Rabu, 4 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Skandal Penyitaan Foto Keluarga: Strategi Kejagung atau Penyalahgunaan Wewenang?

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Skandal Penyitaan Foto Keluarga: Strategi Kejagung atau Penyalahgunaan Wewenang?
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Ringkasan Singkat Kejaksaan Agung mengklaim penyitaan foto keluarga mantan Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah merupakan bagian dari strategi penyidikan.
  • Febrie menolak penetapan tersangka dan penggeledahan rumah Sentul , mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel .
  • Kejagung juga menjerat dua tersangka swasta, Nurman Herin dan pengacara Don Ritto, dalam kasus dugaan TPPU senilai ratusan miliar rupiah.

Ringkasan Singkat

  • Kejaksaan Agung mengklaim penyitaan foto keluarga mantan Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah merupakan bagian dari strategi penyidikan.
  • Febrie menolak penetapan tersangka dan penggeledahan rumah Sentul, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
  • Kejagung juga menjerat dua tersangka swasta, Nurman Herin dan pengacara Don Ritto, dalam kasus dugaan TPPU senilai ratusan miliar rupiah.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (20/8) menjelaskan bahwa penyitaan foto keluarga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, merupakan "strategi penyidikan" untuk memastikan bahwa rumah Sentul yang digerebek memang milik terdakwa. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan, "Mungkin itu bagian dari strategi penyidikan untuk meyakinkan bahwa memang barang itu, tempat itu, milik daripada saudara FA. Mungkin seperti itu."

Namun, pernyataan tersebut menuai kritik tajam karena tidak menjelaskan mengapa foto pribadi—yang tidak berhubungan dengan barang bukti materiil—perlu disita. Anang menambahkan bahwa Kejagung akan menunggu putusan hakim praperadilan terkait permohonan pengembalian seluruh barang sitaan, termasuk foto keluarga, yang saat ini masih diproses di PN Jaksel.

Sebelumnya, Febrie mengajukan petitum ke pengadilan agar penetapan status tersangka dan seluruh tindakan penyidikan, termasuk surat perintah penyidikan, penyitaan, dan pencekalan, dinyatakan tidak sah. Ia menuntut pembatalan penetapan tersangka serta penggeledahan rumahnya, menuding adanya penyalahgunaan wewenang.

Kejagung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penemuan 74 kilogram emas dan Rp543 miliar uang tunai di rumah Sentul. Tak lama kemudian, dua tersangka swasta, Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), juga dimasukkan dalam penyelidikan karena diduga berperan dalam jaringan pencucian uang yang sama.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menegaskan bahwa dugaan TPPU tersebut terjadi selama Febrie menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan, menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas institusi penegak hukum.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti dilema struktural dalam penegakan hukum di Indonesia. Penyitaan foto keluarga, yang jelas‑jelas bersifat pribadi dan tidak relevan dengan bukti materiil, mengindikasikan adanya upaya intimidasi atau tekanan psikologis terhadap terdakwa. Praktik semacam ini melanggar prinsip proporsionalitas dalam hukum acara pidana, yang menuntut bahwa setiap tindakan penyidikan harus berlandaskan kebutuhan bukti yang sah dan relevan.

Lebih jauh, fakta bahwa Kejagung menambahkan dua warga sipil—seorang pengusaha dan seorang pengacara—ke dalam jaringan TPPU tanpa transparansi yang memadai menimbulkan keraguan tentang proses investigasi. Apakah mereka benar‑benar terlibat aktif, ataukah mereka menjadi kambing hitam untuk menutupi kebocoran internal? Tanpa penjelasan yang jelas, publik berhak menuntut akuntabilitas.

Pengajuan gugatan praperadilan oleh Febrie juga menguji independensi peradilan. Jika hakim memutuskan menolak permohonan tersebut, hal itu dapat memperkuat persepsi bahwa lembaga peradilan masih rentan terhadap tekanan eksekutif. Sebaliknya, keputusan yang menegakkan hak atas kebebasan pribadi dan menolak penyitaan barang bukti yang tidak relevan akan menjadi sinyal positif bagi supremasi hukum.

Terakhir, pernyataan Rudi Margono bahwa dugaan pencucian uang terjadi selama Febrie menjabat menimbulkan pertanyaan tentang mekanisme pengawasan internal Kejaksaan. Apakah ada sistem audit yang efektif? Apakah ada mekanisme whistleblowing yang melindungi pegawai yang melaporkan penyimpangan? Tanpa reformasi struktural, kasus serupa dapat terulang, menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa foto keluarga Febrie disita oleh Kejaksaan?
    A: Kejaksaan menyebutnya sebagai bagian dari strategi penyidikan untuk memastikan kepemilikan rumah Sentul, meski tidak ada dasar hukum yang jelas.
  • Q: Apa yang diminta Febrie dalam gugatan praperadilan?
    A: Ia meminta pembatalan status tersangka, pembatalan penggeledahan, serta penyataan tidak sah atas semua tindakan penyidikan, termasuk penyitaan foto.
  • Q: Siapa saja yang dijadikan tersangka dalam kasus TPPU ini?
    A: Selain Febrie Adriansyah, Kejaksaan menjerat Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka terkait pencucian uang senilai ratusan miliar rupiah.
Meow! Tanya Nesi!
😸