40 Tersangka Karhutla di Riau: Motif Buka Lahan Sawit Terungkap, Penegakan Hukum Diperketat
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Polri Riau mengidentifikasi 40 tersangka dalam 37 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026, meluas seluas 904 hektare.
- Mayoritas kebakaran diduga sengaja untuk membuka lahan perkebunan, terutama perkebunan sawit, sementara beberapa kasus muncul dari kelalaian pembakaran sampah.
- Penegakan hukum melibatkan 10 unit kepolisian daerah, dengan Polres Pelalawan menjadi yang paling banyak mengungkap tersangka.
Dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Jumat (28/8), Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reskrimsus Polda Riau, mengumumkan bahwa selama tahun 2026 polisi telah menindak 37 perkara karhutla dengan total luas kebakaran mencapai 904 hektare. Dari jumlah itu, 40 orang kini resmi menjadi tersangka.
Kasus terbaru terungkap oleh Polres Rokan Hilir (Rohil) pada 6 Agustus 2026, ketika kebakaran melanda Kecamatan Sinaboi. Seorang pria berinisial MA (28 tahun) ditetapkan sebagai pelaku. Di Kabupaten Kampar, Polres Pelalawan menjerat warga berinisial MN (54 tahun) dari Desa Kemang Indah, Kecamatan Tambang, atas kebakaran di Desa Rimbo Panjang. Tak lama kemudian, EP (40 tahun) ditangkap karena membakar lahan di Jalan Koridor RAPP KM 13, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Distribusi penanganan kasus menunjukkan pola yang mengkhawatirkan: Polresta Pekanbaru menangani dua perkara, Polres Dumai satu, Polres Indragiri Hilir tujuh, Polres Rokan Hilir tiga, Polres Siak satu, Polres Bengkalis tujuh, Polres Indragiri Hulu tiga, Polres Kepulauan Meranti satu, dan Polres Kampar empat. Polres Pelalawan menempati posisi teratas dengan tujuh perkara dan delapan tersangka. Satu kasus tambahan di Bengkalis, yang melibatkan dua warga, terkait pembakaran lahan di konsesi PT TKWL.
Menurut Kombes Ade, penyelidikan mengonfirmasi bahwa sebagian besar kebakaran merupakan tindakan sengaja untuk membuka lahan perkebunan sawit atau hortikultura lainnya. Namun, tidak menutup kemungkinan kebakaran yang dipicu kelalaian, seperti pembakaran sampah yang tak terkendali, juga berkontribusi pada total kerusakan.
Tim penyidik menegaskan bahwa proses investigasi tidak berhenti pada siapa yang berada di lokasi saat api melahap hutan. Mereka menelusuri asal mula api, motif, serta potensi keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi yang mungkin mendapat manfaat dari pembukaan lahan secara ilegal. Pendekatan yang diadopsi bersifat scientific criminal investigation, mengandalkan bukti material dan forensik untuk mengurai unsur pidana baik terhadap individu maupun entitas hukum.
Kombes Akmadi, Kabid Humas Polda Riau, menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan bagian integral dari strategi penanganan karhutla, bersamaan dengan upaya pencegahan, patroli, deteksi dini, dan pemadaman. "Pencegahan tetap menjadi prioritas utama, namun ketika ada indikasi tindak pidana, proses hukum harus berjalan tegas, transparan, dan berkeadilan," ujarnya.
Polda Riau menyerukan kepada masyarakat, pelaku usaha, dan semua pemangku kepentingan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kebakaran tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam kesehatan publik, menimbulkan kerugian ekonomi, dan memperparah konflik sosial. "Tidak ada kompromi terhadap tindakan yang dengan sengaja maupun karena kelalaian mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan," pungkas Akmadi.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi yang telah menelusuri jejak kebakaran hutan di Sumatera selama lebih dari satu dekade, saya melihat pola yang sama berulang: kepentingan ekonomi jangka pendek mengorbankan keberlanjutan lingkungan. Penetapan 40 tersangka memang langkah penting, namun angka ini masih jauh dari cukup untuk menahan laju deforestasi yang dipicu oleh industri perkebunan sawit. Seringkali, pelaku utama bukanlah petani kecil yang menyalakan api, melainkan perusahaan atau oknum yang menyewakan lahan kepada mereka dengan imbalan yang tidak transparan.
Penegakan hukum yang terfragmentasi di antara sepuluh unit kepolisian daerah menimbulkan risiko āpembagian kerjaā yang tidak efektif. Koordinasi lintas wilayah harus ditingkatkan, termasuk pembentukan satuan tugas khusus yang memiliki otoritas untuk menuntut korporasi serta melacak alur dana yang mengalir dari hasil pembukaan lahan ilegal. Tanpa itu, proses hukum akan tetap terjebak pada penangkapan individu yang menjadi ākambing hitamā sementara otoritas yang lebih tinggi tetap luput dari pertanggungjawaban.
Selanjutnya, pendekatan scientific criminal investigation yang disebutkan oleh pihak kepolisian memang patut diapresiasi, namun implementasinya masih harus dibuktikan di lapangan. Penggunaan satelit, drone, dan


