Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Eksportir Tambang Dapat Relaksasi Besar: Parkir 30% DHE SDA Selama 3 Bulan di Bank Non‑BUMN

Ekonomi & PasarDian KusumaDian KusumaSumber: CNBC Indonesia
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Eksportir Tambang Dapat Relaksasi Besar: Parkir 30% DHE SDA Selama 3 Bulan di Bank Non‑BUMN
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Regulasi DHE SDA dilonggarkan: eksportir tambang dapat menahan minimal 30% devisa selama tiga bulan.
  • Bank tujuan kini termasuk bank devisa non‑BUMN, memberi pilihan lebih luas.
  • Langkah ini diharapkan meningkatkan likuiditas sektor ekspor sumber daya alam dan menstimulasi investasi.

Pemerintah kembali menyesuaikan kebijakan DHE SDA untuk mendukung arus devisa dari ekspor sektor pertambangan. Mulai hari ini, eksportir yang memenuhi syarat dapat menempatkan setidaknya 30% dari devisa yang diperoleh selama minimal tiga bulan, dan kini diperbolehkan menaruh dana tersebut di bank devisa non‑BUMN. Kebijakan ini menggantikan aturan sebelumnya yang mengharuskan penempatan penuh dalam jangka waktu yang lebih singkat dan terbatas pada bank milik negara.

Penyesuaian ini diharapkan mengurangi tekanan likuiditas pada perusahaan tambang, terutama yang beroperasi di tengah volatilitas harga komoditas global. Dengan fleksibilitas penempatan dana, eksportir dapat mengoptimalkan manajemen kas, menunggu kurs yang lebih menguntungkan, atau menyalurkan dana ke proyek pengembangan yang membutuhkan modal jangka menengah.

Selain manfaat likuiditas, kebijakan baru membuka peluang bagi lembaga keuangan non‑BUMN untuk memperluas basis nasabah korporat. Persaingan ini dapat menurunkan biaya transaksi dan meningkatkan inovasi produk keuangan, seperti fasilitas hedging yang lebih terjangkau.

Analisis Pakar

Secara makroekonomi, pelonggaran DHE SDA merupakan sinyal positif bahwa pemerintah menyadari pentingnya stabilitas arus devisa dalam mendukung pertumbuhan sektor riil. Dengan menurunkan beban administratif dan memperluas pilihan bank, kebijakan ini dapat meningkatkan turnover devisa, yang pada gilirannya memperkuat cadangan devisa negara. Namun, risiko yang perlu diwaspadai adalah potensi penumpukan dana di bank non‑BUMN yang belum memiliki pengalaman mengelola volume devisa sebesar ini, yang dapat menimbulkan masalah likuiditas jika tidak dikelola dengan baik.

Dari perspektif bisnis, fleksibilitas penempatan 30% DHE SDA selama tiga bulan memberi ruang bagi perusahaan tambang untuk melakukan strategi hedging yang lebih terukur. Mereka dapat menunggu pergerakan nilai tukar yang menguntungkan sebelum mengkonversi devisa ke rupiah, sehingga mengurangi beban biaya konversi yang biasanya tinggi pada periode singkat. Ini juga membuka peluang bagi perusahaan untuk mengalokasikan sebagian dana ke proyek diversifikasi, misalnya investasi dalam energi terbarukan atau pengolahan nilai tambah, yang selama ini terhambat oleh keterbatasan likuiditas.

Namun, kebijakan ini tidak serta merta menyelesaikan semua tantangan. Kualitas data pelaporan ekspor dan kepatuhan terhadap syarat penempatan masih menjadi faktor kunci. Pemerintah harus memastikan bahwa mekanisme monitoring dan audit tetap ketat, agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pencucian uang melalui saluran bank non‑BUMN. Selain itu, koordinasi antara Bank Indonesia, OJK, dan kementerian terkait harus ditingkatkan untuk menghindari fragmentasi regulasi.

Ke depan, saya memperkirakan bahwa pelonggaran ini akan mendorong peningkatan volume ekspor mineral, terutama nikel, tembaga, dan batu bara, yang kini dapat menyalurkan devisa lebih efisien. Jika diikuti dengan kebijakan fiskal yang mendukung investasi infrastruktur di daerah penambangan, efek multiplier dapat meningkatkan pendapatan daerah dan menciptakan lapangan kerja yang lebih stabil.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa itu DHE SDA?
    A: DHE SDA (Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam) adalah devisa yang diperoleh dari ekspor komoditas mineral dan energi yang wajib ditempatkan di dalam negeri.
  • Q: Berapa lama dana DHE SDA dapat diparkir?
    A: Mulai sekarang, eksportir dapat menahan minimal 30% DHE SDA selama tiga bulan sebelum harus dikonversi atau dipindahkan.
  • Q: Apakah semua bank dapat menerima DHE SDA?
    A: Tidak hanya bank BUMN, kini bank devisa non‑BUMN juga diizinkan menampung dana tersebut, asalkan memenuhi persyaratan regulasi.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸