Hashim Tegaskan: Satu Unit per Pembeli, Hindari Borong di Hunian MBR Manggarai
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Ringkasan Singkat
- Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo larang pemborongan unit hunian MBR di proyek Manggarai.
- Aturan satu pelanggan satu unit diberlakukan untuk melindungi target rumah bersubsidi bagi MBR berpenghasilan rendah.
- Pengelolaan dan perawatan jangka panjang akan diatur lewat asosiasi penghuni yang melibatkan nasabah BTN.
Dalam acara groundbreaking proyek Hunian Manggarai di lahan KAI Manggarai, Jakarta Selatan, Hashim Djojohadikusumo menegaskan bahwa 3.000 unit apartemen yang direncanakan tidak boleh diborong oleh oknum tertentu. Ia menekankan prinsip satu pelanggan, satu peminat, satu apartemen untuk memastikan rumah bersubsidi tetap mengalir ke masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Jangan sampai satu orang membeli 300 atau 500 unit, bahkan lewat nama sopir atau office boy," ujar Hashim, mengingatkan bahwa praktik serupa pernah terjadi dalam sejarah Indonesia. Ia menambah, jika pemborongan terjadi, nilai tanah dan harga apartemen akan melambung tajam karena kualitas lokasi dan mutu bangunan yang tinggi.
Selain menutup celah pemborongan, Hashim menyoroti tantangan pemeliharaan jangka panjang. "Titik lemah kita adalah maintenance," katanya, mengingatkan bahwa bangunan yang tampak megah saat serah terima bisa cepat menurun kualitasnya bila tidak ada mekanisme perawatan yang solid.
Untuk mengatasi hal ini, ia mengusulkan pembentukan badan atau entitas khusus yang mengelola kepentingan bersama penghuni. Dengan sekitar 3.700 nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) yang akan menjadi pemilik unit, dibutuhkan neighborhood association yang dapat mengawasi perawatan, keamanan, dan kebijakan internal.
Harapannya, dalam satu dekade ke depan, proyek ini dapat menjadi contoh sukses kebijakan perumahan pemerintah, bahkan sampai Presiden Prabowo mengunjungi lokasi bersama Menteri PKP dan Dirut KAI untuk menilai kondisi bangunan yang tetap prima.
Analisis Pakar
Langkah Hashim Djojohadikusumo untuk menegakkan kebijakan satu unit per pembeli bukan sekadar aksi simbolik, melainkan upaya strategis mengendalikan inflasi properti di segmen menengah ke bawah. Dengan menutup celah pemborongan, pemerintah dapat menstabilkan harga jual unit, menjaga daya beli MBR, dan menghindari spekulasi yang biasanya memicu kenaikan harga tanah di kawasan strategis seperti Manggarai.
Dari perspektif bisnis, kebijakan ini menimbulkan peluang bagi developer yang fokus pada affordable housing dengan model public‑private partnership. Jika berhasil, model ini dapat direplikasi di kota‑kota lain, menciptakan pasar sekunder yang sehat dan mengurangi tekanan pada pasar properti premium.
Namun, tantangan terbesar terletak pada implementasi pengelolaan bersama. Pembentukan asosiasi penghuni yang melibatkan ribuan nasabah BTN memerlukan struktur tata kelola yang transparan, mekanisme iuran yang adil, serta sistem audit independen. Tanpa itu, risiko korupsi internal atau penurunan kualitas pemeliharaan tetap tinggi.
Secara makroekonomi, keberhasilan proyek ini dapat menambah rasio kepemilikan rumah di Indonesia, yang saat ini masih di bawah 70 %. Peningkatan kepemilikan rumah bersubsidi akan menurunkan beban sewa, meningkatkan tabungan rumah tangga, dan pada gilirannya memperkuat konsumsi domestik. Ini sejalan dengan agenda pemerintah untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi pasca‑pandemi melalui sektor properti.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Mengapa pemerintah melarang pemborongan unit MBR?
A: Untuk mencegah spekulasi, menjaga harga tetap terjangkau, dan memastikan rumah bersubsidi tepat sasaran pada masyarakat berpenghasilan rendah. - Q: Bagaimana mekanisme satu unit per pembeli akan dipantau?
A: Pengelola proyek akan memverifikasi identitas pembeli, mencatat data kepemilikan, dan melaporkan transaksi ke otoritas perumahan. - Q: Apa peran BTN dalam proyek ini?
A: BTN sebagai pemilik mayoritas unit akan memfasilitasi pembiayaan, serta membantu membentuk asosiasi penghuni untuk mengelola perawatan dan kepentingan bersama.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

GOTO Rekor Laba Bersih Rp441 Miliar di Kuartal III-2026, GoPay jadi Penopang Utama

DJP Klarifikasi: GOTO dan Lazada Bukan Pemungut Pajak Digital, Cakupan SPP-TDLN Masih Terbatas

Bahlil Tutup Akses Ekspor Listrik ke Singapura, Perintahkan Danantara Tolak Lobi
