Bea Cukai Bongkar 32 Kasus Penyelundupan Emas: Rp847 Miliar Terhenti, Apa Dampaknya Bagi Fiskal dan Industri?
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Ringkasan Singkat
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan 32 kasus penyelundupan emas hingga Agustus 2026 dengan nilai ekonomis Rp846,94 miliar.
- Berat emas yang dicegah mencapai 248,4 kg, termasuk operasi besar‑bobot 22,3 kg di Bandara Soekarno-Hatta.
- Pengenaan bea keluar pada ekspor emas meningkatkan penegakan hukum 8‑kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil memutus 32 jaringan penyelundupan emas dalam kurun waktu sampai Agustus 2026. Menurut Djaka Budi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, angka ini naik delapan kali lipat dibandingkan tahun 2025 yang hanya mencatat empat kasus.
DJBC mengaitkan lonjakan penegakan dengan kebijakan baru: bea keluar atas ekspor emas. Kebijakan tersebut tidak hanya menambah penerimaan negara, tetapi juga memberi insentif bagi petugas untuk memantau alur logistik logam mulia secara lebih ketat. Total nilai keekonomian barang yang berhasil dicegah mencapai Rp846,94 miliar, setara dengan hampir satu miliar rupiah.
Berat emas yang berhasil dihentikan berjumlah 248,4 kg, termasuk satu operasi terbaru di Terminal 3 Bandara Soekarno‑Hatta pada 13 Agustus, di mana dua warga negara asing (WNA) asal China berusaha mengekspor 22,317 kg emas batangan senilai sekitar Rp60 miliar tanpa dokumen kepabeanan.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno‑Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa kedua tersangka, yang diberi kode ZC dan ZL, ditangkap di boarding gate Garuda Indonesia GA‑860 menuju Hong Kong. ZC menyembunyikan tujuh keping emas (8,237 kg, nilai Rp22,2 miliar) dalam koper, sementara ZL menempelkan 23 keping (14,080 kg, nilai Rp38 miliar) pada tubuhnya menggunakan body‑strapping.
Setelah penangkapan, kedua tersangka ditahan oleh Bareskrim Polri dan dijerat dengan Pasal 102A Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang‑Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. DJBC menegaskan komitmen untuk terus berkoordinasi dengan bandara, maskapai, Avsec, dan imigrasi demi menutup celah yang dapat menggerogoti penerimaan negara.
Analisis Pakar
Penegakan hukum yang intensif ini menandai perubahan paradigma dalam kebijakan fiskal Indonesia. Pengenaan bea keluar pada ekspor emas, yang sebelumnya dipandang sebagai beban bagi eksportir, kini berfungsi sebagai alat deterrent yang efektif. Dari perspektif makroekonomi, peningkatan penerimaan bea dapat menambah kas negara, memperkuat posisi fiskal di tengah tekanan global seperti inflasi dan volatilitas nilai tukar.
Namun, kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang daya saing industri pertambangan domestik. Jika bea keluar terlalu tinggi, eksportir dapat beralih ke pasar gelap atau mencari negara tujuan dengan tarif lebih rendah. Oleh karena itu, keseimbangan antara penegakan hukum dan kebijakan tarif harus dikelola dengan cermat, misalnya dengan memberikan insentif bagi pelaku legal yang mematuhi prosedur kepabeanan.
Operasi di Bandara Soekarno‑Hatta mengungkap modus penyelundupan yang semakin canggih: penggunaan body‑strapping dan penyembunyian dalam bagasi. Ini menuntut integrasi intelijen lintas lembaga—Bea Cukai, Avsec, imigrasi, dan kepolisian—serta investasi dalam teknologi pemindaian non‑intrusif. Bagi perusahaan logistik dan maskapai, hal ini berarti peningkatan biaya operasional untuk kepatuhan, tetapi juga membuka peluang bagi penyedia solusi keamanan yang inovatif.
Secara jangka panjang, keberhasilan DJBC dapat meningkatkan kepercayaan investor asing terhadap tata kelola Indonesia. Transparansi dalam penegakan bea dan kepabeanan menurunkan risiko “shadow economy” dan memperkuat citra Indonesia sebagai pasar yang teratur. Namun, pemerintah harus tetap memantau dampak kebijakan bea keluar terhadap volume ekspor emas secara keseluruhan, agar tidak menurunkan pendapatan dari sektor yang sudah strategis.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Mengapa bea keluar dikenakan pada ekspor emas?
A: Bea keluar bertujuan mengurangi insentif penyelundupan, menambah penerimaan negara, dan memastikan emas yang keluar melalui jalur resmi. - Q: Berapa nilai total emas yang berhasil dicegah diekspor secara ilegal?
A: Nilainya sekitar Rp846,94 miliar, setara dengan 248,4 kg emas batangan. - Q: Apa sanksi bagi pelaku penyelundupan emas?
A: Pelaku dapat dijerat Pasal 102A UU Kepabeanan dan dikenai hukuman penjara serta denda yang signifikan.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

BEI Resmi Keluarkan Saham HSC dari IHSG, Saham BREN hingga DSSA Dibatasi Bobotnya

Finalis MediaMIND Ungkap Potensi Hilirisasi Timah dan Praktik Tambang Bertanggung Jawab di Kundur

Transformasi Bisnis Kimia Farma Tekan Rugi Bersih Jadi Rp13 Miliar
