Forum Masyarakat Pati Gencarkan Tekanan pada DPR: RUU Perampasan Aset Masih Tertunda!
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Ringkasan Singkat Forum Komunikasi Masyarakat Pati bertemu dengan DPR di Senayan untuk menuntut percepatan RUU Perampasan Aset.
- Lukman Hakim, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor , menyoroti kegagalan aparat mengatasi hoaks di media sosial dan insiden penggerudukan kantor DPRD Pati.
- DPR menanggapi dengan menyatakan akan mendengarkan semua aspirasi, namun belum memberi kepastian tentang aksi demo yang direncanakan pada 27 Agustus.
Ringkasan Singkat
- Forum Komunikasi Masyarakat Pati bertemu dengan DPR di Senayan untuk menuntut percepatan RUU Perampasan Aset.
- Lukman Hakim, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor, menyoroti kegagalan aparat mengatasi hoaks di media sosial dan insiden penggerudukan kantor DPRD Pati.
- DPR menanggapi dengan menyatakan akan mendengarkan semua aspirasi, namun belum memberi kepastian tentang aksi demo yang direncanakan pada 27 Agustus.
Pada Senin (24/8), delegasi yang mewakili Forum Komunikasi Masyarakat Pati menggelar pertemuan tertutup dengan dua pimpinan DPR, yakni Cucun Ahmad Syamsurizal dan Sari Yuliati, di kompleks parlemen Senayan. Agenda utama adalah menekan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, sekaligus mengangkat keluhan tentang kesejahteraan nelayan dan regulasi media sosial.
“Poin yang akan kami sampaikan terkait dengan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, Pak,” ujar Lukman Hakim, Pengurus Pusat Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor sekaligus perwakilan forum. Ia menuntut kejelasan progres pembahasan RUU di DPR dan menuntut kepolisian bersikap tegas terhadap penyebaran informasi palsu di media sosial yang menimbulkan keresahan publik.
Lukman juga mengangkat insiden penggerudukan kantor DPRD Pati serta aksi “sound horeg” di alun‑alun setempat, menuduh adanya skenario politik yang memanfaatkan kerusuhan untuk melemahkan institusi negara. “Apakah ini ada skenario apa? Kenapa alat negara ini kalah dengan sekelompok kecil orang yang ada di Pati? Kami masyarakat, LSM, ormas, resah, Pak. Resah sekali,” tegasnya.
Menanggapi, Cucun Ahmad Syamsurizal mengakui adanya perbedaan massa yang akan turun ke DPR, namun menegaskan semua kelompok tetap bagian dari masyarakat Pati. Ia berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut ke publik dan menindaklanjuti tuntutan yang dianggap “rasional dan lokal”. Namun, ia menghindari memberikan jawaban pasti mengenai aksi unjuk rasa yang dijadwalkan pada 27 Agustus, menyebutnya sebagai dinamika politik daerah yang harus dipahami.
Analisis Pakar
Penundaan RUU Perampasan Aset bukan sekadar masalah legislatif; ia mencerminkan kegagalan koordinasi antara eksekutif, legislatif, dan lembaga penegak hukum. RUU ini, yang seharusnya menjadi instrumen untuk mengembalikan aset negara yang hilang, kini menjadi bahan bakar protes di tingkat daerah. Keterlambatan pengesahan menimbulkan ruang bagi pihak‑pihak yang berkepentingan untuk memanipulasi narasi, terutama melalui media sosial yang belum diatur secara memadai.
Kasus penggerudukan kantor DPRD Pati menambah dimensi baru: bila aparat tidak dapat melindungi institusi demokratis di tingkat kabupaten, maka legitimasi pemerintah pusat semakin dipertanyakan. Hal ini membuka celah bagi kelompok-kelompok kecil yang mengklaim mewakili kepentingan rakyat, namun pada praktiknya menggerakkan agenda politik sempit.
Respons DPR yang terkesan “menyimak” tanpa komitmen konkret menimbulkan skeptisisme. Dalam konteks demokrasi deliberatif, mendengarkan aspirasi harus diikuti dengan tindakan nyata—misalnya, penyusunan jadwal rapat komisi khusus, publikasi progres RUU, dan penegakan hukum terhadap penyebaran hoaks. Tanpa itu, pertemuan semacam ini hanya menjadi ritual politik yang menguatkan citra “keterbukaan” tanpa substansi.
Ke depan, tekanan publik dari forum‑forum seperti Forum Komunikasi Masyarakat Pati dapat menjadi katalisator reformasi legislatif, namun hanya bila mereka mampu mengonsolidasikan tuntutan menjadi agenda yang terukur dan didukung oleh data. Pemerintah harus menghindari “politik kepentingan sempit” dan memastikan bahwa RUU Perampasan Aset tidak menjadi alat politik, melainkan mekanisme pemulihan aset negara yang kredibel.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa saja isi utama RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas?
A: RUU tersebut mengatur prosedur identifikasi, penyitaan, dan pemulihan aset negara yang diduga diperoleh secara tidak sah, termasuk mekanisme kompensasi dan sanksi pidana bagi pelaku. - Q: Mengapa Forum Komunikasi Masyarakat Pati menuntut tindakan tegas terhadap hoaks di media sosial?
A: Karena penyebaran informasi palsu memperburuk ketegangan sosial, menghambat dialog konstruktif, dan dapat memicu aksi kekerasan yang merusak stabilitas daerah. - Q: Apa langkah selanjutnya yang diharapkan dari DPR terkait aksi demo pada 27 Agustus?
A: DPR diharapkan menyusun forum dialog terbuka dengan semua kelompok masyarakat Pati, menetapkan jadwal pembahasan RUU, dan memastikan keamanan serta kebebasan berpendapat selama aksi berlangsung.
BERITA TERKAIT (Politik)

Tito Karnavian Tinjau Tanggul Pidie Jaya, Pastikan Pengerukan 137 Sungai untuk Cegah Banjir Susulan

Demokrat Tahan Sikap Politik Terkait Putusan MA soal Suket Gibran, Tunggu Tenggat 14 Hari

Gerindra Jatim Proses PAW Tiga Kader DPRD Terlibat Narkoba, Tetapkan Zero Tolerance
