Aturan DHE SDA 1 September 2026: Eksportir Tambang Kini Bisa Pilih Penempatan Valas Lebih Fleksibel!
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Ringkasan Singkat
- Mulai 1 September 2026, regulasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA untuk sektor pertambangan resmi dilonggarkan.
- Eksportir yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan Pasal 18A untuk menempatkan minimal 30% DHE di Bank Devisa selama 3 bulan, dengan pilihan bank BUMN maupun non‑BUMN.
- Hanya 64 dari 537 NPWP (≈12%) yang terdaftar memenuhi syarat; daftar lengkap akan dipublikasikan oleh Indonesia pada Oktober 2026.
Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan proses relaksasi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA khusus sektor pertambangan. Kebijakan baru ini mulai berlaku pada 1 September 2026 dan langsung disosialisasikan oleh Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pada akhir pekan lalu.
Regulasi ini merupakan implementasi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menekankan pemanfaatan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat. Tiga tujuan utama yang ditekankan meliputi: (i) stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik; (ii) pembiayaan pembangunan, khususnya investasi hilirisasi SDA; serta (iii) peningkatan investasi dan kinerja ekspor SDA.
Saat ini, ketentuan pokok mengharuskan repatriasi 100% DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, dengan retensi minimal 30% selama 3 bulan untuk migas dan 100% selama 12 bulan untuk non‑migas melalui Bank Devisa BUMN. Pasal 18A menambah opsi bagi eksportir pertambangan: penempatan minimal 30% DHE di Rekening Khusus selama 3 bulan, dapat dilakukan di bank yang beroperasi dalam valuta asing, termasuk bank non‑BUMN.
Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada 23 Juli 2026 menetapkan lima negara – Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada – sebagai mitra utama karena mereka menyumbang investasi terbesar di sektor pertambangan Indonesia. Kriteria eksportir yang dapat mengakses fasilitas ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 48/2026, dengan tiga syarat kumulatif. Dari 537 NPWP yang teridentifikasi (data PPE Maret 2025‑Juli 2026), hanya 64 NPWP (≈12%) yang memenuhi syarat.
Bank yang ditunjuk untuk penempatan Rekening Khusus DHE SDA mencakup lima bank devisa BUMN (Mandiri, BRI, BNI, BTN, BSI) dan sepuluh bank devisa non‑BUMN (Standard Chartered, Deutsche Bank, MUFG, JP Morgan, Citibank, Bank of China, ICBC Indonesia, China Construction Bank Indonesia, SMBC Indonesia, HSBC Indonesia). Eksportir yang tidak memilih Pasal 18A tetap wajib menempatkan 100% DHE selama 12 bulan (non‑migas) atau minimal 30% selama 3 bulan (migas) di Bank Devisa BUMN.
Analisis Pakar
Secara makro, pelonggaran DHE SDA ini merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah ingin mengoptimalkan aliran devisa dari sektor pertambangan tanpa mengorbankan kontrol fiskal. Dengan memberi pilihan penempatan di bank non‑BUMN, otoritas berupaya meningkatkan kompetisi layanan keuangan, yang pada gilirannya dapat menurunkan biaya transaksi bagi eksportir. Ini sejalan dengan agenda pendalaman pasar keuangan domestik yang telah dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020‑2024.
Namun, fakta bahwa hanya 12% eksportir yang memenuhi kriteria menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas kebijakan ini. Kemungkinan besar, persyaratan administratif dan kepatuhan yang masih ketat menjadi penghalang. Pemerintah perlu memperjelas prosedur verifikasi dan memberikan insentif tambahan, misalnya pengurangan tarif pajak atau kemudahan akses kredit, untuk mendorong lebih banyak pemain masuk ke dalam skema.
Dari perspektif investasi, penetapan lima negara utama sebagai mitra strategis memperkuat posisi Indonesia sebagai tujuan investasi pertambangan yang stabil. Namun, ketergantungan pada negara-negara tersebut juga meningkatkan risiko geopolitik, terutama dalam konteks ketegangan perdagangan global. Diversifikasi sumber investasi menjadi agenda penting ke depan.
Terakhir, bagi pelaku industri, keputusan untuk menggunakan atau menolak Pasal 18A harus didasarkan pada analisis cash‑flow jangka pendek versus kebutuhan likuiditas jangka panjang. Penempatan 30% DHE selama tiga bulan dapat memberikan fleksibilitas operasional, tetapi harus diimbangi dengan strategi hedging yang tepat untuk mengelola risiko nilai tukar.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa perbedaan utama antara regulasi DHE SDA lama dan yang baru?
- A: Regulasi lama mewajibkan repatriasi 100% DHE dengan retensi 12 bulan (non‑migas) atau 3 bulan (migas) di Bank Devisa BUMN. Regulasi baru (Pasal 18A) memberi opsi penempatan minimal 30% selama 3 bulan di bank BUMN atau non‑BUMN, serta memperbolehkan penukaran hingga 50% ke Rupiah.
- Q: Bagaimana cara eksportir mengetahui apakah mereka termasuk dalam 64 NPWP yang eligible?
- A: Daftar eksportir eligible akan dipublikasikan di situs resmi Bank Indonesia pada minggu kedua Oktober 2026. Eksportir juga dapat menghubungi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk konfirmasi.
- Q: Apa konsekuensi jika eksportir tidak mengirimkan surat pernyataan pilihan fasilitas?
- A: Jika tidak ada surat pernyataan dalam 5 hari kerja setelah pengumuman, eksportir otomatis dianggap memilih fasilitas Pasal 18A dan harus mematuhi ketentuan penempatan yang berlaku.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

BJS Buka Suara Dugaan Hilangnya Emas 2,2 Kilogram: Fasilitas Gadai Dinyatakan Lunas Sejak 2013

OJK Luncurkan Blueprint Strategis Keuangan Syariah, Targetkan Pertumbuhan Aset Melampaui 10%

DJP Klarifikasi Mitos Pajak Digital: Transfer Bank Bukan Objek PPN, Ini Mekanisme SPP-TDLN
