Komisi XII DPR Dorong Perpres Timah, Upaya Mengatasi Krisis Penambangan di Bangka Belitung

Ringkasan Singkat
- Komisi XII DPR mendukung rancangan Perpres yang memberi diskresi kepada PT Timah untuk membeli timah dari masyarakat Bangka Belitung.
- Kuota produksi PT Timah habis pada Juni 2026, sementara stok timah masyarakat sudah menembus 3.000 ton, memicu penyelundupan dan ketegangan sosial.
- Pemerintah, lewat Komisi XII DPR dan PT Timah, berupaya menyelesaikan masalah lewat regulasi sementara sambil menyiapkan peraturan definitif.
Ketua Fraksi Golkar di Komisi XII DPR, Bambang Patijaya, menegaskan dukungannya terhadap upaya pemerintah yang tengah menyusun Perpres khusus pertimahan. Menurutnya, peraturan presiden ini menjadi payung hukum yang memungkinkan PT Timah membeli timah yang sudah berada di tangan warga Bangka Belitung, meski perusahaan masih dalam proses perbaikan data geologi dan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Data internal PT Timah menunjukkan bahwa kuota produksi sebesar 3.600 ton pada Juni 2026 telah terpakai seluruhnya, sementara sekitar 3.000 ton timah masyarakat sudah masuk ke gudang perusahaan di luar alokasi resmi. Karena proses eksplorasi, perbaikan studi kelayakan (FS), dan penyusunan RKAB baru diperkirakan memakan waktu lebih dari enam bulan, pemerintah khawatir akan muncul kembali praktik penyelundupan yang dapat memperparah kondisi ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di pulau tersebut.
Bambang menilai bahwa Perpres yang memberikan diskresi selama satu tahun menjadi solusi pragmatis untuk menstabilkan pasar timah lokal sambil menunggu regulasi permanen. Ia juga memuji peran Menko Yusril Ihza Mahendra yang telah menginisiasi rapat tingkat menteri untuk menyepakati langkah terpadu, termasuk pembentukan tim kecil yang dipimpin Wakil Menteri Koordinator Otto Hasibuan.
Namun, Bambang menekankan bahwa prioritas utama tetap pada penyelesaian eksplorasi dan perbaikan dokumen geologi PT Timah, agar cadangan timah dapat memenuhi standar Feasibility Study dan menjadi dasar pengajuan RKAB berikutnya. Tanpa langkah ini, kebijakan sementara hanya akan menjadi penangguhan yang tidak menyelesaikan akar permasalahan.
Analisis Pakar
Secara struktural, kebijakan Perpres yang memberi diskresi kepada PT Timah mencerminkan dilema antara kebutuhan mendesak dan prinsip legalitas. Pemerintah berusaha menyeimbangkan kepentingan ekonomi daerah dengan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan yang ketat. Namun, memberi ruang gerak satu tahun tanpa jaminan transparansi dapat membuka celah bagi praktik korupsi dan kolusi, terutama mengingat sejarah panjang sengketa pertambangan di Bangka Belitung.
Lebih jauh, keputusan ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan bagi petani dan nelayan yang selama ini menjadi sumber timah informal. Tanpa mekanisme kompensasi yang jelas, pembelian timah oleh PT Timah dapat menurunkan harga pasar bagi penjual kecil, memperparah ketimpangan ekonomi. Pemerintah harus menyertakan skema penetapan harga minimum atau jaminan pembelian yang adil, agar kebijakan tidak sekadar mengalihkan beban ke masyarakat.
Dari perspektif hukum, pemberian diskresi melalui Perpres harus diikuti dengan regulasi pelaksana yang rinci. Tanpa landasan hukum yang kuat, keputusan ini rentan digugat di pengadilan, memperpanjang ketidakpastian bagi investor dan warga. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang‑Undangan perlu mempercepat penyusunan aturan definitif, sekaligus melibatkan lembaga pengawas seperti BPKP untuk memastikan akuntabilitas.
Terakhir, dinamika politik di dalam DPR, khususnya peran Komisi XII, menunjukkan bahwa isu pertambangan kini menjadi arena pertarungan kekuasaan antar fraksi. Dukungan fraksi Golkar dapat menjadi sinyal bahwa kebijakan ini akan mendapat dorongan legislasi yang cepat, namun harus diwaspadai agar tidak mengorbankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik demi kepentingan politik jangka pendek.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa tujuan utama Perpres yang dibahas?
- A: Memberi diskresi kepada PT Timah untuk membeli timah dari masyarakat Bangka Belitung selama satu tahun, sambil menunggu regulasi permanen.
- Q: Mengapa kuota produksi PT Timah habis dan apa dampaknya?
- A: Kuota 3.600 ton pada Juni 2026 terpakai seluruhnya, sementara stok timah masyarakat mencapai 3.000 ton, memicu penyelundupan dan tekanan ekonomi lokal.
- Q: Siapa saja yang terlibat dalam penyusunan kebijakan ini?
- A: Komisi XII DPR, Menko Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri Koordinator Otto Hasibuan, serta kementerian terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM.
BERITA TERKAIT (Politik)

MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Elite Politik Tuntut Penegasan Status Wapres

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
