Menteri Lingkungan Hidup Tiba di Banjarbaru: Janji Tegas Gugat Pelaku Karhutla, Tapi Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Ringkasan Singkat
- Menteri Menteri Lingkungan Hidup melakukan inspeksi darurat di Banjarbaru atas perintah Presiden RI.
- Pemerintah mengklaim penurunan luas kebakaran dari 190.000 ha (2023) menjadi 8.000 ha, namun data lapangan masih dipertanyakan.
- Lebih dari 70 tersangka telah ditetapkan, namun penegakan hukum terhadap korporasi besar masih minim.
Banjarbaru, Kalimantan Selatan – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat turun ke lapangan pada Senin (25/8) untuk meninjau penanganan karhutla yang masih melanda wilayah ini. Kunjungan itu bukan sekadar kunjungan protokoler; ia dilaksanakan atas perintah Presiden RI yang menuntut koordinasi lintas‑instansi yang “berjalan dengan baik”.
Jumhur menegaskan bahwa pemadaman titik api menjadi prioritas utama. “Saya hadir di beberapa tempat, termasuk sekarang di Kalsel, untuk memastikan koordinasi‑koordinasi di lapangan berjalan dengan baik,” ujarnya di lokasi yang masih berasap. Namun, di balik pernyataan itu, terdapat pertanyaan mendasar: apakah penurunan luas kebakaran yang dilaporkan pemerintah (dari 190.000 hektare pada 2023 menjadi sekitar 8.000 hektare saat ini) dapat dipertanggungjawabkan secara transparan?
Berbagai unsur telah dikerahkan – mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, BNPB, BMKG, TNI, Polri, hingga masyarakat. Namun, sinergi yang dijanjikan sering kali terhambat oleh birokrasi yang berlapis, kurangnya data real‑time, dan ketidakjelasan wewenang antara instansi. Sebagai contoh, laporan BMKG tentang intensitas asap masih menunjukkan nilai PM2,5 yang melampaui standar kesehatan, sementara pihak Kesehatan mengklaim telah menyiapkan fasilitas darurat di puskesmas.
Di sisi penegakan hukum, Polri mengungkapkan bahwa dari sembilan Polda yang terlibat, sekitar 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, investigasi terhadap perusahaan konsesi yang lahan kebunannya terbakar masih berada pada tahap “intensifikasi”. Pemerintah menyebutkan akan menyiapkan sanksi administratif, gugatan perdata, dan tuntutan ganti rugi lingkungan, tetapi belum ada contoh konkret yang dipublikasikan.
Selain itu, Menteri menekankan larangan tegas terhadap pembakaran lahan untuk membuka area baru. “Ini tidak bisa kita tolerir, oleh karena itu penegakan hukum harus dilakukan,” tegasnya. Kritik muncul karena selama bertahun‑tahun, praktik pembakaran masih terjadi secara sistemik, didukung oleh jaringan politik lokal yang melindungi kepentingan agribisnis.
Secara keseluruhan, kunjungan ini menimbulkan dua pertanyaan utama: apakah koordinasi lintas‑instansi sudah cukup kuat untuk mencegah kebakaran di masa depan, dan apakah penegakan hukum akan menembus kepentingan ekonomi yang kuat? Jawaban atas pertanyaan itu masih menunggu bukti di lapangan.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat pola yang berulang dalam penanganan karhutla di Indonesia. Setiap kali terjadi kebakaran besar, pemerintah mengeluarkan seruan “koordinasi yang baik” dan “penegakan hukum tegas”, namun realitas di lapangan sering kali menunjukkan kurangnya akuntabilitas. Data BNPB yang menunjukkan penurunan drastis luas kebakaran pada 2024 belum disertai dengan publikasi data satelit yang dapat diverifikasi secara independen. Tanpa transparansi data, klaim tersebut berisiko menjadi propaganda politik menjelang pemilihan.
Selanjutnya, penetapan 72 tersangka tampak mengesankan, namun mayoritas dari mereka adalah petani kecil atau pekerja lapangan yang secara hukum tidak memiliki kapasitas untuk menanggung denda atau ganti rugi yang besar. Sementara itu, perusahaan konsesi yang memiliki lahan ribuan hektar tetap berada di luar jangkauan penegakan karena “investigasi intensif” masih dalam tahap awal. Ini mencerminkan ketimpangan penegakan hukum antara pelaku kecil dan korporasi besar.
Koordinasi lintas‑instansi yang disebutkan Jumhur juga menimbulkan pertanyaan struktural. Badan penanggulangan bencana (BNPB) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memang memiliki peran penting, namun tanpa mekanisme data sharing yang real‑time, respons pemadaman sering kali terlambat. Selain itu, peran TNI dan Polri dalam operasi pemadaman kadang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama bila wilayah operasi berada di zona konflik agraria.
Terakhir, kebijakan kesehatan yang dijanjikan – melindungi masyarakat dari asap – masih terhambat oleh keterbatasan fasilitas kesehatan di daerah terpencil. Puskesmas yang disebutkan sebagai garda depan sering kali kekurangan alat pemantau kualitas udara, sehingga masyarakat tidak mendapatkan peringatan dini yang memadai. Tanpa investasi infrastruktur kesehatan yang memadai, janji perlindungan masyarakat tetap sekadar retorika.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Berapa luas area yang terbakar di Kalimantan Selatan pada 2024?
A: Pemerintah mengklaim luas kebakaran telah ditekan menjadi sekitar 8.000 hektare, dibandingkan 190.000 hektare pada 2023. - Q: Berapa banyak tersangka yang telah ditetapkan terkait karhutla?
A: Hingga kini, sekitar 72 orang dari sembilan Polda telah ditetapkan sebagai tersangka. - Q: Apa sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang lahan konsesinya terbakar?
A: Pemerintah menyiapkan sanksi administratif, gugatan perdata, tuntutan ganti rugi lingkungan, dan pembebanan biaya pemulihan ekosistem.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Jatim Raih Satya JKN Awards 2026: Khofifah Perketat Kepatuhan Pekerja dalam Program JKN

Kemenperin Pacu Ekspor Kakao Olahan Lewat FTA, Capai 48% Produksi Asia

Wamentan Saleh: Hilirisasi Jadi Kunci Tingkatkan Kesejahteraan Petani Indonesia
