Orang Tua Murid Pamulang Desak Yayasan & UIN Tahan Diri, Ancaman Gugatan Jika Konflik Kembali Memanas

Ringkasan Singkat
- Orang tua siswa SDIP dan TKIP Pamulang menuntut kedua belah pihak, yayasan dan UIN Jakarta, menahan diri sampai ada putusan tetap.
- Jika terjadi gangguan lagi, orang tua siap menggugat untuk ganti rugi materi dan non‑materi.
- Alumni Yayasan Syarif Hidayatullah dan aktivis menolak segala bentuk premanisme dan menekankan penyelesaian lewat jalur hukum, mengacu pada putusan PTUN Jakarta.
Orang tua dan wali murid SD Islam Plus (SDIP) serta TK Islam Plus (TKIP) di Pamulang, Tangerang Selatan, mengeluarkan pernyataan tegas pada Senin (24/8). Mereka meminta Yayasan Syarif Hidayatullah dan UIN Jakarta menahan diri sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah). Tujuannya jelas: melindungi kelancaran kegiatan belajar mengajar (KBM) dari gangguan yang dapat menurunkan kualitas pendidikan.
Menurut Dedi Setiawan, salah satu wali murid, orang tua tidak mempersoalkan siapa yang sah mengelola sekolah. “Kami akan menerima keputusan hukum apa pun, asalkan prosesnya adil dan tidak mengganggu anak‑anak kami,” ujarnya. Dedi menambahkan, bila ada pihak yang memicu kegaduhan, orang tua siap menuntut ganti rugi baik materi maupun non‑materi.
Kesepakatan informal yang dibuat orang tua mencakup beberapa poin penting: menjaga konsistensi kepala sekolah, tenaga pengajar, kurikulum, serta tim keamanan; melarang tindakan yang dapat memicu keributan; dan memberi hak kepada orang tua untuk memeriksa kondisi kelas sebelum KBM kembali normal. Jika ada intervensi selama proses hukum, orang tua berjanji akan menuntut secara hukum.
Sengketa lahan ini melibatkan UIN Jakarta yang mengklaim hak atas tanah sekolah melalui integrasi dengan tiga yayasan, serta Yayasan Syarif Hidayatullah yang menolak klaim tersebut. Konflik memuncak pada Sabtu (22/8) ketika sekelompok orang yang dituduh preman menerobos masuk ke Sekolah Islam Pamulang (SIP) pada pukul 03.00 WIB. Ketua Yayasan, Ilham Aufa, menuding tindakan itu sebagai premanisme dan menegaskan tidak ada dasar hukum bagi UIN Jakarta untuk menguasai sekolah.
Di sisi lain, Kepala Pusat Informasi dan Humas UIN Jakarta, Zaenal Muttaqin, membantah tuduhan premanisme. Ia menyatakan bahwa yang hadir adalah personel keamanan resmi yang ditugaskan melindungi aset negara di lingkungan sekolah, bukan preman. Zaenal menekankan bahwa alih kelola bukan sekadar perebutan aset, melainkan upaya melindungi aset negara dan memastikan kepastian hukum dalam pendidikan.
Kelompok alumni kampus yang berada di bawah Kementerian Agama, termasuk tokoh politik Ray Rangkuti dan Ketua YLBHI Muhammad Isnur, menandatangani pernyataan bersama menolak segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan premanisme. Mereka menuntut UIN Jakarta menahan diri sampai ada putusan tetap, serta menolak eksekusi klaim sebelum keputusan final.
Analisis Pakar
Kasus ini mengungkapkan dilema struktural antara institusi pendidikan tinggi dan yayasan keagamaan dalam mengelola aset pendidikan. UIN Jakarta berupaya memperluas jaringan melalui integrasi, namun langkahnya terhambat oleh putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keputusan Menteri Agama No. 1543. Keputusan pengadilan tersebut menegaskan bahwa integrasi tidak dapat dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat, sehingga menempatkan Yayasan Syarif Hidayatullah dalam posisi defensif.
Lebih jauh, penggunaan istilah “preman” oleh pihak yayasan menandakan eskalasi retorika yang berpotensi memicu polarisasi publik. Sementara itu, respons UIN Jakarta yang menegaskan kehadiran sekuriti resmi menunjukkan upaya legitimasi tindakan keamanan. Kedua narasi ini mencerminkan perang kata yang sering kali mengaburkan fakta faktual dan menurunkan fokus pada kepentingan utama: pendidikan anak‑anak.
Orang tua murid, yang menjadi pemangku kepentingan paling langsung, menunjukkan sikap pragmatis dengan menuntut penahanan diri sampai ada putusan tetap. Langkah ini penting karena menghindari “perang hukum” yang berlarut‑larut dan melindungi proses belajar mengajar. Namun, ancaman gugatan ganti rugi yang mereka siapkan menandakan kesiapan untuk melibatkan jalur peradilan secara agresif, yang pada gilirannya dapat menambah beban sistem peradilan yang sudah padat.
Jika dilihat dari perspektif kebijakan publik, pemerintah daerah dan kementerian terkait harus segera memfasilitasi mediasi yang independen, mengingat konflik ini melibatkan aset publik, institusi pendidikan, dan hak atas pendidikan. Tanpa intervensi yang terkoordinasi, risiko terulangnya insiden serupa akan semakin tinggi, mengancam stabilitas ekosistem pendidikan di wilayah Tangerang Selatan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa dasar hukum yang menjadi sengketa antara UIN Jakarta dan Yayasan Syarif Hidayatullah?
A: Sengketa berpusat pada Keputusan Menteri Agama No. 1543 tentang integrasi, yang telah dibatalkan oleh PTUN Jakarta, sehingga tidak ada dasar hukum yang sah bagi UIN Jakarta untuk menguasai tanah sekolah. - Q: Bagaimana orang tua murid menanggapi potensi gangguan lagi di sekolah?
A: Mereka menuntut kedua belah pihak menahan diri sampai ada putusan tetap dan siap menggugat untuk ganti rugi materi maupun non‑materi bila terjadi kegaduhan. - Q: Apa posisi alumni terhadap dugaan premanisme dalam sengketa ini?
A: Alumni menolak segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan premanisme, serta menyerukan penyelesaian melalui jalur hukum dan menunggu keputusan pengadilan yang final.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Gerindra Tegaskan Tidak Ada Intervensi di Balik Mutasi Tujuh Anggota Polisi

Polri Amankan Dugaan TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia, Sambil Bersihkan 104 Hektare Ganja Aceh

Kontroversi Barang Bukti di Sidang Pemerasan: JPU Akui Borgol dan Palu Hilang dalam Penilaian Hukum
