Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

DPR Desak Karhutla Kalimantan Ditetapkan Bencana Nasional, Pemerintah Dihujat Lambatnya Tindakan

PolitikSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

DPR Desak Karhutla Kalimantan Ditetapkan Bencana Nasional, Pemerintah Dihujat Lambatnya Tindakan
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Anggota Daniel Johan minta pemerintah tetapkan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan sebagai bencana nasional.
  • BNPB laporkan lebih dari 1.400 hotspot, dengan konsentrasi tertinggi di Kalimantan Tengah, menandakan situasi darurat.
  • DPR menuntut pencairan dana Rp290,9 miliar, operasi water‑bombing masif, dan penegakan hukum tegas terhadap pembakar lahan.

Dalam sebuah pernyataan tertulis pada Jumat (21/8), Daniel Johan, anggota Komisi IV DPR RI, menuntut pemerintah segera mengklasifikasikan karhutla di Kalimantan sebagai bencana nasional. Ia menilai kebakaran yang kini melanda pulau-pulau besar Indonesia telah mengubah sebagian wilayah menjadi “setengah neraka”, menghambat aktivitas warga, menurunkan kualitas udara, serta mengancam kesehatan dan perekonomian.

Data terbaru dari BNPB menunjukkan 767 titik panas (hotspot) di Kalimantan Tengah, diikuti 560 di Kalimantan Barat, serta masing‑masing 74 di Kalimantan Selatan dan Timur, dan hanya tiga di Kalimantan Utara. Daniel menekankan bahwa setiap hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi harus segera diubah menjadi daftar lokasi prioritas yang diverifikasi dan ditangani dalam hitungan jam.

Akibat asap tebal, sejumlah sekolah di Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak terpaksa diliburkan. Selain mengganggu proses belajar, peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) menjadi alarm kesehatan publik.

Daniel menuntut percepatan operasi modifikasi cuaca melalui koordinasi intensif antara BNPB, BMKG, dan BRIN, serta pengiriman pasukan pemadam secara masif, termasuk water‑bombing dan tim darat gabungan Manggala Agni, BPBD, serta TNI/Polri ke zona gambut yang rawan menyebar ke area bandara.

Ia juga mengkritik kebijakan pemerintah yang “menunggu sampai kebakaran meluas baru bertindak”. Menurutnya, penanggulangan karhutla harus menjadi agenda tahunan, bukan reaktif. Lebih jauh, Daniel menuntut penegakan hukum tegas terhadap pelaku pembakaran sengaja maupun kelalaian, mengingat masyarakat kini terpaksa mengandalkan hukum adat atau sosial karena rasa frustrasi.

Terakhir, ia menekan Kementerian Keuangan untuk segera mencairkan alokasi Rp290,901,300,000 (sekitar Rp291 miliar) yang telah disetujui untuk operasional pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan, agar upaya pemadaman tidak lagi terhambat keterbatasan sumber daya.

Analisis Pakar

Penetapan status bencana nasional bukan sekadar formalitas administratif; ia memicu alokasi dana darurat, mobilisasi sumber daya lintas‑instansi, dan pemberian wewenang khusus bagi aparat untuk melakukan tindakan cepat. Tanpa status tersebut, respons pemerintah tetap terfragmentasi, mengandalkan prosedur birokrasi yang lambat. Dalam konteks karhutla yang bersifat multi‑sektoral, penetapan ini menjadi prasyarat penting untuk mengaktifkan mekanisme fast‑track yang selama ini dijanjikan.

Namun, tantangan tidak hanya pada aspek legal. Data hotspot yang dihasilkan oleh satelit harus diintegrasikan dengan intelijen lapangan secara real‑time. Sistem verifikasi yang masih manual menyebabkan keterlambatan konversi data menjadi aksi konkret. Pemerintah perlu mengadopsi platform digital terpusat yang menghubungkan BNPB, BMKG, BRIN, serta aparat daerah, sehingga setiap hotspot dapat diprioritaskan dan ditangani dalam hitungan jam, bukan hari.

Selanjutnya, kebijakan water‑bombing dan operasi darat harus dipertimbangkan dengan cermat mengingat ekosistem gambut yang sensitif. Penyemprotan air secara masif tanpa perencanaan dapat merusak lapisan organik tanah, memperparah emisi karbon jangka panjang. Solusi yang lebih berkelanjutan meliputi restorasi lahan gambut, penanaman kembali vegetasi penahan api, serta pemberdayaan komunitas lokal sebagai garda pertama dalam deteksi dini.

Terakhir, penegakan hukum terhadap pembakar harus diiringi dengan kebijakan ekonomi yang memberi alternatif mata pencaharian bagi petani. Selama akar penyebab—seperti tekanan ekonomi, kepemilikan lahan yang tidak jelas, dan kurangnya insentif konservasi—tidak diatasi, siklus kebakaran akan terus berulang. Pendekatan holistik yang menggabungkan penegakan hukum, insentif ekonomi, dan edukasi lingkungan menjadi satu‑satunya jalan keluar yang realistis.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa implikasi penetapan karhutla sebagai bencana nasional?
    A: Penetapan ini memungkinkan alokasi dana darurat, mobilisasi sumber daya lintas‑instansi, dan pemberian wewenang khusus untuk tindakan cepat.
  • Q: Mengapa hotspot di Kalimantan Tengah paling tinggi?
    A: Konsentrasi tinggi disebabkan oleh lahan gambut yang mudah terbakar, serta praktik pembakaran lahan yang masih meluas.
  • Q: Bagaimana cara pemerintah menyalurkan dana Rp291 miliar untuk penanggulangan?
    A: Dana harus dicairkan melalui mekanisme khusus BNPB, dengan pengawasan transparan dan pelaporan real‑time untuk memastikan penggunaan tepat sasaran.

BERITA TERKAIT (Politik)

Meow! Tanya Nesi!
😸