik maupun internasional.
  • Perpres No.110/2025 menjadi payung hukum baru, dan sektor kehutanan diproyeksikan menghasilkan nilai ekonomi hingga US$7,7 miliar per tahun.

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan lonjakan drastis harga jual karbon nasional, dari kisaran US$ 4–5 per ton CO2 saat ini menjadi US$ 40 per ton atau bahkan lebih. Target ini diumumkan di tengah finalisasi rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang tata kelola nilai ekonomi karbon (NEK) di sektor energi, yang akan menjadi instrumen kunci dalam transisi energi Indonesia.

Dirjen EBTKE Eniya Listiani Dewi menjelaskan bahwa aturan tersebut sedang dalam tahap harmonisasi. “Di koalisi itu kami menekankan kalau Indonesia masuk ke keanggotaan di karbon tersebut, maka nilai harga jual dari karbon itu saat ini kan hanya dihitung US$ 4 sampai US$ 5 per ton CO2. Nah ini kita harapkan bisa sampai US$ 40 ataupun lebih dari itu, kalau karbon yang dihasilkan dari Eropa bisa dijual dengan harga US$ 100 per ton,” ujarnya di sela acara The 12th Indonesia EBTKE ConEx 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta (2/9).

Salah satu poin krusial dalam Permen tersebut adalah penetapan pengembang proyek energi terbarukan sebagai pemilik sah atas unit karbon yang dihasilkan. Dengan skema ini, perusahaan yang membangun infrastruktur seperti PLTS 100 GW memiliki kewenangan penuh untuk menjual kredit karbon ke pasar domestik maupun internasional. “Jadi nanti kalau (PLTS) 100 GW dibangun oleh siapa, orang itu yang pengembangnya memiliki karbon dan dia bisa menjual,” imbuh Eniya.

Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden No.110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, yang mulai berlaku 10 Oktober 2025. Aturan ini mencabut Perpres 98/2021 dan mengatur mekanisme perdagangan karbon, alokasi kuota, serta penerimaan negara, baik melalui bursa karbon maupun perdagangan langsung. Perdagangan karbon juga dapat dilakukan tanpa menunggu tercapainya target NDC (Nationally Determined Contribution).

Sektor kehutanan turut mendapat angin segar. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menilai Perpres ini menegaskan posisi strategis sektor kehutanan sebagai penyedia karbon kredit bernilai ekonomi tinggi. Berdasarkan data BloombergNEF, potensi nilai ekonomi karbon sektor kehutanan Indonesia mencapai US$ 7,7 miliar per tahun dengan asumsi harga rata-rata US$15 per ton CO2e. Pemerintah pun menyiapkan empat regulasi turunan untuk memperkuat tata kelola pasar karbon nasional.

Analisis Pakar

Target harga US$40 per ton CO2 bukan sekadar ambisi, melainkan kebutuhan mendesak agar karbon Indonesia tidak lagi dijual murah seperti komoditas mentah. Saat ini, harga karbon di bursa Eropa (EU ETS) menembus di atas US$100 per ton, sementara Indonesia hanya US$4-5—kesenjangan yang mencerminkan ketidakadilan struktural dalam rantai nilai karbon global. Jika Permen ESDM ini berhasil memberikan kepastian hukum dan hak kepemilikan yang jelas bagi pengembang, maka proyek-proyek EBT seperti PLTS, PLTA, dan PLTB akan memiliki insentif finansial tambahan yang sangat signifikan. Namun, yang perlu diwaspadai adalah jebakan greenwashing: apakah karbon yang dijual benar-benar merupakan pengurangan emisi tambahan (additional) atau hanya sekadar penghitungan ulang dari aktivitas bisnis yang sudah berjalan? Tanpa standar verifikasi yang ketat dan transparan, pasar karbon Indonesia berisiko menjadi ajang spekulasi, bukan solusi iklim.

Dari sisi fiskal, pemerintah harus cermat merancang skema bagi hasil antara pengembang, pemerintah pusat, dan daerah. Jangan sampai euforia pendapatan karbon mengabaikan keadilan sosial—masyarakat adat dan petani hutan yang selama ini menjaga ekosistem harus menjadi subjek, bukan objek, dari perdagangan karbon. Perpres 110/2025 memang membuka ruang bagi perhutanan sosial, tetapi aturan turunannya harus memastikan bahwa 70% lebih wilayah Indonesia yang berhutan tidak dimonopoli oleh korporasi besar. Saya juga menyoroti ketergantungan pada harga acuan internasional—jika harga karbon global anjlok (misalnya karena resesi atau kebijakan Uni Eropa yang berubah), maka target US$40 bisa menjadi ilusi. Oleh karena itu, Indonesia harus mulai membangun bursa karbon domestik yang likuid dan independen, serta mendorong carbon offset dari sektor industri dalam negeri yang masih menjadi penyumbang emisi terbesar, seperti PLTU batu bara dan industri semen.

Kehadiran Permen ESDM dan Perpres 110/2025 adalah langkah maju, tetapi eksekusi di lapangan jauh lebih sulit daripada desain regulasi. Kementerian ESDM, LHK, dan Keuangan perlu membentuk satuan tugas bersama untuk mengawasi tata niaga karbon, mulai dari pendaftaran proyek, verifikasi, hingga pelaporan. Jangan sampai terjadi tumpang tindih wewenang seperti yang sering terjadi di birokrasi energi kita. Selain itu, edukasi pasar kepada pelaku usaha, khususnya UMKM dan BUMN, harus digencarkan agar mereka tidak menjadi korban ketidaktahuan. Jika harga US$40 terealisasi, maka pendapatan negara dari sektor karbon bisa mencapai puluhan triliun rupiah per tahun—dana yang sangat berharga untuk membiayai transisi energi dan pemulihan lingkungan. Namun, saya ingatkan: karbon adalah aset publik, bukan komoditas biasa. Tata kelola yang terbuka, akuntabel, dan partisipatif adalah harga mati agar mimpi ini tidak berakhir sebagai distopia perdagangan karbon yang hanya menguntungkan segelintir pihak.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa itu nilai ekonomi karbon dan mengapa harganya ditargetkan naik?
    A: Nilai ekonomi karbon adalah instrumen untuk memberi harga pada setiap ton emisi CO2 yang dihasilkan atau diserap. Target kenaikan dari US$5 ke US$40 per ton bertujuan agar proyek-proyek hijau di Indonesia lebih kompetitif di pasar global dan memberi insentif bagi pengurangan emisi.
  • Q: Siapa yang bisa menjual karbon di Indonesia berdasarkan aturan baru?
    A: Pengembang proyek energi terbarukan, seperti PLTS, PLTA, dan proyek kehutanan, akan menjadi pemilik sah unit karbon dan dapat menjualnya ke pasar domestik (bursa karbon) maupun internasional, sesuai dengan Permen ESDM dan Perpres 110/2025.
  • Q: Kapan regulasi ini mulai berlaku dan bagaimana dampaknya bagi industri?
    A: Perpres 110/2025 sudah berlaku sejak Oktober 2025, sementara Permen ESDM masih dalam harmonisasi dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Dampaknya, industri energi dan kehutanan akan mendapat aliran pendapatan baru dari karbon, namun juga wajib mematuhi mekanisme pelaporan dan verifikasi yang lebih ketat.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸