Gugat Kambing Hitam Karhutla: Di Hadapan Prabowo, Panglima Jilah Bongkar Dalang Asap Kalimantan yang Sebenarnya

Ringkasan Singkat
- Panglima Jilah menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana untuk meluruskan tudingan miring terhadap peladang tradisional Dayak terkait bencana karhutla.
- Masyarakat adat menegaskan mereka tidak pernah berladang di lahan gambut dan memiliki sistem mitigasi api berbasis kearifan lokal yang telah berjalan ribuan tahun.
- Ada desakan kuat agar aparat menghentikan kriminalisasi dan salah tangkap terhadap peladang kecil yang kerap dijadikan kambing hitam atas kerusakan akibat korporasi.
JAKARTA - Di tengah kepungan asap tahunan yang menyesakkan dada warga Kalimantan, sebuah pertemuan krusial terjadi di Istana Kepresidenan. Pemimpin Besar Pasukan Merah Tariu Borneu Bangkule Rajakng (TBBR), Panglima Jilah, secara khusus menemui Presiden Prabowo Subianto untuk membahas benang kusut kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tak kunjung usai.
Pertemuan ini bukan sekadar seremonial politik, melainkan sebuah gugatan terbuka terhadap narasi usang yang kerap menyudutkan masyarakat adat. Panglima Jilah dengan tegas menepis tuduhan bahwa aktivitas berladang tradisional masyarakat Dayak menjadi biang kerok bencana ekologis tersebut. Menurutnya, tradisi berladang telah mengakar selama ribuan tahun, jauh sebelum korporasi raksasa datang mengonversi hutan menjadi hamparan monokultur.
"Orang Dayak tidak berladang di lahan gambut. Gambut itu tebal asapnya, gambutnya tebal, 12 meter," tegas Panglima Jilah, merujuk pada logika sederhana bahwa padi tidak akan tumbuh subur di lahan gambut yang asam dan basah. Ia menjelaskan bahwa masyarakat adat selalu memilih lahan mineral yang secara alamiah tidak akan memicu kebakaran bawah tanah yang persisten.
Lebih lanjut, ia membeberkan perbedaan mendasar antara pembukaan lahan oleh masyarakat adat dan korporasi. Masyarakat adat memiliki sistem mitigasi berbasis kearifan lokal yang sangat ketat. Setiap pembakaran untuk ladang diawasi secara kolektif oleh komunitasnya sendiri. Sayangnya, regulasi sapu jagat yang melarang pembakaran lahan sering kali buta arah, menyamaratakan pembukaan lahan skala industri dengan praktik adat yang terkendali.
Akibatnya, peladang tradisional kerap menjadi korban salah tangkap aparat hukum. Ketidakadilan struktural inilah yang kini diadukan langsung ke meja Presiden Prabowo. Panglima Jilah mendesak agar negara berhenti mengkriminalisasi masyarakat adat yang hanya berusaha menyambung hidup di atas tanah leluhur mereka.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis yang telah bertahun-tahun menginvestigasi konflik agraria dan bencana ekologis di Indonesia, saya melihat pernyataan Panglima Jilah di hadapan Presiden Prabowo sebagai tamparan keras bagi sistem penegakan hukum kita. Selama ini, ada pola yang sangat malas dan tidak adil dalam penanganan karhutla: ketika langit Kalimantan memerah dan asap mengepung negara tetangga, aparat dengan cepat meringkus peladang kecil yang hanya membuka lahan seluas satu hektar demi bertahan hidup. Sementara itu, korporasi-korporasi besar yang mengeringkan kubah gambut demi konsesi sawit dan HTI sering kali melenggang bebas, berlindung di balik tameng hukum dan pengaruh politik.
Logika yang disampaikan Panglima Jilah sangat ilmiah sekaligus sosiologis. Masyarakat adat Dayak telah mempraktikkan sistem rotasi lahan (shifting cultivation) selama berabad-abad tanpa pernah memicu kiamat asap seperti yang kita saksikan dalam tiga dekade terakhir. Mengapa? Karena mereka paham ekologi lokal. Karhutla masif baru menjadi "agenda tahunan" setelah masifnya izin pelepasan kawasan hutan untuk industri skala besar yang merusak hidrologi gambut. Mengambinghitamkan peladang tradisional bukan hanya salah sasaran, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap fakta sains dan sejarah.
Kini, bola panas ada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Dukungan verbal yang diklaim telah diberikan oleh Presiden harus segera diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret di lapangan. Kita tidak bisa lagi membiarkan aparat penegak hukum menggunakan pendekatan represif yang buta terhadap kearifan lokal. Harus ada demarkasi hukum yang jelas antara "pembakaran liar untuk ekspansi bisnis" dan "pembakaran terkendali untuk ketahanan pangan adat" yang sebenarnya dilindungi oleh UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Investigasi mendalam di lapangan selalu menunjukkan bahwa di mana ada konsesi besar di lahan gambut yang dikeringkan, di situlah titik api terbesar berada. Menangkap peladang tradisional adalah jalan pintas untuk memenuhi kuota kinerja aparat, sekaligus mengalihkan perhatian publik dari aktor intelektual yang sebenarnya. Sudah saatnya negara berhenti mengkriminalisasi penjaga rimba terakhir kita dan mulai berani menyentuh para oligarki perusak lingkungan yang sesungguhnya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Mengapa masyarakat adat Dayak menolak dituduh sebagai penyebab karhutla?
A: Karena mereka berladang di lahan mineral, bukan lahan gambut yang menghasilkan asap tebal, serta memiliki kearifan lokal ribuan tahun dengan pengawasan ketat saat membuka lahan.
Q: Apa perbedaan utama antara berladang tradisional dan pembukaan lahan korporasi?
A: Berladang tradisional dilakukan dalam skala kecil, terkendali, menghindari lahan gambut, dan diawasi komunitas adat, sedangkan korporasi sering kali mengeringkan gambut skala besar yang memicu kebakaran masif.
Q: Apa tuntutan Panglima Jilah kepada Presiden Prabowo terkait penanganan karhutla?
A: Panglima Jilah meminta agar peladang tradisional tidak dikriminalisasi atau menjadi korban salah tangkap, serta mendesak pembedaan aturan antara pembakaran lahan industri dan kearifan lokal.
BERITA TERKAIT (Politik)

MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Elite Politik Tuntut Penegasan Status Wapres

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
