Berburu Rp806 Triliun: Mengapa DJP Kini 'Merayu' Orang Kaya dan BUMN Ketimbang Memburu?
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Ringkasan Singkat
- Target Raksasa: DJP membidik penerimaan pajak sebesar Rp806 triliun dari wajib pajak besar (LTO), menyumbang 34,4% dari total target nasional.
- Paradigma Baru: Otoritas pajak menggeser strategi dari pemeriksaan agresif menjadi pendekatan cooperative compliance yang berbasis transparansi data.
- Sinergi BUMN: Langkah ini dibarengi dengan pemberian fasilitas pajak nilai buku untuk mendukung restrukturisasi dan efisiensi BUMN strategis.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini tengah memikul misi raksasa. Tidak tanggung-tanggung, target setoran sebesar Rp806 triliun dibidik dari kantong-kantong orang kaya serta korporasi raksasa yang bernaung di bawah Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar. Angka fantastis ini menyumbang sekitar 34,4 persen dari total target penerimaan pajak nasional tahun ini.
Namun, ada yang menarik dari strategi perburuan kali ini. Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Dasto Ledianto, menegaskan bahwa jajarannya tidak akan mengejar target tersebut secara membabi buta. Sebaliknya, otoritas pajak kini mengedepankan paradigma baru yang disebut cooperative compliance atau kepatuhan kooperatif.
"Jika tingkat kepatuhan Bapak/Ibu berada di kuadran kanan (tinggi), kami tidak perlu setiap tahun menguji melalui pemeriksaan. Mari kita bangun sinergi yang 'ngeklik' melalui transparansi data," ujar Dasto dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) di Jakarta.
Langkah persuasif ini diharapkan mampu meruntuhkan tembok kecurigaan antara wajib pajak kakap dan fiskus. Dalam forum yang dihadiri oleh 55 pimpinan BUMN strategis dan perwakilan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) tersebut, DJP menawarkan berbagai kemudahan perpajakan, termasuk fasilitas nilai buku untuk mendukung restrukturisasi usaha (streamlining) BUMN.
Analisis Pakar
Sebagai pengamat ekonomi makro, saya melihat langkah DJP menggeser strategi dari "berburu di kebun binatang" menjadi kemitraan kooperatif adalah langkah pragmatis sekaligus taktis yang sangat krusial. Menargetkan Rp806 triliun—hampir sepertiga dari total penerimaan pajak kita—dari segelintir entitas raksasa dan High Net Worth Individuals (HNWI) bukanlah perkara mudah di tengah ketidakpastian ekonomi global saat ini. Jika DJP terus menggunakan gaya represif atau pemeriksaan agresif, yang terjadi justru adalah capital flight atau keengganan ekspansi bisnis dari para pelaku usaha besar.
Konsep cooperative compliance ini sebenarnya mengadopsi praktik terbaik global yang direkomendasikan oleh OECD. Kuncinya ada pada "transparansi dua arah". Namun, tantangan terbesarnya adalah konsistensi di lapangan. Selama ini, wajib pajak sering kali mengeluhkan adanya "grey area" dalam regulasi yang kerap dimanfaatkan oknum fiskus untuk mencari-cari kesalahan. Oleh karena itu, komitmen Dasto Ledianto untuk tidak melakukan pemeriksaan tahunan bagi wajib pajak di kuadran kepatuhan tinggi harus benar-benar diinstitusionalisasikan, bukan sekadar janji manis di atas panggung forum publik.
Di sisi lain, fokus pada streamlining BUMN dengan insentif pajak seperti fasilitas nilai buku adalah langkah cerdas. BUMN kita sering kali terbebani oleh birokrasi dan restrukturisasi yang mahal secara pajak. Dengan memberikan kepastian hukum dan insentif, pemerintah tidak hanya mengamankan penerimaan jangka pendek, tetapi juga menyehatkan neraca keuangan BUMN untuk jangka panjang. Ini adalah investasi makroekonomi yang sehat.
Akhirnya, keberhasilan target Rp806 triliun ini akan menjadi ujian berat bagi kredibilitas reformasi perpajakan Indonesia. Jika DJP mampu membuktikan bahwa kepatuhan kooperatif ini menghasilkan win-win solution—di mana negara mendapatkan haknya tanpa membunuh gairah dunia usaha—maka iklim investasi Indonesia akan melonjak drastis. Kita butuh sistem perpajakan yang ramah bisnis namun tetap taringnya tajam terhadap pengemplang pajak yang sesungguhnya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Apa itu cooperative compliance yang diterapkan oleh DJP?
A: Cooperative compliance adalah pendekatan kepatuhan pajak berbasis kemitraan, transparansi, dan saling percaya antara wajib pajak dan otoritas pajak, guna menghindari pemeriksaan agresif tahunan bagi wajib pajak yang terbukti patuh.
Q: Mengapa target penerimaan pajak dari Kanwil Wajib Pajak Besar sangat tinggi?
A: Karena Kanwil ini mengelola wajib pajak korporasi raksasa (termasuk BUMN strategis) dan orang-orang terkaya di Indonesia, yang secara kumulatif menyumbang kontribusi ekonomi terbesar nasional.
Q: Apa keuntungan fasilitas nilai buku bagi BUMN dalam restrukturisasi?
A: Fasilitas nilai buku memungkinkan BUMN melakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha tanpa harus menanggung beban pajak penghasilan atas pengalihan aset yang tinggi, sehingga proses efisiensi usaha menjadi lebih murah dan cepat.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

DJP Klarifikasi: GOTO dan Lazada Bukan Pemungut Pajak Digital, Cakupan SPP-TDLN Masih Terbatas

Bahlil Tutup Akses Ekspor Listrik ke Singapura, Perintahkan Danantara Tolak Lobi

Andalkan Empat Segmen Bisnis, Telkom Rebut Target Laba Bersih Rp14,4 T di Kuartal III 2026
