Ribuan Koperasi Desa Dipaksa Bayar Cicilan Dana Desa Tanpa Modal: DPR Angkat Suara
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

- Ringkasan Singkat Komisi VI DPR mengkritik Koperasi Merah Putih yang harus mencicil Dana Desa meski belum mendapat permodalan.
- Data menunjukkan hampir 50% dari 350 koperasi di Tangerang Raya belum terdaftar secara online atau menjalani survei ulang.
- Anggota DPR Zulfikar Hamonangan menuntut solusi konkret, termasuk pelatihan bagi generasi muda dan peran koperasi sebagai agregator produk pertanian, bukan sekadar pengecer.
Ringkasan Singkat
- Komisi VI DPR mengkritik Koperasi Merah Putih yang harus mencicil Dana Desa meski belum mendapat permodalan.
- Data menunjukkan hampir 50% dari 350 koperasi di Tangerang Raya belum terdaftar secara online atau menjalani survei ulang.
- Anggota DPR Zulfikar Hamonangan menuntut solusi konkret, termasuk pelatihan bagi generasi muda dan peran koperasi sebagai agregator produk pertanian, bukan sekadar pengecer.
Jakarta, 1 September 2026 – Dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Koperasi Ferry Julianto, anggota komisi Zulfikar Hamonangan menyoroti kegagalan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dalam menyalurkan modal usaha. Menurut data yang diterimanya, dari sekitar 350 koperasi yang telah dibentuk, hampir setengahnya belum menerima dana modal, namun sudah dipaksa membayar cicilan yang bersumber dari Dana Desa.
“Ini seperti mengambil mobil secara kredit, lalu mobilnya belum sampai, tetapi tetap harus membayar angsuran,” ujar Zulfikar dengan nada tajam. Ia mencontohkan wilayah Tangerang Raya, daerah pemilihannya, di mana banyak koperasi masih menunggu verifikasi survei ulang atau pendaftaran daring sebelum dapat mengakses dana modal. Tanpa modal, koperasi tidak dapat memulai operasional, sehingga cicilan yang dibayarkan hanyalah beban administratif yang menambah beban keuangan desa.
Selain menuntut penyelesaian masalah pencairan modal, Zulfikar menekankan perlunya alokasi anggaran khusus untuk pelatihan koperasi yang menargetkan generasi muda, termasuk Generasi Z. Ia menilai minat pemuda terhadap koperasi masih rendah karena kurangnya pemahaman tentang prospek ekonomi yang dapat dihasilkan.
“Koperasi Merah Putih tidak boleh menjadi sekadar pengecer barang dari BUMN atau perusahaan besar. Mereka harus menjadi agregator produk pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan desa, lalu menyalurkannya ke Perum Bulog,” tegas Zulfikar. Ia menolak pola “kebalikan” di mana koperasi justru membeli barang dari Bulog, melainkan mengusulkan koperasi membeli produk lokal terlebih dahulu untuk memperkuat rantai nilai desa.
Analisis Pakar
Masalah cicilan Dana Desa tanpa modal usaha mengungkap kelemahan struktural dalam implementasi kebijakan desentralisasi keuangan. Pemerintah pusat telah mengalokasikan dana yang signifikan untuk memperkuat koperasi desa, namun mekanisme penyaluran masih terhambat oleh birokrasi yang berlapis, terutama pada tahap verifikasi survei dan pendataan daring. Tanpa data yang akurat, alokasi dana menjadi tidak tepat sasaran, menimbulkan beban finansial pada entitas yang belum siap beroperasi.
Selain itu, pendekatan top‑down dalam penetapan target koperasi sebagai “pembeli” produk Bulog mengabaikan realitas lapangan. Koperasi yang belum memiliki kapasitas logistik dan pemasaran tidak dapat secara efektif menyalurkan hasil pertanian ke pasar nasional. Solusi yang lebih realistis adalah memperkuat ekosistem pendukung: pelatihan manajemen usaha, akses ke teknologi informasi untuk pencatatan produksi, serta kemitraan dengan lembaga keuangan mikro yang dapat memberikan modal kerja dengan bunga terjangkau.
Generasi Z, yang kini memasuki usia produktif, memiliki potensi besar untuk menghidupkan kembali koperasi desa jika diberikan edukasi yang relevan. Program pelatihan harus mengintegrasikan digitalisasi, e‑commerce, dan konsep agribisnis modern, bukan sekadar teori koperasi tradisional. Tanpa investasi pada sumber daya manusia, dana yang disalurkan akan terus berputar dalam lingkaran “cicilan tanpa usaha”.
Terakhir, pengawasan DPR terhadap pelaksanaan program KDKMP harus berlanjut dengan mekanisme evaluasi berkala. Penggunaan indikator kinerja yang transparan—seperti rasio pencairan modal vs. jumlah cicilan yang dibayarkan—akan memaksa kementerian terkait untuk memperbaiki prosesnya, sekaligus memberikan akuntabilitas kepada publik.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Mengapa koperasi Merah Putih harus membayar cicilan Dana Desa sebelum mendapatkan modal?
A: Karena prosedur pencairan modal masih menunggu hasil survei ulang dan pendaftaran daring, sementara alokasi dana cicilan sudah diaktifkan secara otomatis. - Q: Apa yang dimaksud Zulfikar Hamonangan dengan “agregator produk pertanian”?
A: Ia mengusulkan koperasi berperan sebagai perantara yang membeli hasil pertanian desa, mengelolanya, dan menjualnya ke pasar nasional seperti Bulog, bukan sebaliknya. - Q: Bagaimana generasi muda dapat terlibat dalam koperasi desa?
A: Melalui program pelatihan khusus yang mencakup manajemen usaha, digitalisasi agribisnis, dan akses ke pembiayaan mikro, sehingga mereka melihat peluang ekonomi yang nyata.
BERITA TERKAIT (Ekonomi)

PGN Raih Penghargaan Industri 2026: Emisi Turun 35,3% di Atas Target, Gas Bumi Jadi Pilar Transisi Energi

Pemerintah Siapkan Revisi Kebijakan DHE SDA, Dipastikan Tak Berkaitan dengan Operasional PT DSI

AIA Syariah Resmi Beroperasi Penuh, Perkuat Ekosistem Asuransi Berbasis Islam di Indonesia
