Polri Ungkap 89 Tersangka Karhutla: Siapa di Balik Kebakaran Hutan Sumatera‑Kalimantan?
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Polri telah menambah jumlah tersangka pembakaran hutan (Karhutla) menjadi 89 orang di Sumatera dan Kalimantan.
- Masih belum ada penetapan tersangka korporasi; penyidik fokus pada bukti perintah atau transaksi yang mengaitkan perusahaan.
- Kasus ini melibatkan 189 laporan polisi dan diproses mulai dari tingkat Polda hingga Mabes Polri.
Direktur Polri bidang Tindak Pidana Tertentu, Brigjen Moh Irhamni, mengonfirmasi pada Jumat (28/8) bahwa total tersangka Karhutla kini mencapai 89 orang. Angka ini naik dari 72 orang yang sebelumnya diumumkan, seiring dengan peningkatan laporan polisi yang kini mencapai 189 kasus.
Irhamni menegaskan bahwa proses penyidikan melibatkan jajaran Sumatera dan Kalimantan, mulai dari tingkat Polda hingga Mabes. "Kami intensif dan proaktif mencari pelaku. Setiap laporan yang masuk kami asistensi secara menyeluruh," ujarnya.
Meski mayoritas tersangka masih berstatus perorangan, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya jaringan korporasi yang memberi perintah atau mendanai pembakaran. "Jika ada bukti sekecil apapun yang mengaitkan korporasi, kami akan mengejarnya," tegas Irhamni.
Delapan tersangka diduga kuat melakukan pembakaran untuk membuka lahan perkebunan sawit, mengurangi biaya operasional. Mereka kini dijerat dengan Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (2) huruf E UU No. 40/1999 (Kehutanan), Pasal 108 jo Pasal 56 ayat (1) UU No. 39/2014 (Perkebunan), Pasal 98 UU No. 32/2009 (Lingkungan Hidup), serta Pasal 308 dan 311 KUHP (UU No. 1/2023).
Analisis Pakar
Penetapan 89 tersangka menandai eskalasi serius dalam penegakan hukum atas karhutla. Namun, fakta bahwa penyidikan masih berfokus pada individu menimbulkan pertanyaan kritis: apakah aparat cukup berani menembus jaringan korporasi yang secara historis menjadi motor penggerak pembakaran? Selama bertahun‑tahun, perusahaan perkebunan dan pulp‑paper sering menggunakan taktik “pembakaran tertutup” untuk mempercepat konversi lahan, sementara pemerintah hanya menindak pelaku lapangan.
Ketergantungan pada laporan polisi sebagai indikator utama juga problematis. Laporan dapat dipengaruhi oleh tekanan politik lokal, sehingga angka 189 laporan belum tentu mencerminkan total kejadian. Lebih penting, kualitas bukti—terutama dokumen perintah atau aliran dana—harus diusut secara forensik, bukan sekadar saksi mata.
Jika Polri berhasil mengaitkan korporasi dengan pembakaran, konsekuensi hukum akan menjadi preseden penting. Namun, hal ini menuntut koordinasi lintas lembaga: Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Agraria, dan Komisi Pemberantasan Korupsi harus bersinergi. Tanpa dukungan institusional, penetapan individu saja akan menjadi “tindakan simbolik” yang tidak mengubah pola bisnis destruktif.
Terakhir, kebijakan ekonomi yang masih mengutamakan ekspor kelapa sawit menambah kompleksitas. Pemerintah harus menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan tanggung jawab ekologis. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, baik individu maupun korporasi, menjadi satu‑satunya jalan untuk menghentikan siklus kebakaran yang merusak kesehatan masyarakat, menurunkan kualitas udara, dan mengancam keanekaragaman hayati.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Berapa jumlah tersangka Karhutla yang telah ditetapkan Polri?
A: Hingga 28 Agustus 2026, Polri mencatat 89 tersangka. - Q: Apakah ada korporasi yang terlibat dalam pembakaran hutan?
A: Penyidikan masih dalam tahap mengumpulkan bukti; hingga kini belum ada penetapan resmi terhadap korporasi. - Q: Pasal apa yang dikenakan kepada tersangka Karhutla?
A: Tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (2) huruf E UU No. 40/1999, Pasal 108 jo Pasal 56 ayat (1) UU No. 39/2014, Pasal 98 UU No. 32/2009, serta Pasal 308 dan 311 KUHP (UU No. 1/2023).


