Napas Sesak Anak Banjarbaru: Ketika Karhutla Memaksa Sekolah Kembali Daring dan Guru Jadi 'Tameng' Asap

Ringkasan Singkat
- Pemerintah Kota Banjarbaru menetapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh siswa mulai 24 hingga 28 Agustus 2026 akibat memburuknya kabut asap karhutla.
- Kebijakan ini menuai sorotan karena guru dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir secara fisik di sekolah di tengah kepungan polusi udara.
- Langkah darurat ini mencerminkan kegagalan mitigasi jangka panjang terhadap bencana karhutla yang terus berulang setiap tahun di Kalimantan Selatan.
Krisis ekologi akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan kembali memakan korban sektor pendidikan. Pemerintah Kota Banjarbaru terpaksa mengambil langkah darurat dengan menghentikan aktivitas belajar mengajar tatap muka dan mengalihkan seluruh siswa ke sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Langkah ini diambil menyusul kepungan kabut asap pekat yang kian mengancam kesehatan publik.
Kebijakan drastis ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Nomor 400.3.5/1752/P.SMP/Disdik yang diterbitkan pada 21 Agustus 2026. Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, mengonfirmasi langsung keputusan tersebut melalui kanal media sosial pribadinya, menegaskan bahwa keselamatan anak didik menjadi prioritas di tengah memburuknya kualitas udara.
Berdasarkan keputusan tersebut, masa belajar dari rumah ini akan berlangsung selama lima hari kerja, terhitung sejak Senin, 24 Agustus hingga Jumat, 28 Agustus 2026. Keputusan ini merupakan hasil evaluasi cepat dari Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla yang menyimpulkan bahwa paparan partikulat asap di wilayah Banjarbaru telah melampaui ambang batas aman untuk aktivitas luar ruangan.
Namun, kebijakan ini menyisakan kontroversi. Sementara para siswa diinstruksikan berlindung di rumah, para guru dan tenaga kependidikan justru tetap diwajibkan hadir secara fisik di sekolah. Pemerintah kota hanya memberikan kompensasi berupa kelonggaran absensi elektronik (e-presensi) yang disesuaikan dengan regulasi masa tanggap darurat bencana.
Secara teknis, proses pembelajaran daring ini dijadwalkan tetap dimulai pukul 07.30 WITA tanpa ada pengurangan jam pelajaran. Dinas Pendidikan menyerahkan metode pembelajaran sepenuhnya kepada kreativitas masing-masing satuan pendidikan, dengan pengawasan ketat dari kepala sekolah dan pengawas pembina. Selain itu, seluruh warga sekolah diimbau keras untuk membatasi aktivitas di luar ruangan dan wajib mengenakan masker jika terpaksa keluar rumah.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis yang telah bertahun-tahun menginvestigasi isu lingkungan dan kebijakan publik, saya melihat keputusan PJJ di Banjarbaru ini bukan sekadar respons darurat, melainkan sebuah pengakuan kekalahan. Pemerintah daerah kembali gagal dalam melakukan mitigasi hulu terhadap karhutla. Menutup sekolah dan memindahkan kelas ke ruang digital adalah solusi instan (band-aid solution) yang mengorbankan kualitas pendidikan anak-anak kita demi menutupi ketidakmampuan negara dalam menghentikan pembakaran lahan.
Ada ironi yang sangat pekat dalam kebijakan ini: mengapa para guru tetap diwajibkan hadir secara fisik di sekolah? Apakah paru-paru para pendidik ini kebal terhadap racun karbon monoksida dan PM2.5 yang terkandung dalam kabut asap? Kebijakan ini menunjukkan adanya standar ganda dan ketidakpedulian terhadap keselamatan kerja para guru. Memaksa mereka melakukan mobilitas di tengah kepungan asap tebal hanya demi formalitas absensi adalah keputusan yang tidak manusiawi dan minim empati.
Lebih jauh lagi, kita harus menyoroti dampak psikologis dan akademis dari PJJ yang mendadak ini. Setelah dihantam pandemi beberapa tahun lalu, kita tahu betul bahwa PJJ memperlebar jurang ketimpangan kualitas pendidikan. Tidak semua siswa memiliki fasilitas gawai dan internet yang memadai. Menyerahkan teknis pembelajaran sepenuhnya pada "kreativitas sekolah" tanpa adanya subsidi kuota atau panduan kurikulum darurat yang matang adalah bentuk lepas tangan birokrasi pendidikan.
Sudah saatnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemkot Banjarbaru berhenti memperlakukan karhutla sebagai takdir tahunan yang tidak bisa dihindari. Ini adalah kejahatan lingkungan yang terbiarkan. Penegakan hukum terhadap korporasi atau oknum pembakar lahan harus ditegakkan secara radikal. Jika tidak, setiap musim kemarau tiba, anak-anak kita akan terus dipaksa mengalah, mengorbankan masa depan mereka demi menghirup udara yang layak.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Mengapa sekolah di Banjarbaru dialihkan ke sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)?
A: Pengalihan ke PJJ dilakukan karena kualitas udara di Banjarbaru memburuk akibat kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dinilai membahayakan kesehatan siswa.
Q: Kapan kebijakan PJJ ini berlaku dan sampai kapan?
A: Kebijakan belajar dari rumah ini berlaku selama satu pekan, mulai Senin, 24 Agustus 2026 hingga Jumat, 28 Agustus 2026, dan akan dievaluasi kembali berdasarkan kondisi kualitas udara.
Q: Apakah guru dan staf sekolah juga bekerja dari rumah (WFH)?
A: Tidak. Guru dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir secara fisik di sekolah untuk menjalankan tugas seperti biasa, namun diberikan kelonggaran terkait keterlambatan absensi elektronik.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Jatim Raih Satya JKN Awards 2026: Khofifah Perketat Kepatuhan Pekerja dalam Program JKN

Kemenperin Pacu Ekspor Kakao Olahan Lewat FTA, Capai 48% Produksi Asia

Wamentan Saleh: Hilirisasi Jadi Kunci Tingkatkan Kesejahteraan Petani Indonesia
