Tragedi Sound Horeg Jatim: Tiga Nyawa Melayang, MUI Bongkar 'Kongkalikong' Pejabat dan Pengusaha
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- MUI Jawa Timur mendesak kepolisian menindak tegas penyelenggaraan karnaval sound horeg setelah merenggut tiga korban jiwa sepanjang Agustus 2026.
- Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim menyoroti lemahnya Surat Edaran (SE) Gubernur dan mendorong diterbitkannya Keputusan Gubernur yang lebih mengikat.
- Adanya dugaan "kontrak politik" antara oknum pejabat daerah dengan pengusaha sound horeg disinyalir menjadi penghambat penertiban di beberapa wilayah.
Fenomena sound horeg di Jawa Timur kini bukan lagi sekadar gangguan kebisingan biasa, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur secara terbuka mendesak aparat kepolisian untuk mengambil tindakan hukum yang konkret dan tanpa kompromi. Langkah ini diambil menyusul jatuhnya tiga korban jiwa akibat aktivitas ekstrem tersebut sepanjang bulan Agustus 2026.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin, menegaskan bahwa situasi saat ini telah melampaui batas toleransi sosial. Jika sebelumnya fatwa MUI hanya merespons dampak kerusakan fisik seperti retaknya dinding rumah warga dan fasilitas umum, kini eskalasinya telah menyentuh hilangnya nyawa manusia. Menurutnya, instrumen hukum yang ada saat ini tidak lagi memadai untuk membendung bahaya laten ini.
"Dulu fatwa kami direspons dengan Surat Edaran (SE) Gubernur dan tindakan lapangan dari Polda Jatim yang cukup baik. Namun sekarang, dampaknya jauh lebih fatal karena sudah ada korban jiwa," ujar Kiai Ma'ruf saat dikonfirmasi pada Selasa (1/9). Ia menekankan bahwa kunci penegakan hukum kini sepenuhnya berada di tangan kepolisian sebagai eksekutor di lapangan.
Kekhawatiran MUI Jatim kian beralasan mengingat tren karnaval bising ini diprediksi akan terus berlanjut hingga perayaan tahun baru mendatang. Tanpa adanya intervensi hukum yang represif, korban jiwa dikhawatirkan akan terus bertambah. Kiai Ma'ruf juga mendorong Pemprov Jatim untuk segera menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang memiliki kekuatan hukum lebih mengikat dibanding sekadar Surat Edaran.
Menariknya, Ma'ruf juga membongkar tabir di balik keengganan sejumlah kepala daerah dalam menertibkan fenomena ini. Ia mensinyalir adanya "kontrak politik" terselubung antara oknum pejabat daerah dengan pengusaha sound horeg, di mana sistem suara raksasa tersebut kerap dijadikan alat mobilisasi massa saat kampanye pemilu. Hal inilah yang membuat regulasi lokal mandul di beberapa wilayah.
Sebagai catatan, tiga tragedi maut akibat sound horeg tercatat sepanjang Agustus 2026. Korban pertama adalah SN (29), seorang kru sound yang tewas akibat benturan kepala di Jember. Korban kedua, Bonari (44) di Banyuwangi, meninggal akibat serangan jantung saat parade. Sementara korban ketiga, Slamet Timbang (57), tewas mengenaskan setelah tertimpa reruntuhan tembok apotek yang roboh akibat getaran frekuensi rendah dari sound horeg tersebut.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis yang telah lama mengamati dinamika sosial dan penegakan hukum di Indonesia, saya melihat fenomena sound horeg ini telah bergeser dari sekadar subkultur hiburan rakyat menjadi bentuk "teror ruang publik" yang terbiarkan. Kematian tiga warga sipil dalam kurun waktu satu bulan bukanlah musibah biasa; ini adalah kelalaian sistemik. Ketika getaran suara mampu meruntuhkan tembok beton dan memicu serangan jantung, kita tidak lagi berbicara tentang seni, melainkan tentang senjata akustik massal yang tidak teregulasi.
Kritik keras harus diarahkan pada lambannya respons birokrasi dan aparat penegak hukum. Surat Edaran (SE) Gubernur terbukti mandul dan hanya menjadi macan kertas di hadapan ego sektoral pengusaha sound system. Pernyataan KH Ma'ruf Khozin mengenai adanya "kontrak politik" antara kepala daerah dan pengusaha sound horeg adalah alarm keras bagi integritas demokrasi lokal kita. Sangat memprihatinkan ketika keselamatan nyawa warga negara digadaikan demi kepentingan elektoral jangka pendek dan sewa alat kampanye.
Kepolisian tidak boleh lagi berlindung di balik dalih "menjaga kearifan lokal" atau "menghibur masyarakat". Pasal-pasal pidana terkait kelalaian yang menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP) seharusnya sudah bisa diterapkan kepada para penyelenggara dan pemilik sound horeg yang terbukti lalai. Pembiaran terhadap aktivitas yang jelas-jelas membahayakan keselamatan publik ini dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian negara terhadap hak hidup warganya (omission).
Ke depan, Jawa Timur membutuhkan regulasi setingkat Peraturan Daerah (Perda) yang komprehensif, yang mengatur ambang batas desibel (dB) suara di ruang publik, serta sanksi pidana dan denda yang menjerat hingga ke pemilik modal sound system tersebut. Jika kepolisian dan pemerintah daerah tetap bersikap permisif dan suam-suam kuku, maka kita hanya tinggal menunggu waktu sebelum dentuman bass berikutnya merenggut nyawa yang lain.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Mengapa MUI Jatim mendesak kepolisian untuk bertindak tegas terhadap sound horeg?
A: MUI Jatim mendesak tindakan tegas karena aktivitas sound horeg sepanjang Agustus 2026 telah melampaui batas kerusakan infrastruktur dan telah merenggut tiga korban jiwa.
Q: Apa hambatan utama dalam penertiban sound horeg di beberapa daerah di Jawa Timur?
A: Hambatan utama diduga adanya "kontrak politik" antara oknum pejabat daerah dengan pengusaha sound horeg, karena sistem suara tersebut sering digunakan sebagai alat kampanye pemilu.
Q: Siapa saja korban jiwa akibat fenomena sound horeg selama Agustus 2026?
A: Tiga korban jiwa tersebut adalah SN (kru sound yang terbentur gapura), Bonari (peserta parade yang terkena serangan jantung), dan Slamet Timbang (petani yang tertimpa tembok runtuh akibat getaran sound).
BERITA TERKAIT (Hukum)

Gerindra Tegaskan Tidak Ada Intervensi di Balik Mutasi Tujuh Anggota Polisi

Polri Amankan Dugaan TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia, Sambil Bersihkan 104 Hektare Ganja Aceh

Kontroversi Barang Bukti di Sidang Pemerasan: JPU Akui Borgol dan Palu Hilang dalam Penilaian Hukum
