Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

KPK Gali Kasus Gratifikasi Rp21 Miliar: Mantan Kakanwil Pajak Muhammad Haniv Diperiksa Lagi

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

KPK Gali Kasus Gratifikasi Rp21 Miliar: Mantan Kakanwil Pajak Muhammad Haniv Diperiksa Lagi
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • KPK memeriksa kembali mantan Kakanwil Muhammad Haniv terkait dugaan gratifikasi senilai lebih dari Rp21 miliar.
  • Haniv, yang pernah pimpin kantor pajak Banten (2011‑2015) dan Jakarta Khusus (2015‑2018), ditahan secara administratif dan dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
  • Penyidikan mencakup saksi senior pajak dan pengusaha, serta menyoroti celah pengawasan internal di Direktorat Jenderal Pajak.

Jakarta, 19 Agustus 2026 – KPK kembali menelusuri jejak uang misterius yang diduga masuk ke kantong mantan kepala kantor wilayah pajak. Pada Rabu (19/8), penyidik menginterogasi Muhammad Haniv di Gedung Merah Putih, menegaskan statusnya sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp21.560.840.634.

Haniv, yang menjabat sebagai Kakanwil DJP Banten (2011‑2015) dan kemudian Kakanwil DJP Jakarta Khusus (2015‑2018), sebelumnya telah dikenai larangan keluar negeri selama enam bulan. Menurut dokumen penyidikan, uang yang diduga diterimanya terbagi menjadi tiga aliran utama: fashion show merek anaknya (Rp804 juta), valuta asing (Rp6,665 juta), serta penempatan dana di deposito BPR (Rp14,089 juta).

Kasus ini mengacu pada Pasal 12B Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Hingga kini, Haniv belum ditahan secara fisik, namun proses penyidikan terus digalakkan dengan memanggil sejumlah saksi, antara lain Hadi Sutrisno, mantan Pemeriksa Pajak Madya di Kantor Pelayanan Pajak Sleman, serta pengusaha Otik Rostiana (PT Bahari Buana Citra) dan Rita Kusumandari, seorang ibu rumah tangga yang menjadi saksi materiil.

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) ditandatangani pada 12 Februari 2025, dan status tersangka resmi diumumkan KPK pada 25 Februari 2025. Meski demikian, rincian materi yang akan diusut lebih dalam masih dirahasiakan, menimbulkan spekulasi tentang sejauh mana jaringan gratifikasi ini merambah birokrasi pajak.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti kegagalan sistem pengawasan internal di Direktorat Jenderal Pajak. Seorang mantan pejabat senior mampu mengalirkan dana melalui kanal legal—fashion show, valuta asing, dan deposito—menunjukkan celah regulasi yang belum tertutup. Pengawasan atas transaksi keuangan pejabat publik masih bergantung pada laporan sukarela, bukan audit forensik yang memadai.

Selain itu, penetapan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan tampak simbolis. Tanpa penahanan fisik, tersangka masih memiliki kebebasan bergerak di dalam negeri, yang berpotensi memengaruhi saksi atau menghalangi pengumpulan bukti. KPK perlu mempertimbangkan penahanan preventif bila ada indikasi risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Penggunaan rekening BPR sebagai tempat penyimpanan dana gratifikasi menandakan eksploitasi lembaga keuangan mikro yang biasanya kurang terpantau. Regulator harus memperketat kewajiban pelaporan transaksi mencurigakan (LPS) bagi bank kecil, serta meningkatkan koordinasi dengan otoritas pajak.

Terakhir, kasus ini mengingatkan pada pentingnya transparansi kepemilikan aset pejabat publik. Undang‑Undang KPK seharusnya menegakkan kewajiban pengungkapan aset secara real‑time, bukan sekadar deklarasi tahunan. Tanpa mekanisme verifikasi yang kuat, gratifikasi tetap dapat disembunyikan di balik struktur kepemilikan yang kompleks.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa saja tuduhan yang dihadapi Muhammad Haniv?
    A: Haniv dituduh menerima gratifikasi senilai Rp21,56 miliar melalui fashion show, valuta asing, dan deposito, melanggar Pasal 12B UU Tipikor.
  • Q: Mengapa Haniv belum ditahan secara fisik?
    A: KPK belum menemukan alasan kuat untuk penahanan preventif; ia hanya dikenai larangan keluar negeri selama enam bulan.
  • Q: Bagaimana KPK dapat mencegah kasus serupa di masa depan?
    A: Dengan memperkuat audit forensik internal DJP, mewajibkan pelaporan aset real‑time, dan meningkatkan kewajiban LPS bagi bank kecil.
Meow! Tanya Nesi!
😸