Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Klaim Capaian 16 UU Puan Maharani: Kuantitas Legislasi atau Sekadar Formalitas?

PolitikBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Klaim Capaian 16 UU Puan Maharani: Kuantitas Legislasi atau Sekadar Formalitas?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Ketua DPR RI Puan Maharani mengklaim 16 RUU telah berhasil disahkan menjadi UU selama periode 2025-2026.
  • Terdapat tumpukan antrean legislasi yang masih berjalan, termasuk 14 RUU di Tingkat I dan puluhan RUU lainnya dalam tahap penyusunan.
  • Tercatat ada 418 perkara pengujian UU di Mahkamah Konstitusi, menunjukkan tingginya resistensi publik terhadap produk hukum yang dihasilkan.

JAKARTA โ€“ Dalam momentum peringatan HUT ke-81 DPR RI yang digelar pada Selasa (1/9), Ketua Puan Maharani memaparkan rapor legislasi parlemen untuk periode tahun sidang 2025-2026. Puan dengan percaya diri mengumumkan bahwa pihaknya bersama pemerintah telah menuntaskan 16 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang.

Namun, di balik angka tersebut, beban kerja legislasi yang masih menggunung terlihat jelas. Puan mengungkapkan bahwa masih ada 14 RUU yang tertahan di Pembicaraan Tingkat I, 19 RUU inisiatif DPR, serta 27 RUU yang masih dalam tahap penyusunan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Belum lagi 4 RUU yang masih bergelut dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi.

Hal yang paling mencolok dari laporan tersebut adalah tingginya angka gugatan terhadap produk hukum di Mahkamah Konstitusi. Sepanjang periode yang sama, terdapat 418 perkara pengujian UU atas UUD 1945. Data menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil yang dikabulkan seluruhnya, sementara ratusan lainnya ditolak atau tidak dapat diterima.

Menanggapi hal tersebut, Puan menegaskan bahwa DPR memiliki komitmen tinggi untuk menciptakan legislasi yang memiliki kepastian hukum dan basis legitimasi yang kuat guna menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan nasional.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah lama mengamati pola kerja Senayan, saya melihat ada kecenderungan berbahaya ketika pimpinan parlemen lebih menekankan pada kuantitas daripada kualitas. Mengklaim 16 UU sebagai sebuah 'capaian' adalah langkah yang prematur jika kita tidak membedah substansi dari setiap UU tersebut. Apakah UU yang disahkan benar-benar menjawab jeritan rakyat, atau justru sekadar mengakomodasi kepentingan elit politik yang sedang berkuasa?

Angka 418 perkara di Mahkamah Konstitusi adalah 'lampu merah' yang tidak boleh diabaikan. Ini adalah indikator nyata bahwa terjadi disconnect antara apa yang diproduksi oleh DPR dengan apa yang dibutuhkan atau diterima oleh publik. Tingginya angka pengujian UU menunjukkan bahwa proses legislasi di DPR seringkali cacat secara formil maupun materiil, sehingga masyarakat terpaksa mencari keadilan melalui jalur konstitusional.

Kita harus kritis melihat pola 'kejar tayang' legislasi. Ketika DPR membanggakan jumlah UU yang disahkan, namun di saat yang sama puluhan RUU lain masih tertahan di tahap harmonisasi dan penyusunan, ini menunjukkan adanya manajemen prioritas yang buruk. Ada kesan bahwa beberapa UU 'dikarpet merah' untuk cepat selesai, sementara RUU yang benar-benar mendesak bagi rakyat justru dibiarkan berdebu di meja birokrasi.

Legitimasi tidak dibangun dari jumlah lembar kertas yang ditandatangani, melainkan dari sejauh mana undang-undang tersebut mampu memberikan rasa keadilan. Jika DPR terus terjebak dalam pola pamer angka tanpa evaluasi mendalam terhadap dampak sosial dari UU yang dihasilkan, maka parlemen hanya akan menjadi stempel bagi kepentingan eksekutif, bukan representasi kedaulatan rakyat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Berapa jumlah UU yang disahkan DPR periode 2025-2026?
A: Ketua DPR Puan Maharani menyatakan terdapat 16 RUU yang telah disahkan menjadi Undang-Undang.

Q: Mengapa banyak UU yang digugat ke Mahkamah Konstitusi?
A: Hal ini biasanya terjadi karena adanya pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 atau dianggap merugikan hak konstitusional warga negara.

Q: Apa saja status RUU yang belum selesai di DPR?
A: Terdapat 14 RUU di Pembicaraan Tingkat I, 19 RUU inisiatif DPR, 4 RUU tahap harmonisasi, dan 27 RUU dalam tahap penyusunan.

BERITA TERKAIT (Politik)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ