Permohonan Merek & Desain Industri Melejit 17,9% di 2026, Apa Artinya bagi Bisnis Indonesia?
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Ringkasan Singkat
- Permohonan kekayaan intelektual naik 17,89% menjadi 231.264 hingga Agustus 2026.
- PNBP meningkat 9,5% menjadi Rp592,1 miliar, didorong layanan yang selesai 103,17%.
- Langkah pemerintah: tarif nol hak cipta lagu, kemudahan UMK, dan rencana induk KI 2027‑2036.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaporkan lonjakan permohonan merek, desain industri, dan indikasi geografis sebesar 17,89% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, mencapai 231.264 permohonan hingga Agustus 2026.
Menurut Hermansyah Siregar, Direktur Jenderal KI, pertumbuhan ini memperkuat posisi Indonesia sebagai pemimpin ASEAN dalam volume permohonan KI. Kinerja layanan yang selesai 103,17% berkontribusi langsung pada peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi Rp592,1 miliar, naik 9,5%.
Pemerintah juga menggerakkan kebijakan pro‑kreator, seperti pemberian tarif Rp0 untuk pencatatan hak cipta lagu, serta mempermudah proses pendaftaran merek bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Penegakan hukum tidak diabaikan; situs yang melanggar KI terus ditutup untuk melindungi aset intelektual.
Untuk memastikan momentum ini berkelanjutan, Kementerian Hukum sedang menyusun Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional 2027‑2036, yang akan menjadi fondasi bagi ekonomi berbasis pengetahuan di Indonesia.
Analisis Pakar
Lonjakan 17,9% dalam permohonan KI bukan sekadar angka statistik; ia menandakan pergeseran struktural dalam pola investasi bisnis Indonesia. Di era digital, aset tidak berwujud—merek, desain, dan indikasi geografis—menjadi sumber nilai tambah yang dapat dimonetisasi melalui lisensi, franchising, atau ekspor. Bagi investor, peningkatan permohonan ini menurunkan risiko hak cipta dan meningkatkan kepercayaan pasar, khususnya bagi perusahaan yang menargetkan ekspansi regional.
Namun, pertumbuhan layanan yang melebihi 100% (103,17%) menimbulkan pertanyaan tentang kualitas verifikasi. Jika percepatan proses tidak diimbangi dengan kontrol substantif, risiko penyalahgunaan atau pendaftaran palsu dapat meningkat, yang pada gilirannya menurunkan nilai perlindungan KI. Pemerintah harus menyeimbangkan kecepatan dengan akurasi, misalnya dengan memperkuat sistem AI‑assisted screening.
Penghapusan tarif hak cipta lagu (tarif nol) merupakan langkah strategis untuk menggerakkan industri kreatif domestik, namun harus diikuti dengan mekanisme distribusi royalti yang transparan. Tanpa insentif finansial bagi pencipta, kebijakan ini berpotensi menjadi “gratis” bagi platform streaming tanpa meningkatkan pendapatan kreator.
Rencana Induk KI 2027‑2036 menjadi peta jalan penting. Jika dirancang dengan melibatkan sektor swasta, akademisi, dan start‑up, rencana tersebut dapat memicu ekosistem inovasi yang terintegrasi—dari riset & development hingga komersialisasi. Bagi UMK, kemudahan pendaftaran merek membuka peluang branding yang lebih kuat, namun mereka tetap memerlukan dukungan pendampingan hukum untuk mengoptimalkan nilai aset KI mereka.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Mengapa permohonan KI naik hampir 18% pada 2026?
A: Kombinasi kebijakan pemerintah yang mempermudah pendaftaran, peningkatan kesadaran bisnis akan nilai merek, serta layanan DJKI yang lebih cepat mendorong lebih banyak pelaku usaha mengajukan perlindungan KI. - Q: Bagaimana tarif nol hak cipta lagu memengaruhi kreator musik?
A: Tarif nol mengurangi beban administratif bagi pencipta, namun kreator tetap mengandalkan mekanisme royalti yang transparan untuk memperoleh pendapatan dari penggunaan karya mereka. - Q: Apa implikasi Rencana Induk KI 2027‑2036 bagi investor asing?
A: Rencana tersebut diharapkan memperkuat kepastian hukum, mempercepat proses pendaftaran, dan meningkatkan penegakan hak KI, sehingga menciptakan iklim investasi yang lebih menarik bagi perusahaan multinasional.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

BJS Buka Suara Dugaan Hilangnya Emas 2,2 Kilogram: Fasilitas Gadai Dinyatakan Lunas Sejak 2013

OJK Luncurkan Blueprint Strategis Keuangan Syariah, Targetkan Pertumbuhan Aset Melampaui 10%

DJP Klarifikasi Mitos Pajak Digital: Transfer Bank Bukan Objek PPN, Ini Mekanisme SPP-TDLN
