Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Purbaya Siapkan Pajak Baru untuk Perhiasan, Eksportir Dihujat: Apa Dampaknya bagi Industri Emas?

Ekonomi & PasarHendra GunawanHendra GunawanSumber: CNBC Indonesia
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Purbaya Siapkan Pajak Baru untuk Perhiasan, Eksportir Dihujat: Apa Dampaknya bagi Industri Emas?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Pemerintah akan mengkaji pajak ekspor perhiasan berdasarkan berat tertentu bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  • Eksportir diduga memanfaatkan celah dengan mengklasifikasikan emas batangan sebagai perhiasan untuk menghindari bea keluar.
  • Peningkatan penyelundupan emas diperkirakan terkait dengan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan kebijakan bea keluar yang baru.

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, mengumumkan bahwa ia akan membahas rencana pajak ekspor perhiasan dengan berat tertentu bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Hingga kini, nilai atau ambang berat yang akan dikenai pajak belum ditetapkan secara pasti.

Menurut Purbaya, inisiatif ini muncul setelah terdeteksi sejumlah eksportir memanfaatkan celah regulasi: mereka mendeklarasikan emas batangan sebagai perhiasan agar terhindar dari bea keluar yang berlaku untuk emas mentah. "Mereka mengakali dengan mengekspor dalam bentuk perhiasan. Kadang‑kadang perhiasannya asal‑asalan, yang penting emasnya bisa keluar. Satu kilogram emas tinggal dicap sedikit lalu disebut kalung," ujarnya.

Tren penyelundupan emas, yang dipicu oleh bea keluar emas, menunjukkan adanya upaya menghindari kewajiban pembayaran negara. Pemerintah juga mencurigai sebagian emas yang diselundupkan berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). "Ini indikasi yang cukup jelas bahwa kebijakan kita rupanya mengganggu aktivitas PETI. Karena itu muncul peningkatan upaya penyelundupan seperti yang kita lihat sekarang," kata Purbaya.

Analisis Pakar

Langkah mengaitkan pajak ekspor perhiasan dengan berat tertentu merupakan upaya strategis pemerintah untuk menutup celah fiskal yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku industri emas. Dari perspektif makroekonomi, kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa menambah beban pada sektor manufaktur perhiasan yang memang menghasilkan nilai tambah signifikan. Namun, penetapan ambang berat harus didasarkan pada data komparatif yang jelas antara produk bernilai tinggi (misalnya perhiasan bermerek) dan sekadar "bungkus" emas mentah.

Jika tidak diatur dengan cermat, kebijakan baru berisiko menimbulkan efek samping: eksportir yang sah dapat terhambat, sementara pelaku ilegal justru semakin kreatif dalam menyamarkan emas. Oleh karena itu, koordinasi antara Kementerian Keuangan, DJBC, dan lembaga pengawas pertambangan sangat penting. Penggunaan teknologi traceability, seperti blockchain untuk melacak asal‑usul emas, dapat menjadi solusi jangka panjang.

Selain itu, kebijakan ini harus dipandang dalam konteks kebijakan bea keluar emas yang baru saja diberlakukan. Kenaikan bea keluar memang menurunkan insentif ekspor emas mentah, namun tanpa alternatif yang menguntungkan, pelaku dapat beralih ke skema perhiasan palsu. Pemerintah perlu menyiapkan insentif bagi produsen perhiasan yang menambah nilai tambah, misalnya melalui pembebasan pajak pada bahan baku atau subsidi R&D.

Terakhir, implikasi terhadap pasar internasional tidak boleh diabaikan. Indonesia merupakan salah satu produsen emas terbesar di Asia, dan perubahan kebijakan pajak dapat memengaruhi persepsi investor asing. Transparansi dalam penetapan tarif dan kepastian hukum akan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan pasar dan memastikan bahwa kebijakan fiskal tidak mengganggu arus investasi di sektor pertambangan dan manufaktur perhiasan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa saja kriteria berat yang akan dikenai pajak ekspor perhiasan?
    A: Pemerintah belum mengumumkan angka pasti; kriteria masih dalam pembahasan antara Kementerian Keuangan dan DJBC.
  • Q: Bagaimana pajak baru ini memengaruhi eksportir perhiasan kecil?
    A: Jika ambang berat ditetapkan rendah, eksportir kecil yang memang memproduksi perhiasan bernilai tinggi dapat tetap bersaing, namun mereka harus memastikan produk tidak sekadar "bungkus" emas.
  • Q: Apakah kebijakan ini akan mengurangi penyelundupan emas?
    A: Kebijakan berpotensi menurunkan insentif penyelundupan, namun keberhasilannya tergantung pada penegakan hukum yang konsisten dan penggunaan teknologi pelacakan.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸