Unhan Resmi Izinkan Hijab untuk Kadet Putri Muslim, Kebijakan Baru Menuju Kebebasan Beragama di Militer?
Menyajikan kajian agama Islam yang menyejukkan dan relevan dengan kehidupan modern.

Ringkasan Singkat
- Universitas Pertahanan (Unhan) mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan kadet putri Muslim memakai hijab dalam semua kegiatan akademik dan latihan.
- Hijab diwajibkan berwarna hitam dan harus rapi, tidak mengganggu keamanan atau operasional, hingga desain resmi ditetapkan.
- Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan dan mendapat konfirmasi dari Rico Ricardo Sirait, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan.
Dalam Surat Edaran Rektor Unhan RI Nomor SE/201/VIII/2026 yang ditandatangani pada 24 Agustus 2026, Universitas Pertahanan secara resmi mengizinkan kadet mahasiswa S‑1 dan D‑3 putri Muslim memakai hijab di seluruh rangkaian pendidikan dan latihan. Edaran menegaskan bahwa nilai ketakwaan menjadi bagian integral dari Kode Kehormatan Kadet, sekaligus menegaskan hak kebebasan beribadah selama menempuh pendidikan militer.
Ketentuan teknis menyebutkan hijab harus berwarna hitam, dipasang rapi, serta tidak mengganggu keamanan atau menghambat operasional. Warna hitam bersifat sementara sampai desain resmi hijab Unhan ditetapkan. Kepala Biro Informasi Pertahanan, Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi arahan Menteri Pertahanan dan menegaskan tidak ada konflik dengan standar militer yang berlaku.
Pengumuman ini menimbulkan beragam reaksi. Di satu sisi, pendukung kebebasan beragama menyambut langkah progresif yang mengakomodasi identitas religius perempuan dalam institusi militer. Di sisi lain, kritikus menyoroti potensi tantangan logistik, standar seragam, serta implikasi terhadap prinsip sekularisme militer yang selama ini menjadi landasan.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi yang telah menelusuri dinamika kebijakan militer selama lebih dari satu dekade, saya melihat kebijakan hijab Unhan bukan sekadar keputusan administratif, melainkan titik balik dalam upaya menyeimbangkan kebebasan beragama dengan kedisiplinan militer. Pertama, keputusan ini mengindikasikan adanya tekanan internal dan eksternal—baik dari organisasi keagamaan maupun kelompok hak asasi manusia—yang menuntut institusi pertahanan untuk lebih inklusif. Tanpa adanya tekanan tersebut, tradisi seragam militer yang seragam secara visual biasanya menolak variasi pakaian yang dapat dianggap mengganggu identitas unit.
Kedua, penetapan warna hitam sebagai solusi sementara menandakan ketidaksiapan Unhan dalam merancang desain yang estetis sekaligus fungsional. Ini menimbulkan pertanyaan: apakah Unhan memiliki kapasitas desain tekstil militer yang memadai, ataukah kebijakan ini lebih bersifat simbolik tanpa perencanaan jangka panjang? Jika tidak, risiko munculnya improvisasi oleh kadet—seperti penggunaan bahan yang tidak standar—bisa berujung pada masalah keamanan atau ketidaksesuaian dengan standar operasional prosedur (SOP).
Ketiga, kebijakan ini membuka ruang perdebatan tentang sekularisme dalam institusi pertahanan. Militer Indonesia secara historis menegakkan netralitas agama, namun tidak melarang praktik keagamaan pribadi. Mengizinkan hijab secara resmi menandakan pengakuan bahwa identitas religius tidak harus disamarkan demi keseragaman. Namun, hal ini juga menuntut peninjauan kembali terhadap kebijakan seragam lain yang mungkin menyinggung kelompok minoritas lainnya, seperti pakaian ibadah bagi non‑Muslim.
Terakhir, implementasi kebijakan ini harus diikuti dengan mekanisme monitoring yang transparan. Tanpa pengawasan, potensi penyalahgunaan—misalnya penggunaan hijab sebagai simbol politik atau identitas kelompok—bisa mengganggu kohesi unit. Kementerian Pertahanan perlu menyusun pedoman operasional yang jelas, termasuk prosedur inspeksi, pelatihan tentang penyesuaian seragam, serta mekanisme pengaduan bagi kadet yang merasa kebijakan ini menimbulkan ketidakadilan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apakah hijab yang dipakai kadet Unhan harus selalu berwarna hitam?
A: Ya, untuk sementara hijab berwarna hitam hingga desain resmi ditetapkan oleh Unhan. - Q: Apakah kebijakan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan di Unhan?
A: Kebijakan berlaku bagi kadet mahasiswa S‑1 dan D‑3 putri Muslim, mencakup semua kegiatan pendidikan dan latihan. - Q: Siapa yang mengeluarkan surat edaran ini?
A: Surat edaran dikeluarkan oleh Rektor Universitas Pertahanan RI, dengan dukungan Kepala Biro Informasi Pertahanan, Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait.
BERITA TERKAIT (Agama)

Empat Toa Masjid Ciputat Bolong Diduga Ditembak Senapan Angin, Polisi Selidiki

Toa Masjid Ciputat Bolong, Polisi Duga Ditembak Senapan Angin dari Kel. Sawah Lama

Kemenhaj Pastikan Ibadah Umrah WNI Tetap Aman di Tengah Eskalasi Konflik Saudi-Houthi
