Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Bareskrim Ungkap Sindikat ‘Pengantin Pesanan’ yang Mengeksploitasi Wanita Indonesia ke China

KriminalSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Bareskrim Ungkap Sindikat ‘Pengantin Pesanan’ yang Mengeksploitasi Wanita Indonesia ke China
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Direktorat TindakPidanaPerlindunganPerempuandanAnak berhasil membongkar jaringan perdagangan orang (TPPO) yang menjodohkan wanita Indonesia dengan pria China sebagai "pengantin pesanan".
  • Modus operandi melibatkan rekrutmen, pemalsuan dokumen, dan janji uang tunai serta penghasilan bulanan yang ternyata tidak pernah dibayarkan.
  • Dua tersangka utama, CA (25) dan FU (59), kini dijerat Pasal 4 dan 10 UU No.21/2007 serta Pasal 55 ayat 1 KUHP, mengancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.

Jakarta, 19 Agustus 2025 – BareskrimPolri melalui Brigjen Nurul Azizah mengumumkan penangkapan dua pelaku sindikat perdagangan orang (TPPO) yang memanfaatkan skema "pengantin pesanan" untuk mengirim wanita Indonesia ke China. Kasus ini terungkap setelah seorang korban, inisial ULS, melaporkan kejadian pada Januari 2025.

Menurut Brigjen Nurul, tersangka pertama, CA, berusia 25 tahun, berperan sebagai perekrut. Ia tidak hanya menjemput korban, tetapi juga memfasilitasi pertemuan dengan calon suami warga negara China, memalsukan dokumen perjalanan, dan mengurus izin keberangkatan. Seluruh rangkaian itu menghasilkan keuntungan pribadi sebesar Rp20 juta.

Sementara itu, tersangka kedua, FU, berusia 59 tahun, berfungsi sebagai penerjemah bahasa Mandarin dan penghubung komunikasi antara korban dan suami di China. Imbalannya tercatat Rp5 juta.

Modus yang dipakai sindikat ini sangat manipulatif. Korban dijanjikan kehidupan layak di luar negeri, uang tunai Rp25 juta setelah pernikahan, serta penghasilan bulanan Rp10 juta. Pada awalnya, ULS memang menerima uang Rp25 juta, namun janji penghasilan bulanan tidak pernah terealisasi. Sesampainya di China, ia malah menjadi korban kekerasan fisik dari suaminya dan dipaksa bekerja sebagai pembantu rumah tangga dalam sebuah keluarga yang menampung lebih dari sepuluh orang.

Brigjen Nurul menegaskan bahwa tindakan kedua tersangka melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang‑Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 55 ayat 1 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara antara tiga hingga lima belas tahun dan denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti celah struktural dalam upaya penanggulangan TPPO di Indonesia. Meskipun regulasi sudah ada, implementasinya masih terhambat oleh kurangnya koordinasi lintas‑instansi dan minimnya pemantauan terhadap jaringan rekrutmen yang beroperasi secara online. Sindikat "pengantin pesanan" memanfaatkan aspirasi ekonomi korban, menjanjikan kemakmuran yang tak realistis, sekaligus mengandalkan jaringan diaspora Tionghoa yang sulit dilacak.

Selanjutnya, peran Brigjen Nurul Azizah sebagai juru bicara menegaskan pentingnya kepemimpinan yang tegas dalam unit DittipidPPA. Namun, keberhasilan penangkapan ini harus diikuti dengan upaya preventif yang lebih agresif: edukasi publik, pelatihan bagi aparat di titik masuk (bandara, pelabuhan), serta kerja sama bilateral dengan otoritas China untuk memantau pernikahan lintas‑negara yang mencurigakan.

Terakhir, kasus ini mengingatkan kita bahwa perlindungan perempuan dan anak bukan sekadar slogan, melainkan agenda keamanan nasional. Pemerintah perlu memperkuat mekanisme perlindungan korban, termasuk penyediaan layanan psikologis, bantuan hukum, dan reintegrasi sosial. Tanpa langkah-langkah komprehensif, jaringan kriminal akan terus beradaptasi, menemukan celah baru untuk mengeksploitasi kerentanan warga Indonesia.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa saja pasal yang dikenakan kepada tersangka dalam kasus ini?
    A: Mereka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang‑Undang No.21/2007 tentang TPPO serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.
  • Q: Bagaimana cara mengidentifikasi modus "pengantin pesanan"?
    A: Ciri khasnya meliputi janji pernikahan dengan warga asing, uang muka besar, dan proses pemalsuan dokumen perjalanan.
  • Q: Apa yang harus dilakukan korban atau keluarga jika terjebak dalam skema serupa?
    A: Segera melapor ke Polri atau layanan perlindungan perempuan dan anak, serta hindari memberikan uang atau dokumen pribadi kepada pihak yang tidak jelas.

BERITA TERKAIT (Kriminal)

Meow! Tanya Nesi!
😸