Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Skandal THR Forkopimda Cilacap: Pejabat Disdikbud Tetap Bayar Setelah OTT KPK

Berita DaerahBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Skandal THR Forkopimda Cilacap: Pejabat Disdikbud Tetap Bayar Setelah OTT KPK
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Pejabat Disdikbud Cilacap tetap menyetorkan iuran THR Forkopimda meski baru saja menjadi saksi OTT KPK pada 13 Maret 2026.
  • Setiap kepala dinas, sekretaris, kepala bidang, dan kepala seksi diwajibkan menyalurkan total Rp35 juta, yang kemudian ditagih kembali oleh Sekretaris Dinas.
  • Kasus ini menjadi bagian dari penyidikan Syamsul Auliya Rachman yang dituduh memaksa OPD menyerahkan uang THR senilai ratusan juta rupiah.

Sidang Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa, 1 September 2026, mengungkap fakta menggelikan: setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK mengamankan 27 orang, termasuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, pejabat Disdikbud Cilacap tetap menunaikan iuran THR Forkopimda sebesar Rp35 juta.

Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dinas, Budi Kuspriyatno, menjelaskan bahwa alokasi dana tersebut dibebankan secara merata kepada kepala dinas, sekretaris, kepala bidang, hingga kepala seksi. Ia menuturkan bahwa pada 13 Maret 2026, sesaat setelah OTT, sekretaris dinas menagih kembali iuran yang sebelumnya sudah ditalangi, dan masing‑masing kepala bidang serta kepala seksi langsung menyerahkan uang kepada sekdin.

Menurut Budi, ia sendiri menyerahkan Rp2 juta pada 17 Maret 2026, empat hari pasca‑OTT. Pernyataan serupa disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Ratna Harminingsih, yang menegaskan bahwa pembayaran itu dilakukan karena “kesepakatan” dan “loyalitas” kepada pimpinan, meski pada saat itu belum ada kepastian mengenai kasus OTT.

Penuntut umum menuduh Syamsul Auliya Rachman serta Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono memeras OPD untuk mengumpulkan total Rp568 juta sebagai dana THR. Kasus ini menyoroti budaya korupsi yang masih mengakar dalam struktur pemerintahan daerah, di mana uang “loyalitas” dipaksa menjadi bagian dari anggaran rutin.

Analisis Pakar

Kasus ini bukan sekadar contoh kegagalan moral individu, melainkan cerminan kegagalan sistemik dalam tata kelola keuangan daerah. Ketika pejabat publik masih menganggap iuran THR Forkopimda sebagai “kewajiban” yang harus dipenuhi meski berada di tengah penyelidikan KPK, kita melihat adanya budaya kepatuhan yang terdistorsi oleh rasa takut kehilangan posisi atau akses ke sumber daya.

Lebih mengkhawatirkan lagi, mekanisme penagihan kembali oleh sekretaris dinas menandakan adanya jaringan internal yang siap menyalurkan uang “gelap” secara cepat. Praktik semacam ini memperkuat persepsi publik bahwa korupsi bukanlah tindakan luar biasa, melainkan prosedur administratif yang “normal”.

Dalam konteks hukum, keputusan pengadilan akan menjadi ujian bagi KPK dan lembaga penegak hukum lainnya. Jika proses peradilan hanya menghasilkan hukuman ringan atau penundaan, maka sinyal yang dikirimkan kepada pejabat lain adalah bahwa risiko ditangkap masih dapat dihindari dengan cara mengalihkan fokus atau menunda pembayaran.

Reformasi yang dibutuhkan bukan sekadar penindakan terhadap pelaku, melainkan restrukturisasi mendalam pada sistem alokasi dana THR, transparansi anggaran, dan pengawasan internal yang independen. Tanpa langkah-langkah tersebut, skema serupa akan terus berulang, menodai integritas layanan publik di seluruh Indonesia.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa pejabat Disdikbud tetap membayar THR setelah OTT KPK?
    A: Mereka menganggap pembayaran sebagai kewajiban yang sudah disepakati sebelumnya dan sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan, meski kasus korupsi sedang diselidiki.
  • Q: Berapa total uang yang diduga diperas untuk THR Forkopimda?
    A: Penuntut menyebutkan total sekitar Rp568 juta yang dipaksakan kepada OPD di Kabupaten Cilacap.
  • Q: Apa konsekuensi hukum bagi Syamsul Auliya Rachman dan pejabat terkait?
    A: Mereka telah dijadikan tersangka dalam kasus pemerasan dan penerimaan uang secara tidak sah; proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang masih berlangsung.
Meow! Tanya Nesi!
😸