Polri Mutasi Kapolresta Banda Aceh: Dari Pemeriksaan Propam ke Penempatan di Yanma, Apa Sebenarnya yang Terjadi?
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Kombes Andi Kirana dipindahkan dari jabatan Kapolresta Banda Aceh ke Yanma Polri setelah pemeriksaan Propam Polri.
- Penggantinya, Kombes Teguh Priambodo Nugroho, sebelumnya memimpin Kabid TIK Polda Aceh.
- Polri belum mengungkap alasan resmi di balik pemeriksaan dan mutasi tersebut, menimbulkan pertanyaan publik tentang transparansi internal.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Surat Telegram No. ST/1878/VIII/KEP./2026 pada 30 Agustus 2026 yang memindahkan Kombes Andi Kirana dari posisi Kapolresta Kota Banda Aceh ke jabatan perwira menengah (Pamen) Pelayanan Markas (Yanma Polri). Mutasi ini terjadi sesudah Andi menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Propam Polri, bersama dengan Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Jabir.
Hingga kini, Polri belum mempublikasikan detail perkara yang menjadi dasar pemeriksaan kedua pejabat tersebut. Irjen Johnny Eddizon Isir, Kadiv Humas Polri, menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi. Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada publik pada waktu yang tepat, sejalan dengan perkembangan proses dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengganti Andi, Kombes Teguh Priambodo Nugroho, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid TIK Polda Aceh, kini resmi mengemban tugas sebagai Kapolresta Banda Aceh. Teguh sempat menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolresta selama masa pemeriksaan Andi. Sementara itu, posisi Wakapolresta Banda Aceh juga mengalami pergantian; AKBP Benny Bathara, yang sebelumnya memimpin Polres Nagan Raya, kini ditunjuk mengisi jabatan tersebut.
Analisis Pakar
Mutasi yang tampak cepat ini menimbulkan spekulasi tentang dinamika internal Polri. Secara tradisional, proses pemeriksaan propam biasanya diikuti oleh penetapan sanksi atau penempatan kembali yang bersifat sementara, menunggu hasil akhir. Namun, dalam kasus ini, keputusan mutasi langsung dikeluarkan tanpa penjelasan publik yang memadai, menimbulkan keraguan akan adanya tekanan politik atau upaya menutupi fakta yang kurang menguntungkan.
Penunjukan Teguh Priambodo Nugroho—yang memiliki latar belakang teknologi informasi—sebagai Kapolresta dapat dilihat sebagai sinyal Polri untuk memperkuat kapasitas digitalisasi kepolisian di Aceh. Namun, apakah ini merupakan langkah strategis atau sekadar penempatan “papan atas” untuk menenangkan publik setelah kontroversi, masih menjadi pertanyaan.
Ketidakjelasan mengenai alasan pemeriksaan Muhammad Jabir menambah lapisan keraguan. Jika memang ada dugaan pelanggaran serius, Polri seharusnya mengedepankan transparansi demi menjaga kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, menahan informasi dapat memperparah persepsi adanya “kekuasaan tertutup” di dalam institusi.
Dalam konteks tata kelola kepolisian, kasus ini menegaskan pentingnya mekanisme akuntabilitas yang tidak hanya bersifat internal, melainkan juga dapat dipertanggungjawabkan secara publik. Tanpa kejelasan, Polri berisiko kehilangan legitimasi, terutama di wilayah yang sensitif seperti Aceh, di mana kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan masih menjadi isu krusial.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Mengapa Polri tidak mengungkap alasan pemeriksaan Andi Kirana dan Muhammad Jabir?
- A: Polri menyatakan bahwa hasil pemeriksaan akan dipublikasikan pada waktu yang tepat sesuai proses hukum, namun belum ada pernyataan resmi yang menjelaskan detailnya.
- Q: Apa tugas utama Yanma Polri?
- A: Yanma Polri adalah unit pelayanan markas yang menangani administrasi, logistik, dan dukungan operasional bagi kepolisian tingkat pusat.
- Q: Siapa yang menggantikan Andi Kirana sebagai Kapolresta Banda Aceh?
- A: Kombes Teguh Priambodo Nugroho, mantan Kabid TIK Polda Aceh, kini menjabat sebagai Kapolresta Banda Aceh.
BERITA TERKAIT (Politik)

MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Elite Politik Tuntut Penegasan Status Wapres

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
