Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

DPR Desak Buka Rekening Botok: Tuduhan Kriminal Dipertanyakan, Bank Mandiri Turun Tangan

PolitikSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

DPR Desak Buka Rekening Botok: Tuduhan Kriminal Dipertanyakan, Bank Mandiri Turun Tangan
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menuntut pembukaan kembali rekening aktivis Pati, Supriyono alias Botok.
  • Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri mengaku akan meninjau kembali pemblokiran yang dianggap tidak ada unsur pidana.
  • Langkah ini menimbulkan pertanyaan tentang prosedur pemblokiran rekening oleh aparat dan lembaga keuangan di Indonesia.

Dalam konferensi pers di kompleks Parlemen pada Rabu (26/8), Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa tidak ada bukti tindak pidana yang melibatkan aktivis Pati, Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Ia menuduh pemblokiran rekening milik Botok oleh Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri tidak berdasar hukum.

Habiburokhman menyoroti bahwa Komisi III, atas arahan pimpinan DPR, telah memeriksa kasus ini dan menyarankan agar rekening Botok segera dapat diakses kembali. “Tidak ada unsur pidana yang dapat dijadikan dasar pemblokiran,” ujarnya tegas.

Menanggapi, Komjen Asep Edi Suheri, Kapolda Metro Jaya, menyatakan pihaknya memahami keresahan publik dan akan menerapkan asas praduga tak bersalah. “Kami menghargai masukan dan pengawasan dari DPR untuk menjaga profesionalisme serta kepastian hukum,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, mengumumkan bahwa bank akan memulihkan rekening Botok sesuai arahan Komisi III dan permintaan Polda Metro Jaya. Riduan meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan menegaskan komitmen bank untuk melindungi kepercayaan nasabah.

Kasus ini menyoroti ketegangan antara lembaga legislatif, aparat kepolisian, dan institusi keuangan dalam menegakkan hukum tanpa mengorbankan hak asasi warga. Apakah prosedur pemblokiran rekening sudah sesuai dengan prinsip due process? Pertanyaan itu kini menjadi sorotan publik.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat pola yang mengkhawatirkan: pemblokiran rekening sering dijadikan alat tekanan politik, terutama terhadap aktivis yang menentang kebijakan pemerintah daerah. Dalam kasus Botok, tidak ada dokumen resmi yang mengindikasikan adanya penyidikan pidana, melainkan keputusan administratif yang tampak sepihak.

Prinsip praduga tak bersalah yang diungkapkan Kapolda Metro Jaya seharusnya menjadi landasan utama sebelum mengeksekusi tindakan represif. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa aparat kadang mengandalkan “indikasi” tanpa bukti konkret, yang berpotensi melanggar Undang‑Undang No. 8/2016 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Bank Mandiri, sebagai lembaga keuangan milik negara, berada di persimpangan antara kepatuhan regulasi dan perlindungan hak nasabah. Keputusan mereka untuk membuka kembali rekening setelah tekanan DPR menimbulkan pertanyaan tentang independensi keputusan internal bank. Apakah bank menunggu perintah politik atau memang menilai bahwa tidak ada dasar hukum untuk menahan dana?

Jika kasus ini menjadi preseden, maka aktivis lain dapat mengandalkan jalur legislatif untuk melawan tindakan sewenang‑wenang. Namun, hal itu juga menimbulkan risiko politisasi proses peradilan, di mana keputusan hukum dipengaruhi oleh tekanan politik alih‑alih fakta. Pemerintah harus segera merumuskan pedoman yang jelas mengenai pemblokiran rekening, termasuk mekanisme banding yang transparan, agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap integritas institusi negara.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa rekening Botok diblokir?
  • A: Pihak kepolisian mengklaim ada indikasi pelanggaran, namun tidak ada bukti pidana yang terbukti secara resmi.
  • Q: Apa dasar hukum pemblokiran rekening di Indonesia?
  • A: Pemblokiran harus didasarkan pada perintah pengadilan atau keputusan penyidikan yang sah sesuai Undang‑Undang No. 8/2016.
  • Q: Bagaimana proses pembukaan kembali rekening yang diblokir?
  • A: Nasabah atau kuasanya dapat mengajukan banding ke otoritas yang memblokir, dan jika tidak ada dasar pidana, bank wajib mengaktifkan kembali rekening.
Meow! Tanya Nesi!
😸