Dasco 'Turun Gunung' – Janji Mundur Jika RUU Aset Tak Lulus 15 Desember!

Ringkasan Singkat
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima delegasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara Senayan.
- AMPB menekan percepatan RUU Perampasan Aset dengan ancaman mundur jabatan bagi para legislator bila tidak selesai sebelum 15 Desember 2026.
- Dasco menegaskan koordinasi keamanan dengan aparat dan menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri bila RUU tidak lolos.
Dalam sebuah audiensi yang berlangsung di tengah rapat paripurna DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan. Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, bersama delegasinya tiba sekitar pukul 10.30 WIB dan langsung menyampaikan tuntutan utama: percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset yang dianggap krusial untuk menegakkan keadilan ekonomi dan melindungi hak kepemilikan publik.
Dasco membuka pertemuan dengan menyatakan, “Kami tadi minta izin untuk meninggalkan rapat paripurna demi menerima teman‑teman AMPB.” Pernyataan ini menegaskan bahwa isu RUU tersebut telah menembus agenda legislatif utama, memaksa pimpinan DPR menyesuaikan prioritas. Selanjutnya, Dasco menjanjikan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum untuk menjamin keamanan peserta aksi demonstrasi, sekaligus menegaskan komitmen pribadi dengan menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesediaannya mundur dari jabatan bila RUU tidak selesai pada 15 Desember 2026.
Surat pernyataan tersebut ditandatangani di sela‑sela rapat paripurna, menandakan tekanan politik yang luar biasa. Langkah ini bukan sekadar simbolik; ia menambah beban moral pada para legislator yang selama ini dianggap “kebal” terhadap konsekuensi politik. Jika RUU gagal, potensi pengunduran diri massal dapat memicu krisis kepercayaan publik terhadap DPR, sekaligus membuka peluang bagi partai-partai oposisi mengusung agenda reformasi struktural.
Analisis Pakar
Sebagai ekonom makro, saya melihat dua dimensi utama dari aksi ini. Pertama, risiko regulasi. RUU Perampasan Aset, bila disahkan, akan memperkenalkan mekanisme baru dalam penegakan hak atas properti dan penanganan aset yang diduga diperoleh secara tidak sah. Hal ini dapat menstimulasi iklim investasi dengan menegaskan kepastian hukum, namun di sisi lain, proses “perampasan” yang tidak transparan dapat menimbulkan ketidakpastian bagi investor asing yang mengandalkan stabilitas regulasi jangka panjang.
Kedua, implikasi politik‑ekonomi. Janji mundur para wakil DPR menambah tekanan pada proses legislasi, memaksa partai‑partai politik untuk menilai kembali prioritas agenda mereka. Jika tekanan publik berhasil memaksa DPR menyetujui RUU sebelum batas waktu, kita dapat menyaksikan peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi legislatif, yang pada gilirannya dapat memperbaiki persepsi risiko sovereign rating Indonesia. Sebaliknya, kegagalan atau penundaan dapat memperparah persepsi korupsi dan nepotisme, menurunkan rating dan meningkatkan cost of borrowing bagi pemerintah.
Secara bisnis, sektor properti dan infrastruktur akan menjadi yang paling terpengaruh. Investor akan menilai kembali nilai aset yang berada dalam zona abu‑abu hukum. Perusahaan yang memiliki portofolio properti di daerah rawan sengketa dapat mengalami penurunan nilai pasar, sementara pemain yang memiliki rekam jejak kepatuhan tinggi dapat memanfaatkan peluang untuk mengakuisisi aset dengan harga diskon. Bagi bank, risiko kredit terkait properti akan naik, menuntut penyesuaian kebijakan penilaian risiko (risk‑adjusted pricing).
Terakhir, aksi ini menyoroti pentingnya governance korporasi dalam menghadapi perubahan regulasi yang cepat. Perusahaan harus memperkuat fungsi kepatuhan (compliance) dan memperluas dialog dengan regulator serta stakeholder lokal untuk mengantisipasi kebijakan yang dapat mengubah lanskap bisnis secara drastis.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa isi utama RUU Perampasan Aset?
A: RUU ini mengatur mekanisme penyitaan, lelang, dan redistribusi aset yang diduga diperoleh secara tidak sah, serta memperkuat wewenang lembaga penegak hukum dalam proses tersebut. - Q: Mengapa Dasco bersedia mundur jika RUU tidak selesai?
A: Langkah tersebut merupakan bentuk tekanan politik untuk mempercepat legislasi, sekaligus menegaskan akuntabilitas pribadi terhadap agenda reformasi aset. - Q: Bagaimana RUU ini dapat memengaruhi pasar properti?
A: Jika disahkan, kepastian hukum dapat menarik investasi, namun ketidakjelasan dalam implementasi dapat menimbulkan volatilitas nilai aset dan meningkatkan risiko kredit bagi lembaga keuangan.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Uji Produksi Minyak Prabumulih Melebihi Target 192%

BPS Catat Inflasi Oktober 2026 Turun Jadi 3,23%, Harga Bensin dan Emas jadi Pemicu

Lonjakan Harga Pangan Awal November: Bawang Merah Melonjak 89,7%
