Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

DPR Bentak Blokir DP Haji 2027 Saudi: Rp66 Miliar Tersangkut, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

PolitikSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

DPR Bentak Blokir DP Haji 2027 Saudi: Rp66 Miliar Tersangkut, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Arab Saudi memblokir dana DP Haji 2027 senilai 14 juta riyal (≈ Rp66 miliar) atas dugaan pelanggaran asuransi.
  • Ketua Marwan Dasopang menyebut tindakan itu melanggar peraturan dan dapat dijerat pidana.
  • DPR menuntut pemerintah, lewat Menteri Haji dan Umrah, mengonsultasikan setiap keputusan dengan BPKH dan bagian hukum terkait.

Komisi VIII DPR mengutuk keras Arab Saudi yang memblokir dana down payment (DP) haji 2027 senilai 14 juta riyal atau sekitar Rp66 miliar. Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, menilai langkah tersebut tidak dapat dibenarkan dan melanggar ketentuan hukum yang dapat dijerat pasal pidana. "Tidak ada alasan yang sah; ini pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana," ujarnya dalam wawancara telepon pada Kamis (20/8).

Menurut Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah, pemblokiran itu terkait dugaan pelanggaran asuransi pada pelaksanaan ibadah haji 2026. Pemerintah Saudi menuding sekitar 600 jemaah Indonesia mengidap sembilan penyakit kronis—gagal ginjal, gagal jantung, penyakit paru kronis, sirosis, gangguan saraf, gangguan psikiatri berat, hingga TBC—yang seharusnya tidak lolos tes kesehatan.

Dahnil menegaskan bahwa Kementerian telah mengirimkan nota diplomatik keberatan dan meminta dukungan DPR untuk mengambil sikap tegas. "Mereka mengirim surat bahwa ada pelanggaran asuransi, dan kami akan blokir dana Anda sebesar 14 juta riyal," katanya dalam rapat komisi.

Marwan menekankan pentingnya konsultasi hukum sebelum mengambil keputusan yang menyangkut pembiayaan ibadah haji. "Keputusan harus melalui konsultasi dengan bagian hukum terkait, misalnya BPKH. Tidak boleh sembarangan," pungkasnya.

Analisis Pakar

Langkah Arab Saudi memblokir dana DP haji menimbulkan pertanyaan mendasar tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ibadah haji lintas negara. Di satu sisi, Saudi berhak menegakkan standar kesehatan dan asuransi yang ketat demi melindungi keselamatan jemaah. Namun, tindakan sepihak tanpa proses dialog yang jelas melanggar prinsip-prinsip kerjasama bilateral yang telah diatur dalam perjanjian panja (panitia haji) dan dapat menimbulkan dampak ekonomi signifikan bagi calon jemaah Indonesia.

Secara hukum, pemblokiran dana yang sudah disepakati dalam kontrak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran perjanjian internasional. Pasal-pasal dalam Undang‑Undang Nomor 13/2005 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menegaskan bahwa seluruh pembiayaan harus mengikuti keputusan panja dan tidak boleh diubah secara unilateral. Jika terbukti melanggar, Saudi berpotensi menghadapi gugatan di pengadilan internasional atau arbitrase yang dapat menambah beban diplomatik.

Di dalam negeri, respons DPR menunjukkan adanya kontrol legislatif yang kuat terhadap kebijakan luar negeri yang berdampak pada warga negara. Namun, kritik Marwan Dasopang juga menyoroti lemahnya koordinasi antara Kementerian Haji, BPKH, dan lembaga hukum terkait. Tanpa mekanisme koordinasi yang terstruktur, keputusan‑keputusan kritis seperti ini akan terus menimbulkan ketidakpastian bagi jutaan calon jemaah.

Ke depan, pemerintah Indonesia harus menegaskan posisi tawar yang lebih kuat dalam negosiasi dengan Arab Saudi, termasuk menuntut transparansi data medis jemaah dan prosedur asuransi yang dapat dipertanggungjawabkan. Penguatan peran BPKH sebagai otoritas teknis dan legal dalam setiap tahap pembiayaan haji menjadi kunci untuk mencegah terulangnya insiden serupa.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa Arab Saudi memblokir dana DP Haji 2027?
    A: Saudi menuding adanya pelanggaran asuransi dan kesehatan pada sekitar 600 jemaah Indonesia yang tidak lolos tes medis, sehingga memutuskan memblokir dana sebesar 14 juta riyal.
  • Q: Apa dasar hukum pemblokiran tersebut?
    A: Saudi mengklaim pelanggaran kontrak asuransi, namun tindakan tersebut dapat melanggar perjanjian panja dan Undang‑Undang Haji Indonesia yang mengatur bahwa semua pembiayaan harus sesuai keputusan panja.
  • Q: Bagaimana DPR menanggapi kejadian ini?
    A: DPR, melalui Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang, mengecam tindakan Saudi, menuntut pemerintah Indonesia untuk berkonsultasi dengan BPKH dan bagian hukum, serta meminta sikap tegas dalam diplomasi.

BERITA TERKAIT (Politik)

Meow! Tanya Nesi!
😸