Gubernur Pramono Anung Resmi Bentuk Dewan Adat Betawi: Langkah Nyata atau Sekadar Panggung Politik?
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Dewan Adat dan Kebudayaan Betawi resmi diangkat di Balai Agung pada 28 Agustus 2024.
- Ketua lembaga dipilih Fauzi Bowo, mantan Gubernur DKI Jakarta.
- Pembentukan lembaga dijadikan landasan strategis menjelang peringatan 500 tahun Jakarta pada 2027.
Gubernur Pramono Anung menandai penyelesaian proses legalisasi lembaga adat Betawi dengan mengukuhkan Dewan Adat dan Kebudayaan Betawi di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/8). Pengukuhan ini, menurut Pramono, berlandaskan UndangâUndang Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang kelembagaan adat, sehingga semua regulasi daerah yang dikeluarkan kini âmengacu pada undangâundang tersebutâ.
Penunjukan Fauzi Bowo sebagai ketua dewan menimbulkan pertanyaan tentang keberlanjutan peran tokoh politik senior dalam lembaga yang seharusnya bersifat nonâpartisan. Pramono menegaskan, âAlhamdulillah persoalan Lembaga Adat Betawi yang begitu lama tidak terselesaikan, sekarang sudah selesai. Dipimpin secara langsung oleh Pak Fauzi Bowo, beliau adalah tokoh Betawi dengan pengalaman panjang dan pernah menjadi Gubernur DKI Jakarta.â
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim akan menjadi mitra strategis dalam pengembangan budaya Betawi, termasuk rencana penyusunan buku khusus menjelang 500 tahun Jakarta. âKami sudah mempersiapkan buku tentang Betawi untuk memperkuat identitas budaya Jakarta,â ujar Pramono dalam sambutan singkatnya.
Fauzi Bowo, dalam sambutannya, memuji kerja sama lintas lembaga dan menyoroti âdinamika luar biasaâ yang harus dihadapi selama proses pembentukan lembaga. âSaya juga menyampaikan penghargaan kami secara khusus kepada Pak Gubernur Pramono yang begitu sabar untuk membimbing kaum Betawi yang sangat heterogen ini mewujudkan lembaga adat dan kebudayaannya,â katanya.
Analisis Pakar
Pengukuhan Dewan Adat dan Kebudayaan Betawi memang tampak sebagai langkah progresif dalam mengakomodasi tuntutan komunitas adat yang selama ini terpinggirkan. Namun, di balik retorika pelestarian budaya, terdapat dinamika politik yang tak dapat diabaikan. Penunjukan Fauzi Bowo, seorang mantan gubernur, menimbulkan risiko bahwa lembaga ini akan menjadi alat legitimasi bagi jaringan politik lama, bukannya wadah independen bagi suara rakyat Betawi.
UndangâUndang Nomor 2 Tahun 2024 memang memberikan kerangka hukum yang jelas, tetapi implementasinya masih bergantung pada interpretasi pejabat daerah. Selama proses pembentukan, muncul laporan tentang persaingan antar organisasi kebudayaan Betawi yang belum terintegrasi secara menyeluruh. Jika Dewan ini tidak mampu menengahi konflik internal, maka keberadaannya dapat berakhir sebagai simbol kosong yang hanya menguatkan narasi pemerintah tanpa menghasilkan kebijakan konkret.
Persiapan buku tentang Betawi menjelang peringatan 500 tahun Jakarta juga perlu dipertanyakan kualitasnya. Apakah buku tersebut akan menampilkan narasi pluralistik yang mencakup semua subâkelompok Betawi, atau justru akan menyoroti versi homogen yang lebih mudah dipasarkan? Keterlibatan akademisi, budayawan independen, dan komunitas akar rumput sangat penting untuk menghindari distorsi sejarah.
Terakhir, peran Gubernur sebagai âmitra strategisâ harus dijaga agar tidak beralih menjadi kontrol administratif. Pengawasan independen, transparansi dalam pendanaan, serta akuntabilitas dewan kepada masyarakat Betawi menjadi prasyarat mutlak agar lembaga ini tidak berakhir sebagai proyek politik jangka pendek yang hilang setelah agenda 500 tahun selesai.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa fungsi utama Dewan Adat dan Kebudayaan Betawi?
A: Lembaga ini bertugas mengkoordinasikan, melestarikan, dan mengembangkan warisan budaya Betawi serta menjadi jembatan antara pemerintah dan komunitas adat. - Q: Mengapa pembentukan dewan ini penting menjelang 500 tahun Jakarta?
A: Pemerintah ingin menonjolkan identitas lokal sebagai bagian dari perayaan besar, sekaligus mengatasi kritik bahwa pembangunan kota mengabaikan warisan budaya. - Q: Bagaimana peran Gubernur dalam Dewan Adat Betawi?
A: Gubernur berperan sebagai fasilitator dan penjamin legalitas, namun seharusnya tidak mengintervensi keputusan internal dewan agar tetap independen.


