Sinyal Hilang, Sungai Surut: Nestapa Petugas Karhutla Kapuas Jinakkan Api di Rimba Katunjung

Ringkasan Singkat
- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Katunjung, Kapuas, Kalimantan Tengah, terus meluas dan belum berhasil dikendalikan sejak Jumat (21/8).
- Tim pemadam menghadapi kendala ekstrem berupa akses sungai yang bergantung pada pasang surut air, kepungan asap pekat, serta hilangnya sinyal komunikasi di lokasi.
- Hanya sembilan personel gabungan yang dikerahkan untuk menjinakkan titik api kedua ini, memicu pertanyaan terkait kesiapan mitigasi bencana daerah.
Bencana tahunan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mencabik wilayah pedalaman Kalimantan Tengah. Di Desa Katunjung, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, amukan si jago merah di titik koordinat -2,2314428, 114.35173405 masih gagal dijinakkan sejak Jumat (21/8) hingga hari ini. Kepulan asap pekat yang membubung tinggi tidak hanya merusak paru-paru ekologi, tetapi juga membutakan jarak pandang para petugas di lapangan.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas, Pangeran S. Pandiangan, mengonfirmasi bahwa situasi di lapangan sangat mengkhawatirkan. Jarak pandang yang sangat terbatas akibat kabut asap tebal membuat upaya lokalisasi api menjadi misi yang nyaris mustahil dilakukan dengan peralatan seadanya.
Namun, musuh utama para petugas bukan sekadar kobaran api yang menjalar cepat. Aksesibilitas menuju titik darurat ini merupakan mimpi buruk logistik. Tanpa adanya jalur darat yang memadai, tim penyelamat terpaksa mengandalkan perahu tradisional jenis "ces" untuk menyusuri sungai. Metode transportasi ini sangat spekulatif karena sangat bergantung pada pasang surut air sungai. Jika air surut sebelum mereka tiba, para petugas terancam terjebak di tengah kepungan asap tanpa jalur evakuasi yang aman.
Kondisi ini diperparah dengan "blank spot" atau ketiadaan sinyal komunikasi di area terdampak. Koordinasi antara tim garis depan di Desa Katunjung dengan posko induk terputus total. Di tengah risiko keselamatan yang begitu tinggi, sangat ironis melihat bahwa garda terdepan penanganan bencana ini hanya mengandalkan kekuatan sembilan personel—terdiri dari tiga anggota KPHL Kapuas Kahayan dan enam relawan Masyarakat Peduli Api (MPA).
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis yang telah bertahun-tahun menginvestigasi isu lingkungan, saya melihat pola yang sama terus berulang tanpa ada evaluasi struktural yang berarti. Kasus karhutla di Katunjung ini bukan sekadar bencana alam biasa, melainkan cerminan dari kegagalan sistemik dalam mitigasi bencana di tingkat daerah. Bagaimana mungkin sebuah wilayah yang setiap tahun langganan kebakaran hutan masih gagap dalam penyediaan infrastruktur komunikasi dasar dan aksesibilitas darurat? Mengirim sembilan orang ke tengah rimba yang terbakar tanpa alat komunikasi yang memadai adalah tindakan yang sangat berisiko dan tidak bertanggung jawab.
Kita harus berani mempertanyakan ke mana perginya anggaran penanggulangan bencana dan dana bagi hasil reboisasi. Mengapa beban berat pemadaman justru diletakkan di pundak Masyarakat Peduli Api (MPA) yang minim proteksi dan insentif? Ketergantungan pada "perahu ces" dan pasang surut air sungai menunjukkan bahwa pemerintah daerah belum memiliki cetak biru (blueprint) mitigasi yang adaptif terhadap kondisi geografis lokal. Teknologi modifikasi cuaca atau pemadaman udara (water bombing) seharusnya sudah diaktifkan sejak dini, bukan menunggu api meluas hingga tak terkendali.
Investigasi lebih lanjut juga harus diarahkan pada penyebab kebakaran di titik koordinat tersebut. Apakah ini murni faktor alam akibat kemarau, atau ada indikasi pembersihan lahan (land clearing) secara ilegal oleh korporasi atau oknum tertentu? Pola kebakaran di wilayah konsesi atau perbatasan hutan lindung sering kali bermotif ekonomi. Aparat penegak hukum tidak boleh hanya sibuk memadamkan api di lapangan, tetapi juga harus mengejar dalang intelektual di balik pembakaran ini. Tanpa penegakan hukum yang progresif dan efek jera, Kalimantan akan terus menjadi "langganan" asap setiap tahunnya.
Pemerintah pusat melalui BNPB dan Kementerian LHK harus segera turun tangan mengintervensi mandeknya penanganan di Kapuas. Kita tidak bisa terus-menerus menormalisasi kepahlawanan para petugas di lapangan yang bertaruh nyawa dengan peralatan seadanya, sementara para pengambil kebijakan duduk manis di ruang ber-AC tanpa solusi konkret. Reformasi total sistem penanganan karhutla, mulai dari deteksi dini berbasis satelit hingga jaminan keselamatan relawan, adalah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Apa penyebab utama sulitnya memadamkan karhutla di Desa Katunjung, Kapuas?
A: Hambatan utama meliputi medan yang sulit dijangkau (hanya bisa diakses lewat sungai menggunakan perahu ces yang tergantung pasang surut air), kepulan asap pekat yang membatasi jarak pandang, serta ketiadaan sinyal komunikasi (blank spot) di lokasi kebakaran.
Q: Siapa saja yang dikerahkan untuk memadamkan api di titik kedua Katunjung?
A: Hingga saat ini, penanganan hanya mengandalkan sembilan personel gabungan, yang terdiri dari tiga personel KPHL Kapuas Kahayan dan enam personel relawan Masyarakat Peduli Api (MPA) binaan.
Q: Mengapa koordinasi tim pemadam karhutla di lapangan terhambat?
A: Koordinasi terhambat karena lokasi kebakaran berada di area pedalaman yang tidak memiliki jaringan komunikasi sama sekali, sehingga tim di lapangan kesulitan memberikan laporan real-time ke posko induk BPBD.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

BPS: Penumpang LRT Jakarta Melonjak 66 Persen Sepanjang September 2026, Transjakarta Tembus 39 Juta Orang

Wisatawan ke Jakarta Capai 8,58 Juta Perjalanan, Naik 6,37 Persen Sepanjang September 2026

Jaga Aliran Limbah: Sudin SDA Kepulauan Seribu Bersihkan Bak Kontrol IPAL Panggang Antisipasi Banjir
