Makassar Gencarkan Kolaborasi BPN: Janji Pengamanan Aset dan PAD Lebih Besar, Tapi Apa Buktinya?
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Wali Kota Munafri Arifuddin tandatangani nota kesepakatan dengan Kantor Pertanahan Makassar untuk memperkuat tata kelola tanah dan ruang.
- Kerjasama diarahkan pada percepatan legalisasi tanah, integrasi data untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta perlindungan lahan pertanian dalam RTRW kota.
- Meski dijanjikan meningkatkan pelayanan publik, kritikus menyoroti risiko birokrasi berlapis, transparansi data, dan potensi konflik kepentingan antar‑SKPD.
Makassar, 31 Agustus 2024 – Pemerintah Kota Makassar resmi menandatangani Nota Kesepakatan (NK) dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar di Balai Kota. Acara yang dipimpin oleh Wali Kota Munafri Arifuddin dan Kepala Kantor Pertanahan Johanis Buapi menandai upaya terkoordinasi untuk “menjaga aset dan pembangunan” kota.
Dalam sambutannya, Munafri menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi “napas” bagi pengelolaan aset publik dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menambahkan, percepatan pelayanan pertanahan akan menjadi motor penggerak pembangunan yang “semakin pesat”.
Nota Kesepakatan mencakup serangkaian Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Pertanahan dengan Dinas Pertanahan, Dinas Tata Ruang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta DPMPTSP. Fokus utama meliputi:
- Optimalisasi administrasi pertanahan dan percepatan pendaftaran tanah melalui Gugus Tugas Reforma Agraria.
- Integrasi kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta sinkronisasi RDTR ke dalam sistem OSS.
- Pertukaran data pertanahan untuk meningkatkan pemungutan PBB‑P2 dan BPHTB melalui Bapenda.
- Penyediaan layanan terpadu di Mal Pelayanan Publik (MPP) bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Munafri menekankan pentingnya kejelasan status hukum aset daerah, mengingat potensi sengketa di masa depan. Ia mengajak semua kepala SKPD untuk “lebih proaktif” dalam memanfaatkan ruang koordinasi yang disediakan Kantor Pertanahan.
Namun, di balik retorika kolaboratif, terdapat pertanyaan kritis: apakah sinergi ini akan terwujud dalam eksekusi yang transparan, atau hanya menambah lapisan birokrasi? Sejumlah pengamat menilai bahwa tanpa mekanisme audit independen dan publikasi data real‑time, janji peningkatan PAD dan pelayanan publik tetap berada pada level aspirasi.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat tiga dimensi utama yang perlu diwaspadai. Pertama, kualitas data. Integrasi data pertanahan ke Bapenda dan OSS memang potensial, namun sejarah pengelolaan data di Makassar masih dipenuhi duplikasi, data usang, dan manipulasi administratif. Tanpa standar interoperabilitas yang disertai audit eksternal, integrasi ini dapat menjadi “tumpukan data” yang tak dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, kemandirian institusi. BPN secara struktural berada di bawah Kementerian Agraria, sementara Pemkot beroperasi di ranah otonomi daerah. Konflik kepentingan muncul ketika keputusan tentang penetapan nilai aset atau alokasi lahan pertanian dipengaruhi oleh tekanan politik lokal. Pengawasan legislatif daerah harus lebih ketat, termasuk pembentukan komisi khusus yang melaporkan hasil kolaborasi secara periodik.
Ketiga, implikasi fiskal. Janji peningkatan PAD melalui optimalisasi PBB‑P2 dan BPHTB terdengar menjanjikan, namun realisasinya bergantung pada penegakan hukum yang konsisten. Jika proses legalisasi tanah tetap terhambat oleh sengketa atau praktik korupsi, basis pajak tidak akan tumbuh signifikan. Pemerintah harus mengalokasikan sebagian PAD yang baru diperoleh untuk program transparansi, bukan sekadar menambah anggaran operasional.
Secara keseluruhan, kolaborasi ini dapat menjadi model bagi kota‑kota lain di Indonesia, asalkan ada komitmen nyata pada akuntabilitas, keterbukaan data, dan pengawasan independen. Tanpa itu, nota kesepakatan hanya akan menjadi dokumen formal yang mengisi lembar agenda tanpa dampak substantif.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa tujuan utama nota kesepakatan antara Pemkot Makassar dan BPN?
A: Mempercepat proses legalisasi tanah, mengintegrasikan data pertanahan untuk meningkatkan PAD, dan melindungi lahan pertanian dalam perencanaan tata ruang. - Q: Bagaimana kolaborasi ini akan memengaruhi pajak properti di Makassar?
A: Dengan data pertanahan yang terintegrasi, diharapkan pemungutan PBB‑P2 dan BPHTB menjadi lebih akurat, sehingga potensi penerimaan pajak meningkat. - Q: Apakah ada mekanisme pengawasan independen atas pelaksanaan PKS?
A: Sampai saat ini belum ada mekanisme formal; pengawasan masih bergantung pada komisi internal dan laporan periodik kepada DPRD setempat.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Gencarkan 'Program Senin Kabel', Pemprov DKI Targetkan Turunkan Semua Kabel Udara ke Bawah Tanah dalam 5 Tahun

Kebakaran Jakbar Naik 9,51 Persen, FKDM Digemblar Jadi Garda Depan Penanganan Krisis

Ibu Lansia Dituduh Senggol Mobil Sebelum Tewaskan Pemotor di Kembangan, Polisi Ungkap Kronologi
