Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Angin Segar atau Sinyal Bahaya? Pemerintah Pangkas Kewajiban DHE Tambang Jadi Cuma 30%

Ekonomi & PasarDian KusumaDian KusumaSumber: CNN Ekonomi
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Angin Segar atau Sinyal Bahaya? Pemerintah Pangkas Kewajiban DHE Tambang Jadi Cuma 30%
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Pemerintah memberikan relaksasi penempatan DHE SDA sektor pertambangan menjadi minimal 30% selama minimal 3 bulan, jauh lebih ringan dari aturan umum (100% selama 12 bulan).
  • Fasilitas ini hanya berlaku bagi eksportir berbentuk PT yang memiliki minimal 10% saham dari 5 negara mitra (AS, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada). Dari 537 eksportir, hanya 64 yang memenuhi syarat.
  • Kebijakan ini berlaku mulai 1 September 2026 dan bertujuan menjaga stabilitas makroekonomi sekaligus mendorong investasi hilirisasi.

Pemerintah Indonesia resmi mengambil langkah taktis untuk menjaga gairah investasi di sektor hulu. Mulai 1 September 2026, para eksportir di sektor pertambangan akan menikmati pelonggaran signifikan terkait aturan wajib parkir Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kebijakan yang tertuang dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 ini memberikan "diskon" kewajiban penempatan valas yang jauh lebih bersahabat bagi likuiditas korporasi.

Jika dalam ketentuan umum sektor pertambangan nonmigas para eksportir diwajibkan memarkir 100 persen devisanya selama minimal 12 bulan, lewat relaksasi ini mereka hanya perlu menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA dengan jangka waktu minimal tiga bulan saja. Sebuah pelonggaran likuiditas yang tentu sangat dinanti oleh para pelaku industri raksasa.

Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, kebijakan ini dirancang dengan tiga target strategis: menjaga stabilitas makroekonomi domestik, menyokong pembiayaan proyek hilirisasi SDA, serta memacu kinerja ekspor nasional.

Namun, karpet merah ini tidak digelar untuk semua orang. Berdasarkan data Bea Cukai periode Maret 2025 hingga Juli 2026, dari 537 eksportir pertambangan yang tercatat, hanya ada 64 perusahaan (sekitar 12 persen) yang lolos kurasi untuk menikmati fasilitas ini. Syaratnya ketat: eksportir harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki minimal satu pemegang saham dari negara mitra dengan kepemilikan saham minimal 10 persen. Saat ini, hanya ada lima negara mitra yang masuk kriteria, yaitu Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada—yang juga merupakan investor terbesar di sektor tambang tanah air.

Untuk menampung dana ini, pemerintah telah menunjuk 15 bank devisa resmi (5 BUMN dan 10 swasta). Menariknya, fasilitas ini bersifat opt-out. Artinya, eksportir yang memenuhi syarat namun enggan memanfaatkan relaksasi ini harus mengirimkan surat penolakan ke Bank Indonesia maksimal lima hari kerja setelah pengumuman. Jika diam saja, mereka otomatis dianggap setuju.

Analisis Pakar

Sebagai seorang ekonom makro, saya melihat kebijakan relaksasi DHE SDA ini sebagai langkah kompromi yang sangat pragmatis dari pemerintah. Di satu sisi, Bank Indonesia membutuhkan pasokan valas yang kuat untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah ketidakpastian global. Namun di sisi lain, memaksakan aturan parkir devisa 100 persen selama 12 bulan adalah tindakan yang "mencekik" arus kas (cash flow) korporasi. Sektor pertambangan adalah industri yang sangat padat modal; menahan likuiditas mereka terlalu lama justru berisiko memicu capital flight terselubung atau penurunan minat investasi baru.

Keputusan memangkas kewajiban menjadi 30 persen selama 3 bulan adalah win-win solution yang cerdas untuk menjaga momentum hilirisasi. Proyek-proyek smelter membutuhkan dana segar yang konstan untuk belanja modal (CapEx) dan operasional (OpEx). Jika devisa mereka dikunci terlalu ketat di perbankan domestik, biaya pinjaman (cost of fund) mereka akan membengkak karena mereka terpaksa mencari pendanaan eksternal baru demi menutupi kebutuhan operasional harian. Dengan relaksasi ini, korporasi memiliki fleksibilitas keuangan yang jauh lebih sehat.

Namun, kita juga harus menyoroti aspek selektivitas dari kebijakan ini. Fakta bahwa hanya 12 persen eksportir (64 dari 537 NPWP) yang memenuhi syarat menunjukkan adanya desain geopolitik ekonomi yang sangat spesifik. Pemerintah secara jelas ingin memanjakan investor raksasa dari negara mitra utama seperti China dan Amerika Serikat. Ini adalah sinyal kuat bahwa Indonesia ingin mempertahankan komitmen investasi jangka panjang dari negara-negara tersebut. Meski demikian, diskriminasi kebijakan ini berpotensi menciptakan ketimpangan antara pemain tambang lokal murni dengan mereka yang memiliki sokongan modal asing (FDI).

Ke depan, tantangan terbesar ada pada efektivitas pengawasan dan transmisi kebijakan ini ke sektor riil. Bank Indonesia dan OJK harus memastikan bahwa sisa 70 persen devisa yang tidak wajib diparkir tersebut tetap memberikan dampak berganda (multiplier effect) bagi ekonomi domestik, bukan malah langsung dilarikan ke luar negeri tanpa jejak. Jika pelonggaran ini gagal memicu reinvestasi di sektor hilirisasi, maka pemerintah sebenarnya hanya sedang memberikan subsidi likuiditas cuma-cuma kepada korporasi besar dengan mengorbankan ketahanan cadangan devisa nasional.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Apa perbedaan utama antara aturan umum DHE SDA dengan relaksasi baru ini?
A: Aturan umum mewajibkan eksportir menempatkan 100% DHE SDA selama minimal 12 bulan. Sementara lewat relaksasi ini, eksportir tertentu hanya wajib menempatkan minimal 30% DHE SDA selama minimal 3 bulan.

Q: Siapa saja eksportir yang berhak menerima fasilitas relaksasi DHE SDA ini?
A: Fasilitas ini hanya diberikan kepada eksportir berbentuk PT di sektor pertambangan yang memiliki minimal satu pemegang saham dari negara mitra (AS, China, Hong Kong, Australia, Kanada) dengan porsi kepemilikan saham minimal 10%.

Q: Kapan kebijakan relaksasi DHE SDA ini mulai diberlakukan?
A: Kebijakan khusus ini resmi berlaku mulai tanggal 1 September 2026.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸