Bahlil Janjikan Insentif Pajak Besar-Besaran untuk Geothermal, Bisnis Energi Terbarukan Siap Melejit

Ringkasan Singkat
- Minister Bahlil Lahadalia akan revisi Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden untuk memberi insentif pajak bagi proyek geothermal.
- Potensi panas bumi Indonesia mencapai 23.202 MW, namun baru 2.776 MW (≈12%) yang terpakai; pemerintah target percepatan realisasi EBT.
- Menteri menuntut pengembang agar tidak menunda proyek; insentif akan diberikan hanya bagi yang menunjukkan komitmen nyata.
Dalam sambutan di Jakarta International Convention Center pada Geothermal Convention & Exhibition, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan rencana besar‑besar untuk “guyur” insentif pajak ke pelaku usaha geothermal. Ia menegaskan bahwa revisi Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) akan dipercepat, guna menciptakan iklim investasi yang lebih bersahabat.
Indonesia menyandang diri sebagai pemilik cadangan panas bumi terbesar di dunia—sekitar 23.202,77 MW—tetapi tingkat pemanfaatannya baru 10‑13 % (≈2.776 MW). Dengan kata lain, 88 % potensi masih mengendap. Bahlil menilai bahwa “kecepatan, perizinan, dan regulasi yang berbelit” menjadi penghambat utama, sehingga ia mengusulkan pemangkasan prosedur yang “panjang lebar”.
Namun, evaluasi internal menunjukkan hambatan tetap ada di lapangan. Menteri menekankan bahwa percepatan tidak dapat dicapai hanya dengan regulasi; diperlukan kolaborasi erat antara regulator dan pengembang. Oleh karena itu, insentif pajak akan disalurkan hanya kepada perusahaan yang sudah memiliki konsesi dan siap mengeksekusi proyek tanpa menunda‑tunda.
Menurut Bahlil, seringnya pengembang mengajukan “surat penghentian sementara” bukan karena kendala teknis, melainkan strategi untuk memperpanjang kontrak atau menunggu pendanaan. “Kami tidak akan menoleransi taktik semacam itu,” tegasnya, menambahkan bahwa pemerintah siap memutus kontrak bila ada penyalahgunaan izin.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bagi investor domestik dan asing: kebijakan fiskal yang lebih lunak akan menyertai komitmen operasional yang kuat. Jika berhasil, sektor geothermal dapat menjadi pendorong utama pencapaian target energi terbarukan (EBT) Indonesia, sekaligus menurunkan ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Analisis Pakar
Pengurangan birokrasi memang menjadi mantra utama pemerintah dalam rangka menarik investasi di sektor energi terbarukan. Namun, insentif pajak tanpa kontrol yang ketat berisiko menimbulkan “race to the bottom” di mana perusahaan hanya mengejar manfaat fiskal tanpa menyiapkan kapasitas teknis. Oleh karena itu, mekanisme evaluasi kinerja proyek harus diintegrasikan ke dalam perjanjian insentif, misalnya dengan milestone produksi listrik yang terukur.
Selanjutnya, potensi geothermal Indonesia yang melimpah menuntut pendekatan pembiayaan yang inovatif. Model “green bond” atau skema pembiayaan berbasis hasil (revenue‑share) dapat mengurangi beban modal awal yang tinggi. Pemerintah dapat berperan sebagai guarantor atau penyedia dana subordinasi, sehingga risiko bagi investor swasta berkurang.
Dari perspektif pasar energi, diversifikasi sumber energi terbarukan menjadi krusial mengingat volatilitas harga minyak dunia. Geothermal menawarkan keandalan baseload yang tidak dimiliki oleh tenaga surya atau angin. Jika insentif pajak berhasil memicu pembangunan kapasitas baru, Indonesia berpeluang menjadi eksportir listrik bersih ke kawasan Asia Tenggara melalui jaringan interkoneksi.
Namun, tantangan regulasi tidak boleh diabaikan. Revisi PP dan Perpres harus disertai dengan standar teknis yang jelas, mekanisme penyelesaian sengketa, serta transparansi dalam proses perizinan. Tanpa itu, risiko “regulatory capture” dan korupsi tetap mengintai, yang pada akhirnya dapat menurunkan kepercayaan investor.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Insentif pajak apa yang akan diberikan untuk proyek geothermal?
A: Pemerintah berencana memberikan pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh) dan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) selama periode operasional awal, detailnya akan diatur dalam revisi PP dan Perpres. - Q: Bagaimana cara perusahaan mengajukan insentif tersebut?
A: Perusahaan harus memiliki konsesi geothermal, menyelesaikan studi kelayakan, dan menyerahkan rencana kerja yang mencakup jadwal pembangunan serta target produksi listrik. - Q: Apakah insentif ini akan berlaku untuk investor asing?
A: Ya, insentif bersifat non‑diskriminatif; baik investor domestik maupun asing dapat memanfaatkan asalkan memenuhi persyaratan komitmen proyek yang ditetapkan pemerintah.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

DJP Klarifikasi: GOTO dan Lazada Bukan Pemungut Pajak Digital, Cakupan SPP-TDLN Masih Terbatas

Bahlil Tutup Akses Ekspor Listrik ke Singapura, Perintahkan Danantara Tolak Lobi

Andalkan Empat Segmen Bisnis, Telkom Rebut Target Laba Bersih Rp14,4 T di Kuartal III 2026
